Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2020, Hadharah
…
14 pages
1 file
Kebebasan pers yang terjadi pascareformasi di Indonesia memberikan kabar gembira bagi industri pers Tanah Air, termasuk Sumatera Barat. Manfaaf kebebasan pers bagi pers itu sendiri diantaranya kemudahan mengurus izin pendirian perusahaan pers, bebas melakukan kontrol terhadap pemerintah, berkumpul, dan berserikat. Adapun yang akan menjadi fokus kajian dalam bahasan ini adalah dampak kebebasan pers terhadap penyebarluasan informasi. Penulisan artikel ini menggunakan metode sejarah yang tentunya dengan metode diakronik. Dampak positif kebebasan pers itu dapat membuka penyampaian informasi, mendorong perubahan pola pikir masyarakat, mendorong perubahan sikap masyarakat, serta mendorong perubahan budaya materi masyarakat Sedangkan sisi negatifnya menyebabkan krisis moral, maraknya berita bohong dan tidak berimbang, munculnya konten berbau pornografi, dan tingginya persaingan bisnis antar perusahaan pers.
Al-Muaddib: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman, 2017
Pasca reformasi, pers tidak hanya berhadapan dengan kekuasaan, melainkan juga dengan pemilik modal-media dan profesionalisme. Hal ini berdampak langsung maupun tidak langsung bagi dinamika politik Islam di Sumut. Diskursus politik Islam di media periode 1998-2011, tak terpisahkan dengan depolitisasi politik Islam di masa sebelumnya serta pragmatisme kekuasaan dan ekonomi, juga menentukan wacana keislaman secara umum dan melemahnya potensi kekuatan politik Islam. Ketiadaan media politik Islam dan program khusus terstruktur-sistematis di bidang jurnalisme Islam, dan diperkukuh dengan eksistensi media yang umumnya lebih bersegmentasi umum-sekuler, membuat agenda dan wacana politik Islam bergantung pada pertimbangan ideologis pemilik, segmentasi pasar dan kebijakan media sekuler.
The freedom of the press – Sistem pers memang tidak terlepas hubungannya dengan sistem sosial dan sistem politik dari suatu masyarakat atau bangsa, karena hubungan pers itu adalah dengan pemerintah dan masyarakat, di mana hubungannya atau interaksinya itu tidak bisa dihilangkan. Jadi sistem pers itu tidak akan terlepas dari pengaruh pemikiran atau filsafat yang mendasari sistem masyarakat dan sistem pemerintahan, dimana pers itu berada dan beroperasi. (F. Rachmadi, 1990, Perbandingan Sistem Pers, Jakarta: Gramedia, hlm. 14.)
Perkembangan kebebasan berpendapat di Indonesia melalui Pers sejak masa reformasi hingga sekarang
demokrasi mensyaratkan adanya ruang kebebasan pers sebagai pilar penyangganya
Sahaja
Transisi politik hukum di Indonesia menjadi Demokrasi tidak hanya berdampak terhadap hak berpendapat bagi masyarakat Indonesia, namun juga berdampak terhadap Pers terhadap kebebasan berpendapat, dianggap mutlak terhadap suatu kebebasan. Dimana perlu adanya komitmen dalam membangun tradisi kebebasan, tradisi diantara semua warga yang diwujudkan dalam aturan serta penegakan hukum yang tegas, bahwa setiap orang bebas berbicara dan menyalurkan pendapatnya. Kebebasan tersebut merujuk kepada kemampuan media massa/pers untuk melakukan penyiaran berita dengan sebebasnya (dengan memperhatikan sesuatu yang diterapkan dengan norma tanpa melanggar norma tersebut) tanpa adanya rasa takut terhadap pengenaan sanksi kepada media massa. Adapun media massa/pers dapat melakukan penyiaran berita bergantung dengan berita yang dimuatnya, media massa dapat melakukan pemilihan untuk meyiarkan sebuah konten berita yang dianggap sebagai sesuatu yang baik-baik tanpa adanya unsur norma yang dilanggar. Sebuah m...
