Academia.eduAcademia.edu

Zahwa keyla safira PPh

Abstract

Pajak, setelah memotong pajak, wajib menyetorkan pajak tersebut ke Persepsi atau Negara atau Kantor Pos dengan menggunakan Pajak (SSP) selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan takwim berikutnya. b. Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.