Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Pelaksanaan pesta demokrasi melalui pemilihan umum merupakan perwujudan dari demokrasi. Dimana pemilihan umum itu sendiri tidak pernah terlepas dari warga negara, karena hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara baik untuk dipilih maupun untuk memilih. Sebagaimana pemilihan umum diselenggarakan atas dasar manifestasi persamaan dihadapan hukum (equality before the law) dan kesepatan yang sama dalam pemerintahan (equal opportunity principle).
Hukum pidana khusus terhadap tindak pidana pemilu, 2020
Abstrak Hukum pidana merupakan cabang hukum yang juga dipergunakan sebagai instrumen mengawal pemilihan umum yang jujur dan adil. 1 Dengan menggunakan hukum pidana atau menggunakan pendekatan pidana, diharapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan dapat ditindak dalam rangka memastikan proses pemilu berjalan secara fair. Walaupun demikian, dalam pengaturan dan pelaksanaannya, kemanfaatan hukum pidana dalam penyelenggaraan pemilu belum terasa efektif. Hal itu disebabkan oleh hampir semua subsistem hukum yang menopang bekerja sistem hukum pemilu, yang terdiri dari aturan hukum pidana pemilu, aparat yang terlibat dalam penegakan hukum pemilu dan budaya pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaaan pemilu. Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak yang pertama kali menggabungkan antara pemilihan Presiden dengan Pemilihan Legislatif (Pileg Pilpres Serentak 2019). Dalam praktik, terdapat tantangan dalam tindak pidana Pilkada. Faktor perundang-undangan yang kontradiktif 2 antara UU Pemilihan (Les Specialist) dengan aturan 'limitasi waktu' dan KUHP (Lex Generalis) yang dibatasi KUHAP, serta faktor kualitas manusia yang menjalankan hukum, jauh dari kualitas ideal. Kondisi demikian mengakibatkan Sistem Peradilan Pidana Pilkada 'gagal' menjalankan fungsinya, tidak dapat dilakukan melalui penal-code 3 , 1 Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya 2 Kontradiktif artinya bertentangan antara satu sama lain 3 A criminal code (or penal code) is a document that compiles all, or a significant amount of, a particular jurisdiction's criminal law.
Nama Sekolah : Kelas/Semester : VIII Kompetensi Inti : 1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya 2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung awab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya. 3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata 4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranahk onkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, danmengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
Panduan dalam menangani ABK khususnya bagi orang tua atau keluarga di rumah.
Jurnal Bawaslu, 2017
Qualified elections will be realized if the process is maintained, monitored and monitored so as not to be cheated. Electoral monitoring is one form of community participation. In the 1999 elections, monitoring was aimed at resisting the rise of New Order regime power. Furthermore, it provides inputs in the drafting of election management rules, voter data collection, inclusive elections to the publication of election results. After the 1999 election, monitoring activities and the number of election volunteers tended to decline. Lack of knowledge of the importance of public scrutiny, the distance between the stages and the range of monitors, information disclosure about elections, funding, information technology innovation in monitoring and intimidation is a challenge of election monitoring. Bawaslu cooperation with election monitors to optimize the role of oversight, provision of funds from the APBN to accredited election monitors in the form of block grants, and incorporating election monitoring into chapters of public participation in election law is needed to encourage community participation in electoral monitoring. This article aims to describe election monitoring as well as elaborate the challenges of election monitoring in the process of holding elections in Indonesia. This article uses qualitative methods with descriptive analytical techniques. Techniques of collecting data through literature study with a search of written sources. The main sources are literature, scientific journals and reports containing election monitoring results. Data analysis was done by using qualitative method.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 2018
August Mellaz, hal. 73 “Personal Vote, Candidate-Centered Politics, dan Pembiayaan Pileg 2014”. Buku ini merupakan bunga rampai pemikiran tentang pembiayaan pemilu di Indonesia
