Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2008
Menimbang : a. bahwa penyuluh pertanian merupakan suatu proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sunberdaya lainnya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani;
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengadaan tanah untuk investasi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Investasi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menitik beratkan penelitian terhadap data kepustakaan dengan menelusuri asas-asas hukum yang terdapat dalam hukum positif dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Pengumpulan data dan informasi dilakukan dengan cara penelusuran literatur dan peraturan perundang-undangan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum, yang terdiri dari : bahan hukum primer, yakni peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian ini; bahan-bahan hukum sekunder, yakni literatur hukum, dan hasil-hasil penelitian terutama yang berkaitan dengan pengadaan tanah dan investasi; dan bahan hukum tersier, antara lain index dibidang hukum kamus hukum, dan kamus bah...
Jakarta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) mendukung penuh program Penghargaan Piagam Hak Kekayaan Intelektual 2013 yang digagas oleh BSA | The Software Alliance. Dukungan resmi tersebut disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal HKI, Prof. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb., pada saat memberikan sambutan dalam kegiatan peluncuran Program Piagam HKI 2013, pada Kamis, 31 Oktober 2013 di Jakarta.
PERMEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN PERMEN NOMOR 26 TAHUN 2015
Economic Journal of Emerging Markets
Kebijakan pertanian pangan belum mengalami perubahan sejak masa orde lama hingga sekarang. Kebijakan pertanian pangan masih diprioritaskan pada swasembada pangan (beras). Akibatnya adalah keswasembadaan tersebut memiliki arti politis karena dilakukan dalam rangka penghematan devisa, pengadaan pangan yang murah, dan mengendalikan inflasi. Kondisi ini memberikan dampak yang kurang menguntungkan bagi petani padi yang menganggap padi merupakan komoditi ekonomi sebagaimana komoditi pertanian lainnya.Untuk tetap mengembangkan pertanian pangan, kebijakan pertanian pangan tidak dapat terlepas dari kebijakan pertanian secara keseluruhan dan kebijakan makro-ekonomi. Kebijakan makro di negara-negara berkembang terbukti mengurangi net protection yang diperoleh dari kebijakan pertanian (kebijakan langsung), dan terjadi diskriminasi kebijakan terhadap pertanian.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 3 2. Kosmetika Dalam Negeri adalah kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri kosmetika di dalam negeri. 3. Kosmetika Impor adalah kosmetika yang dibuat oleh industri kosmetika di luar negeri, sekurang-kurangnya dalam kemasan primer.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.