Academia.eduAcademia.edu

PAPER PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

Abstract

Mempertanggung jawabkan seseorang dalam hukum pidana bukan hanya berarti sah menjatuhkan pidana terhadap orang itu, tetapi juga sepenuhnya dapat diyakini bahwa memang pada tempatnya meminta pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya. Roeslan Saleh menyatakan bahwa: "Dalam membicarakan tentang pertanggungjawaban pidana, tidaklah dapat dilepaskan dari satu dua aspek yang harus dilihat dengan pandanganpandangan falsafah. Satu diantaranya adalah keadilan, sehingga pembicaraan tentang pertanggungjawaban pidana akan memberikan kontur yang lebih jelas. Pertanggungjawaban pidana sebagai soal hukum pidana terjalin dengan keadilan sebagai soal filsafat." Dalam membicarakan tentang pertanggungjawaban pidana berdasarkan hukum pidana negara-negara yang menganut 'common law system', pada prinsipnya tidak memiliki perbedaan yang fundamental dengan 'civil law system'. Hukum pidana Inggris mensyaratkan bahwa "pada prinsipnya setiap orang yang melakukan kejahatan dapat dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, kecuali ada sebab-sebab yang meniadakan penghapusan pertanggungjawaban yang bersangkutan (exemptions from liability)". 1 Chairul Huda menyatakan bahwa "pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya". Tegasnya, yang