Life challenges are not only for individuals, but also faced by a member of a system, such as family. The ability to face this challenge is known as resilience. This reserach aims to develop a family resilience scale to provide instruments for assessment, research and intervention, especially for families who have children with special needs (CSN). The development of this scale involved 41 families who were chosen using accidental sampling technique. The data analyzed through exploratory factor analysis (EFA), proceeded by confirmatory factor analysis (CFA) confirmed that there were three dimensions of family with CSN resilience scale: acceptance, management, and support. This three-factor model fits the data. The three dimensions turned out to measure one construct, the resilience of family with CSN. This scale has high reliability. Thus, family resilience scale of family with CSN has good psychometric properties for further use. Abstrak Tantangan dalam kehidupan tidak hanya dihadapi oleh individu, namun ada pula tantangan yang harus dihadapi oleh individu sebagai anggota sebagai sebuah sistem, misalnya keluarga. Kemampuan dalam menghadapi tantangan ini dikenal dengan istilah resiliensi. Peneliti mengembangkan skala resiliensi keluarga guna menyediakan instrumen untuk penelitian, penilaian dan intervensi, khususnya pada keluarga dengan anak berkebutuhan khusus (ABK). Pengembangan skala ini melibatkan 41 keluarga ABK dengan teknik accidental sampling. Data dianalisis menggunakan exploratory factor analysis (EFA), kemudian confirmatory factor analysis (CFA), yang menunjukkan ada tiga dimensi dari skala resiliensi keluarga ABK, yaitu penerimaan, pengelolaan, dan dukungan. Model tiga dimensi tersebut fit dengan data. Hal ini berarti ketiga dimensi ini terbukti mengukur satu konstruk, yaitu resiliensi keluarga dengan ABK. Dari segi reliabilitas, skala ini memiliki reliabilitas yang tinggi. Dengan demikian, skala resiliensi keluarga ABK memiliki properti psikometris yang baik untuk digunakan lebih lanjut. Kata kunci: anak berkebutuhan khusus, reliabilitas, resiliensi keluarga, skala resiliensi, validitas
Abstrak : Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mempunyai kelainan/penyimpangan dari kondisi rata-rata anak normal umumnya dalam hal fisik, mental maupun karakteristik perilaku sosialnya. Anak berkebutuhan khusus tentu akan menghadapi berbagai masalah yang berhubungan dengan kekhususannya. Semua masalah tersebut perlu diselesaikan dengan memberikan layanan pendidikan, bimbingan serta latihan sehingga masalah yang timbul dapat diselesaikan dengan baik. Untuk itu guru atau orang tua perlu memahami kebutuhan dan potensi anak agar dapat berkembang secara maksimal sesuai kekhususannya.
oleh Daulat Siregar, NIM. 8106111069, Mahasiswa S3-Program Pasca Sarjana Manajemen Pendidikan, UNIMED. Pendahuluan Pendidikan adalah usaha sadar mengembangkan potensi individu dalam masyarakat agar individu mampu menjalankan perannya dalam kehidupan.
Many family cases in Indonesia such as divorce, inheritance disputes, probate, grant, joint treasury settlement, adoption of children, mixed marriage, domestic violence, and others need right and fast solution. These cases are currently resolved through Religious Courts for Muslims and General Courts for non-Muslims. This dualism of justice often generates the dualism of contradictory decisions, unclear competence. It is also questionable that the Religious Courts only hear Muslim plaintiffs, whereas the recognized Religion in Indonesia is not only Islam but other religions, and beliefs that are guaranteed protection by the state. It is necessary to establish a special family judiciary to try family affairs that give more guarantee the legal certainty and lighten duties of the general court. Abstrak Maraknya kasus-kasus keluarga di Indonesia seperti perceraian, sengketa waris, wasiat, hibah, penyelesaian harta bersama, pengangkatan anak, perkawinan campuran, kekerasan dalam rumah tangga, dan lainnya membutuhkan solusi yang tepat dan cepat. Kasus-kasus tersebut saat ini diselesaikan melalui jalur Peradilan Agama bagi muslim dan Peradilan Umum bagi non muslim. Adanya dualisme Peradilan ini sering melahirkan dualisme putusan yang bertentangan, tidak jelasnya kompetensi mengadili. Hal yang patut dipertanyakan juga bahwa Peradilan Agama hanya menyidangkan pemohon/penggugat yang beragama Islam padahal agama yang diakui di Indonesia tidak hanya Islam tetapi juga agama lainnya dan kepercayaan yang dijamin perlindungannya oleh negara. Untuk itu, perlu pendirian Peradilan keluarga yang khusus mengadili urusan keluarga agar lebih menjamin kepastian hukum dan meringankan tugas-tugas Peradilan Umum.
