Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Diah Ayu
…
14 pages
1 file
Tugas uts
Pidana berasal kata straf (Belanda), yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana Pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Selanjutnya istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law. Adapun pengertian hukum pidana dibawah menurut pendapat para ahli sebagai berikut :
Abstrak: Indonesia adalah negara hukum, dimana sistim pemidanaan dengan jenis pidananya telah ditentukan dalam undang-undang. Lain dari hal yang telah ditentukan oleh undang-undang adalah inkonstitusional, walaupun pidana tersebut diatur dalam tindak pidana khusus. Jenis hukuman yang ada dalam pemidanaan di Indonesia masih sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) (pasal 10 KUHP dan apa yang dikatakan Anas tidak mungkin untuk dilaksanakan, kecuali undang-undang dirobah.
rahmat dan hidayanya saya dapat menyelesaikan Makalah yang Berjudul Penuntutan Dalam Hukum Pidana.
PT. Global Eksekutif Tekonologi, 2023
Kejahatan merupakan perbuatan tercela dalam kehidupan manusia. Bahkan terkadang seseorang hanya dengan melakukan satu kesalahan dicemooh selama hidupnya. Perbuatan jahat tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan manusia. Mulai dari manusia dicipta disurga oleh tuhan, yang namanya kejahatan tetap ada. Artinya kejahatan merupakan bagian dari keseharian perbuatan manusia. Bahkan dalam sejarah panjang kehidupan manusia di muka bumi ini, kejahatan sudah menjadi warna kehidupan kelam pertama, bukankah cerita dua putra Nabi Adam as. (Qabil dan Habil) yang bertengkar satu sama lain hingga terbunuh, menjadi gambaran bahwa kejahatan sudah lama tercipta dan mengakar dalam kehidupan manusia. Mempelajari fenomena kejahatan ditengah majmuknya kehidupan masyarakat indonesia menjadi ciri khas tersendiri. Indonesia dengan kultur, budaya, ras, suku yang semuanya beragam dengan sejuta keunikan masing-masing, hal inilah yang menjadi tantangan dalam peradaban keilmuan kedepan. Mempelajari kejahatan tidak hanya dari sisi sosial saja. Melainkan perlu adanya pemahaman untuk menyadarkan masyarakat sebagai subjek hukum dari segi tatanan administrasi undang-undang serta hal-hal yang berkaitan di dalamnya. Perlu belajar suatu konsep agar realitas kehidupan berjalan minimal sesuai dengan aturan yang dibuat meski tidak semaksimal mungkin. Perlunya belajar hukum pidana dalam kehidupan, bukan untuk mengulik sebuah sisi negatif untuk mencari celah atau kelemahan hukum yang ada. Tetapi mempelajari hukum pidana demi terciptanya tatanan kehidupan yang lebih baik sangat diperlukan, terlebih jika bisa menegakkan teori-teori yang dipelajari kedalam kehudpan nyata. Sehingga dari teori yang ada menjadi aplikatif dan menghidupkan sistem kehidupan bernuansa hukum, sehingga kenyamanan dan ketidak terusukan dalam kehidupan minimal bisa berkurang. Berbicara hukum pidana, maka hal yang terlintas dalam kehidupan kita adalah membunuh. Karena pembunuhan merupakan hal tabu terbesar dalam lehidpan manusia, selain itu juga terlintas perbuatan kekerasan asusila, mencuri dan hal-hal lain yang dianggap merukan masyarakat umum. Tulisan ini hanya sebatas pengantar bagi mereka yang ingin memahami apa itu hukum pidana?, apa tujuan dan fungsi diadakannya hukum pidana?. Sekali lagi, tulisan ini hanya bagian kecil dari sekian banyak karya akademisi yang ada. Penulis hanya menuangkan konsep-konsep hukum pidana sebagai bentuk pengantar bagi mereka yang baru memulai mengenal hukum pidna.
Pembaharuan asas-asas hukum pidana merupakan salah satu langkah penting dalam perkembangan sistem hukum suatu negara. Dalam konteks ini, pembaharuan mencakup upaya untuk memperbarui, menyempurnakan, dan menyesuaikan asas-asas hukum pidana dengan dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan perubahan nilai-nilai masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum pidana tetap relevan, efektif, dan mampu menghadapi tantangan kejahatan kontemporer. Hukum pidana, sebagai bagian dari sistem hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dilarang dan menetapkan sanksi bagi pelanggarannya, harus selalu adaptif terhadap perubahan zaman. Asas-asas hukum pidana yang telah lama ada mungkin perlu direvisi untuk mencerminkan nilai-nilai keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, pembaharuan asas-asas hukum pidana bukan hanya soal memperbaiki ketentuan yang ada, tetapi juga tentang menciptakan landasan hukum yang lebih baik bagi masa depan. Proses pembaharuan ini biasanya melibatkan kajian mendalam terhadap asas-asas hukum pidana yang ada, analisis terhadap kelemahan dan kekuatannya, serta perbandingan dengan sistem hukum pidana di negara lain. Selain itu, partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas, sangat penting untuk memastikan bahwa pembaharuan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Dengan pembaharuan asas-asas hukum pidana yang tepat, diharapkan sistem hukum pidana dapat lebih efektif dalam mencegah dan menangani kejahatan, memberikan keadilan bagi korban dan pelaku, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pendahuluan ini memperbolehkan undang-undang berlaku surut atau dikenal dengan istilah retroaktif. Black's Law Dictionary memberikan definisi retroaktif sebagai "an extending in scope or eff ect to matters that have occured in the past". Dari pengertian ini dapat dikatakan bahwa hukum yang diterapkan secara retroaktif mengubah akibatakibat hukum dari tindakan yang dilakukan atau status hukum dari perbuatan dan hubungan yang terjadi sebelum penetapan undang-undang. Asas retroaktif merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut, sehingga dimungkinkan untuk diberlakukan atas dan untuk kepentingan keadilan bagi korban. Walaupun demikian, asas non rekroaktif tidak diberlakukan secara mutlak.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA, 2024
PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA, 2024
Jarot Maryono, A.Md., S.H., M.H., 2020
Sinta Mailatul, 2024
Hukum pidana khusus terhadap tindak pidana pemilu, 2020