Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2024, Okka Andriansyah
…
3 pages
1 file
Fardhal Virgiawan Ramadhan, 2018
Buku ILMU PERTAHANAN : Sejarah, Konsep, Teori dan Implementasi” oleh Letjen TNI Purn Prof Syarifudin Tippe, M.Si Pertahanan dari sisi Ilmu Politik adalah sebuah konsep yang tak dapat dipisahkan dari suatu kehidupan. Dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup, setiap makhluk hidup membutuhkan rasa aman, yang di dalamnya bisa terjadi karena dua hal, yaitu berjuang atas kekuasaan dan bertahan dari segala ancaman. Pemikiran tersebut membawa kita pada sebuah pandangan yang menyatakan bahwa pertahanan adalah kebutuhan esensial bagi sebuah entitas kehidupan. Bila tidak mau dikuasai pihak lain, maka penting artinya bagi dia untuk membangun pertahanan yang kuat. Terimakasih kepada Bapak Letjen TNI Purn Prof Syarifudin Tippe, M.Si yang telah membuat Buku yang sangat bermanfaat untuk mahasiswa/i yang minat terhadap Pertahanan Negara.
RESENSI, 2019
Buku “Memahami Hukum Konstitusi Indonesia” ini merupakan karya buku hasil pemikiran dua penulis Dr. H. Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum. dan Hj. Fatria Khairo, S.T.P., S.H., M.H. keduanya merupakan dosen tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA). Yang pertama kita akan bahas terlebih dahulu biodata penulis yaitu Dr. H. Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum. meraih gelar Sarjana Hukum nya pada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan mengambil jurusan HTN pada tahun 2001. Lalu beliau meneruskan pendidikan Magister Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Sriwijaya pada 2005 dan menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Univrsitas Borobudur pada tahun 2016. Saat ini berprofesi sebagai dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) dengan Jenjang AKademik Lektor oada Kopertis Wilayah II. Baliau juga aktif di beberapa organisasi baik dalam negeri maupun di luar negeri antara lain Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) dan International Association of Law School (IALS) di Amerika.
Rania Eka , 2023
Paper dengan materi dasar hukum perkreditan di Indonesia
Resesnsi Buku Teori Negara Hukum, 2016
TEORI NEGARA HUKUM Penulis : Fajlurrahman Jurdi Penerbit : Setara Press Peresensi : Suhardi. S. Nim : B111 15 122 MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN ismillahirrahmanirrahim, segala puji bagi allah tuhan semesta alam, tuhan yang selalu memberi nikmat kepada hambanya, bersyukur kita kepada allah dengan ucapan alhamdulillahirabbil alamin, bersholawat kepada Rasulullah dengan ucapan allahumma sholli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad. Sejarah negara hukum sama tuanya dengan sejarah demokrasi. Namun, hampir seluruh studi tentang negara hukum dan demokrasi berhenti pada hulu zaman Trio philosopher, yakni Sokrates, Plato, dan Aristoteles. Ketiganya merupakan rujukan otoritatif sejarah yang dipuja dan selalu hidup meskipun zaman dan sejarah berganti. Sebagaiman yang disebutkan oleh para ahli, bahwa pemikiran dalam konteks negara kota dalam polis di yunani memiliki ciri khusus, yakni: 1. Zoom politicon. Setiap warga polis adalah warga yang melek politik, dalam arti peduli soal-soal pengelolaan negara dan bahkan terlibat langsung dalam penyelenggaraan negara, oleh karena itu kurang tepat jika soon politicon diterjemahkan hanya sebagai mahluk sosial; 2. Stad-staat. Warga polis tersusun dalam golongan-golongan stratifikasi; 3. Status actives. Setiap warga polis aktif memerintah; 4. Staatsgemeinschaft. Rakyat adalah warga Negara yang wajib; 5. Kultgemeinschaft. Rakyat adalah warga keagamaan yang wajib memenuhu tugas agama; 6. Encyclopedie. Lingkaran pengetahuan. Berkenaan dengan eksistensi hukum, plato menjelaskan bahwa filsuf raja tidak perlu tunduk kepada hukum karena hukum hanya di gunakan untuk masyarakat yang di pimpinnya. Sementara di dalam politicus, plato mulai berfikir secara logis. Plato menyadari bahwa seni memimpin negara termasuk seni membuat undang-undang. Namun meski pemikirannya lebih logis, tetpi Plato tidak meningalkan pemikiran lamanya, yaitu mengenai posisi filsuf raja yang lebih tinggi daripada hukum itu sendiri. Dalam politicus, plato berpendapat bahwa hukum dan undang-undang dibuat bardasarkan kebutuhan.
UTS PENGANTAR ILMU POLITIK MUHAMMAD HAIKAL AL IDRUS [E1101221049]
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Suhermanto; Nining K; A. Tri Kaning; M Syafaruddin; Dewi K; Zaenal A; Haerum, 2022
Makalah keterampilan bahasa indonesia, 2019
Rekrutmen Politik, 2023