Syntax Corporation Indonesia , 2021
Law Number 7 of 2017 Article 5 concerning General Elections more specifically expresses equal opportunities for persons with disabilities to be involved and active in politics which is their human right as citizens. However, in its implementation there are still many obstacles both from external and internal factors that obstruct persons with disabilities. In this research, the writer wanted to describe these internal and external factors with qualitative approach that affect the perspective of persons with disabilities in the use of their political rights, especially in the implementation of the 2019 simultaneous elections, which historically were the most complex elections throughout the direct general election. This research discussed about voters with disabilities in the 2019 simultaneous elections aiming to describe and analyze the political psychology approach of persons with disabilities in the enforcement of their right to vote. The research method used was descriptive qualitative research with interviews, literature studies, and mass media reporting. The findings of this research indicated several problems that became issues for voters with disabilities which resulted in the importance of improving services in elections, especially for voters with disabilities.
Education is the right of every citizen, without exception. Learning is an essential process in the formation of personality and maturity. In explanation of Republic Act number 20 of 2003 on National Education System to be understood that every child has the right to raise all the potential that exists within him through education. But not all children are born in a state of normal and perfect. Not a few children born with conditions that are less normal, which has disturbances in physical and mental development. Children with Special Needs (ABK) is another term to replace the word "Exceptional Children" (ALB), which indicates the particular disorder. Children with special needs have different characteristics between one and the other. One of the educational paths that can be taken by children with special needs are an inclusive school.
Penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat yang bersifat multidisipliner dengan berbagai varian bentuk dilandasi oleh beberapa dasar pemikiran, yaitu:
Abstrak Penyelenggaraan pemilu pertama pada tahun 1955 merupakan awal baru wajah demokrasi di Negara Indonesia. Yang dimana dalam penyelenggaraan pemilu tahun 1955 dimulai dengan adanya dorongan dari berbagai kalangan agar dapat menajalankan amanat konstitusi. Penerapan pemilu serentak mengacu kepada UUD 1945 Pasal 22E yang menerangkan bahwa pemilu harus dilangsukan secara langsung, bersih, jujur dan adil. Serta penyelenggaraan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden dilangsungkan secara serentak. Penyelenggraan pemilu serentak menuai banyak polemik dan masalah dalam penerapannya sehingga perlu adanya evaluasi terhadap sistem pemilu yang akan datang. Dalam prespektif demokrasi pemilu serentak telah menggambarkan budaya demokrasi baru di negara Indonesia yang dimana dalam satu hari melangsungkan proses pemungutan suara caleg dan capres secara serentak. Penyelenggaraan pemilu tahun 2024 mendatang diharapkan oleh banyak pihak kembali kepada model pemilu sebelumnya, dengan model pemisahan antara pemilihan anggota legislatif dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Yang dimana sebelum adanya pemilu serentak ini model pemilihan ini dinilai lebih efektif dan efisien oleh banyak pihak.
Muktamar Pemikiran Santri Nusantara , 2018
Abstrak: Keadilan gender terutama perempuan di lingkungan pesantren masih belum sepenuhnya terealisasikan. Salah satu indikator utama persoalan gender di pesantren yaitu kesenjangan mencolok antara laki-laki dan perempuan serta aturan pesantren yang dominan dinilai mengekang dan mendiskriminasi terhadap kaum perempuan. Dengan problem tersebut, maka perempuan harus diperjuangkan dan dibebaskan dari subordinasi, diskriminasi yang selama ini membelenggu kebebasan perempuan. Miskinnya perhatian isu perempuan, dibarengi dengan tidak adanya penerapan edukasi gender di lingkungan pesantren. Tulisan ini dikaji sebagai bentuk kepedulian atas pemahaman yang keliru menanggapi isu gender, menganggap ajaran Islam merendahkan kaum perempuan. Mereka menjadikan Islam dengan segenap ajarannya, sebagai biang kerok langgengnya budaya ketidakadilan gender. Pemahaman terhadap ajaran Islam harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, kemaslahatan dan kerahiman yang telah diajarkan oleh Islam secara konseptual dan praksis untuk semua umat manusia, tanpa harus dibatasi oleh jenis kelamin. Secara umum, laki-laki diposisikan dalam urusan publik dan perempuan diposisikan dalam urusan domestik di lingkungan pesantren. Pesantren yang seharusnya mengajarkan dan menjunjung nilai-nilai keadilan, kini telah menganut ajaran budaya masyarakat; patriarki, feminitas, dan maskulinitas. Kata Kunci: Keadilan, Perempuan, dan Pesantren.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.