Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2017, Al-Mishbah | Jurnal Ilmu Dakwah dan Komunikasi
…
32 pages
1 file
Harmony is the common goal of both government and religious adherents in Palu which is plural in terms of ethnic group and religion. As it is commonly known that plurality is not only a symbol of strength in society but also a source of conflict. Based on this, this paper is to examine the effectiveness of policy on religious harmony in Palu by portraying the condition of religious harmony in society and analyzing the role of the Inter-Religious Harmony Forum (FKUB) in Palu. It is concluded that, first, harmony in Palu is achieved due to piety of religious adherents. Second, the role of the Inter-Religious Harmony Forum (FKUB) in Palu is still weak. This is caused by the fact that the program is not yet rightly implemented due to the lack of financial support and the organizers do not know exactly their role and task. Third, the Inter-Religious Harmony Forum (FKUB) in Palu do not properly perform its task in driving religious harmony in society.
Pandecta: Research Law Journal, 2017
Setiap peraturan perundang-perundangan dalam Negara Indonesia harus dapat menjamin dan menjadi sarana bagi perwujudan persatuan dalam negara yang dibangun di atas kondisi masyarakat yang majemuk, termasuk dari sudut agama dan kepercayaan. Di Indonesia, persoalan kerukunan antar ummat beragama dan intra umat beragama diatur dalam Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama. Selain itu, Indonesia juga telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Selain itu, pada level masyarakat muslim Indonesia, Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai kerukunan antarumat beragama. Namun, walaupun pengaturan tersebut telah ada, tampaknya kerukunan antar dan intra umat beragama masih menjadi problem di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Paper ini akan menganalisis tentang keberadaan beberapa peraturan perundang-undangan yang substansinya berhubungan dengan upaya menciptakan kerukunan umat...
Setiap peraturan perundang-perundangan dalam Negara Indonesia harus dapat menjamin dan menjadi sarana bagi perwujudan persatuan dalam negara yang dibangun di atas kondisi masyarakat yang majemuk, termasuk dari sudut agama dan kepercayaan. Di Indonesia, persoalan kerukunan antar dan intra umat beragama sudah mulai dicoba diatur dalam bentuk undang-undang yang khusus tentang kerukunan umat beragama, yaitu dengan diajukannya Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama. Selain itu, Indonesia juga telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Begitu pun pada level masyarakat muslim Indonesia, Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai kerukunan antarumat beragama. Namun, walaupun pengaturan tersebut telah ada, tampaknya kerukunan antar dan intra umat beragama masih menjadi problem di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Fokus permasalahan dalam makalah ini akan tertuju pada menganalisis keberadaan beberapa peraturan perundang-undangan yang substansinya berhubungan dengan upaya menciptakan kerukunan umat beragama di Indonesia, termasuk apakah untuk isu kerukunan umat beragama memang perlu diatur secara khusus di dalam suatu undang-undang. Pembahasan dalam makalah ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Every legislation and regulation in Indonesia must be able to ensure and facilitate the embodiment for Indonesian unity in a state that build by diversity society conditions, which included diversity in religion and faith. In Indonesia, the issue of diversity in religion and faith has been regulated by several legal documents, such as Act Number 1/PNPS/Year of 1965 on Prevention against Blasphemy Action, and Council of Indonesian Ulama (Majelis Ulama Indonesia) Fatwa. Currently, Indonesian Government through Ministry of Religion has issued Draft of Act on Living in Harmony among Religious Adherents. Even though those efforts have been done, but still there were intolerances or discriminations and still being a problem among people in Indonesian society. This paper will be focused on how Indonesian legal system, especially in form of written law such as act and other official regulations, regulates or deals with efforts to pursue living in harmony among religious adherents. And also will be discussed whether it is important or not to form a new act that will specially regulate issue on living in harmony among religious adherents in Indonesia. Statute approach and conceptual approach will be used to analyze and answer the questions of research.
