Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
7 pages
1 file
Negara indonesia adalah negara hukum , sebagaimana yang tercantum pada pasal 1 ayat 3 UUD Tahun 1945 bahwa warga negara harus menjujung tinggi hukum dengan tanpa terkecuali. Segala pelaksaan negara harus berlandaskan pada UUD Tahun 1945 yang memuat ketentuan-ketentuan konstitusi. Dengan adanya hukum diharapkan mampu mengendalikan segala aktivitas negara maupun organ-organ negara yang menjalankan kekuasaan negara sehingga tujuan hukum pun terwujud. Tujuan hukum tersebut yakni : keadialan (justice), kepastian hukum (certainty atau zekerheid) dan kegunaan (utility) 1 Selanjutnya, dalam kehidupan bernegara, negara bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan hidup rakyatnya. Oleh karenanya negara membutuhkan dana yang memadai untuk membiayai jalannya pemerintahan supaya hal-hal yang besifat pelayanan terhadap masyarakat tidak terkendala oleh karena alasan kekurangan anggaran. Di Indonesia, sumber utama dari penerimaan keuangan negara ialah pajak. Sekarang ini pajak merupakan sumber penerimaan yang dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
02011381722458 Mata Kuliah : Hukum Pajak UNIVERSITAS SRIWIJAYA FAKULTAS HUKUM
Pajak merupakan pungutan oleh pemerintah dari rakyat kembali ke rakyat sebagai kristalisasi dari pada apa yang di butuhkan oleh rakyat seperti pembangunan infrastruktur dan sebagainya. Terdapat bermacam macam batasan atau defenisi tentang pajak yang di kemukakan oleh para ahli di antaranya sebagai berikut. 1. Menurut Dr, P.J.A. Adriani, Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat di paksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat di tunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. 2. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undand-undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontak prestasi) yan glangsung dapat di tunjukan dan di gunakan untuk membayar pengeluaran umum. Defenisi tersebut kemudian di koreksi, sehingga berbunyi: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya di gunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. 3. Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M dan Brock Horace R, Pajak adalah suattu pengalihan sumber dari sector swasta ke sector pemerintah, bukan akibat pelanggaran hokum, namun wajib di laksanakan berdasrkan ketentuan yang di tetapkan lebuh dahulu, tanpa mendapat imbalan ynag langsung dan proposional, agar pemerintah dapar melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan Dari pengertian pakar tersebut dapat di katakana bahwa terdapat lima (5) unsur pokok dalam defenisi pajak, yaitu: 1. Iuran atau pungutan
LAPORAN PRAKTIKUM LAHAN KERING FAKULTAS PETERNAKAN, 2019
LAPORAN PRAKTIKUM LAHAN KERING FAKULTAS PETERNAKAN
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Pengertian Hukum Pajak, Alasan Pemerintah Memungut Pajak, Teori Pemungutan Pajak, Azas Pemungutan Pajak" ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Dosen Pengampu Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. pada mata kuliah Perpajakan. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Ilmu "Pengertian Hukum Pajak, Alasan Pemerintah Memungut Pajak, Teori Pemungutan Pajak, Azas Pemungutan Pajak" bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., selaku dosen mata kuliah Perpajakan yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan saya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
LAPORAN PRAKTIKUM HUKUM HOOKE