Dalam dunia pers saat ini mempunyai dua wajah baru yang menghiasinya, wajah yang satu adalah kebebasan pers mempunyai dampak positif dan satu yang satunya lagi mempunyai dampak negatif bagi kehidupan social dan bermasyarakat. Tulisan ini mencoba membahas masalah kebebasan pers di Indonesia yang menjadi gambaran kehidupan bernegara dalam suatu Negara. Dalam era reformasi kebebasan pers menjadi hal yang diinginkan rakyat Indonesia, karena pada zaman rezim orde baru, pers lebih dipersempit ruang geraknya, dan publikasi dan informasi berita sangat sulit diakses oleh rakyat Indonesia. Dan akhirnya setelah reformasi terjadi, pers seakan berada pada tempatnya kembali yaitu lebih terbuka atau transparan dan menyentuh semua golongan masyarakat di Indonesia baik yang tinggal di kota maupun di pelosok pedesaan. Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media atau bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, percetakan dan penerbitan melalui surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Berarti kebebasan pers disini mempunyai kekuatan hukum dengan perlindungan dari pemerintah dan pers mempunyai sifat netral dengan semua kejadian atau informasi yang diberikan (tidak memihak pihak manapun) dan dalam hal ini pers dituntut lebih jujur dalam menginformasikan berita, dan pemerintah tidak boleh campur tangan dalam dunia pers. Serta pers menjunjung tinggi azas – azas, norma – norma, kaidah – kaidah agama dan adat istiadat disuatu wilayah agar dapat tercipta suatu keselarasan hidup yang harmonis khalayak umum pada intinya. Berikut ini adalah fungsi Pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara : 1. Fungsi pengawasan (surveillance) : Pers sebagai penyediaan informasi tentang jalannya pemerintahan suatu bangsa, informasi suatu Negara, keadaan social, budaya , politik dan ekonomi suatu negara.
Pembahasan kebebasan berpendapat di Indonesia sejak orde lama sampai dengan orde baru ditinjau dari aspek hukum yang berlaku saat itu dan memiliki kesinambungan secara historis dengan kebebasan berpendapat dewasa ini.
Langkah dadakan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dengan menghapus keberadaan Departemen Penerangan dalam jajaran Kabinet Persatuan Nasional yang dipimpinnya, pada Oktober 1999, seolah-olah menjadi klimaks mengejutkan dalam proses keterbukaan dan demokratisasi kehidupan pers di Indonesia.
sdgs.jakarta.go.id, 2021
Sebagai provinsi paling demokratis di Indonesia—berdasarkan rilis Indeks Demokrasi BPS tahun 2020—Provinsi DKI Jakarta masih menghadapi tantangan soal kebebasan pers. Merujuk hasil survey Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Dewan Pers, Provinsi DKI Jakarta berada di peringkat bawah di antara provinsi lainnya. Berdasarkan penilaian terhadap 20 indikator dalam survey, Provinsi DKI Jakarta menyandang predikat cukup baik dengan skor total 72,63 dari 100. Meski tercatat meningkat cukup signifikan dari tahun 2018 sebesar 65,18 menjadi 72,63, angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional (34 provinsi) sebesar 77,67.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Islamic Communication Journal
Jurnal Hukum & Pembangunan
Khazanah: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, 2019
Prosiding SENAPENMAS
Communicatus: Jurnal Ilmu komunikasi, 2019
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Jurnalika : Jurnal Ilmu Komunikasi
Journal de Jure, 2016
Mediator: Jurnal Komunikasi, 2007
International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 2019
THE EFFECTIVENESS OF GOVERNMENT COMMUNICATIONS IN PUBLIC SERVICES, 2022
Unes Journal of Swara Justisia, 2022
IQRA`: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi (e-Journal), 2019
Demokrasi Tenggelam Pers Dibungkam: Kebebasan Pers Di Tengah Pandemi, 2020