Hukum Energi, 2019
Paper ini berisi tentang Efektifitas Implementasi Politik Hukum Energi
2018
Judul : Religion and Regulation in Indonesia Penulis : Ismatu Ropi Penerbit : Palgrave Macmillan-Springer Nature Cetakan : I Tahun : 2017 Tebal : 263 halaman
Membuat kebangkitan umat secara terstruktur dan sistematif untuk mencapai hasil masif, 2020
PENDAHULUAN Kegiatan Mesjid Baabut Taubah yang berlangsung saat ini masih bersifat konvensional sehingga belum bisa memberikan efek pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi umat Islam yang berada di sekitar masjid Baabut Taubah Kemang Pratama Bekasi Kotamadya pada umumnya dan memerangi Riba yang terjadi di kalangan umat Islam pada khususnya. Mesjid Baabut Taubah yang berada di bawah naungan Yayasan Baabut Taubah, saat ini memiliki kegiatan; pendidikan, peribadatan dan kegiatan ekonomi ultra mikro yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dengan visi, misi dan obyektifitas mesjid sebagai Pusat Kegiatan Perekonomian, Sosial dan Ibadah sebagaimana yang terjadi di zaman Rasulullah SAW. LATAR BELAKANG Hasil Rapat antara Pengurus Yayasan Baabut Taubah (Mesjid) dengan Konsultan Profesional atas proposal dan materi presentasi Program Bimbingan Pengelolaan Keuangan Mesjid, yang diselenggarakan di Kantor Yayasan Baabut Taubah pada hari Selasa, 7 Januari 2020. OBJECTIVE 1. Meningkatkan eksistensi peran serta Yayasan dan Mesjid Baabut Taubah di tengah-tengah kehidupan umat Islam yang berada di daerah Kemang Pratama Bekasi pada khususnya dan seluruh wilayah Indonesia pada umumnya, dalam bidang pendidikan, dakwah, kegiatan ekonomi syariah dan pemberantasan Riba. 2. Kaderisasi atau re-generasi umat Islam yang ditujukan kepada kelompok Milenial melalui keterlibatan aktifitas kegiatan yang diselenggarakan di Mesjid Baabut Taubah untuk menciptakan pemimpin yang ulama dan ulama yang menjadi pemimpin. 3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi Yayasan Baabut Taubah dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan Dasar dan Menengah dalam rencana melampaui pemenuhan standard kompetensi yang diharuskan oleh pemerintah dan sesuai sunnah Rasulullah 4. Transformasi pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman dalam mengelola kegiatan pendidikan dan perekonomian dalam membantu umat Islam sesuai dengan ketentuan Syariah 5. Transformasi ketrampilan dalam memimpin suatu organisasi untuk mencapai tingkat Advance HIGHLIGHT 1. Peningkatan kemampuan Yayasan dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang selama ini sudah berjalan, karena banyaknya tuntutan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Bekasi, Jawa Barat. 2. Meramaikan masjid oleh kaum milenia yang saat ini dirasakan sangat kurang di dalam mengunjungi masjid terutama pada hari-hari libur. 3. Meningkatkan eksistensi lembaga yayasan dan masjid dalam berperan serta untuk memerangi Riba yang terjadi di tengah kehidupan perekonomian umat Islam.
Kerukunan beragama di tengah keanekaragaman budaya merupakan aset dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa, Pancasila telah teruji sebagai alternatif yang paling tepat untuk mempersatukan masyarakat Indonesia yang sangat majemuk di bawah suatu tatanan yang inklusif dan demokratis. Sayangnya wacana mengenai Pancasila seolah lenyap seiring dengan berlangsungnya reformasi.
Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity (JIREH)
The Indonesian state has religious pluralism, therefore an effort is needed to maintain inter-religious harmony. One of them is through religious moderation. The principle of religious moderation is to be balanced on two things, namely understanding religious texts (holy books) that must be in accordance with the context, and upholding humanity as the core of religion itself. Christians in Indonesia, both individuals and church institutions need to take part in living religious moderation. The purpose of this research is to describe and analyze the understanding and practice of religious moderation at church. One of them is at Gereja Kalimantan Evangelis (GKE), namely GKE Kasongan, Katingan Regency, sentral Kalimantan Province. The method used is a qualitative method with a descriptive-analytical approach. Sources of data from interviews and literature review on religious moderation. The results show that although most of the members of the GKE Kasongan do not understand the term re...
Kompetensi
Abstrak Kementerian Agama hadir dengan perannya melalui Tugas dan Fungsi terkait Penguatan Moderasi Beragama telah diimplementasikan sebagai pelembagaan yang diregulasikan pada PMA RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024. Penguatan Moderasi Beragama ini akan berhasil dengan kolaborasi dan sinergitas semua pihak diawali dengan peran dan tanggung jawab individu, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Untuk mengimplementasikan Penguatan Moderasi Beragama inipada Aparatur Sipil Negara dapat dilaksanakan dengan menginternalisasikan 9 Nilai-Nilai Moderasi Beragama yaitu Pertengahan (Tawassuth), Tegak Lurus (I’tidal), Toleransi (Tasamuh), Musyawarah (Syura), Reformasi (Ishlah), Kepeloporan (Qudwah), Cinta Tanah Air (Muwathanah), Anti Kekerasan (Al-La’unf) dan Ramah Budaya (I’tiraf Al ‘Urf) serta 5 Budaya Kerja Kementerian Agama yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung jawab dan Keteladanan. The Ministry of Religious Affairs comes wit...
NEO POLITEA, 2021
Implementasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial tentang penanganan fakir miskin dan anak jalanan memang menjadi hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan oleh Pemerintah. Kebijakan seperti ini harus dijalankan dengan sebaik mungkin agar kemiskinan di Indonesia cepat berkurang. Kemiskinan merupakan suatu fenomena atau gejala sosial yang harus segera dipecahkan, salah satunya dengan program yang di buat oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota/Kabupaten. Dan permasalahan timbul karena tidak sesuai antara kebijakan dengan yang terjadi di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan perlindungan fakir miskin dan pembinaan anak jalanan, lalu faktor-faktor penghambat dan upaya penyelesainnya. Hasil Penelitian ini diperloleh informasi bahwa dengan apa yang di rumuskan oleh para pembuat keputusan dengan para pelaku aturan tersebut tidak sinkron sehingga terjadi hambatan dan masalah. Kebijakan tersebut didasarkan kepada pemerintah menyadari ...
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Penamas, 2018
EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUM ISLAM, 2024
DIDAKTIKA TAUHIDI: JURNAL PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, 2017
Rere Widyanti , 2023
Jurnal Governansi, 2021
Upaya Menjaga Kerukunan Beragama dalam Masyarakat Multikultural, 2023
Jurnal Masyarakat dan Budaya, Vol.20, No.2, 2018