Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
6 pages
1 file
Dalam kajian hukum perusahaan (company law), perusahaan diposisikan sebagai separate legal entity, yaitu sebagai badan hukum yang harta serta beberapa hal lainnya terpisah dengan para pemegang saham, maupun para direksinya. Prinsip ini lahir sejak adanya Kasus Solomon v Solomon [1897]. Dalam kasus tersebut Mr.Solomon mempunyai satu perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan sepatu kulit. Perusahaan tersebut pemilik sahamnya terdiri dari Mr. Solomon sendiri, istrinya dan empat orang anaknya serta satu orang lagi yang bukan bagian dari keluarga Solomon.
NATIONAL JOURNAL of LAW
Tulisan ini berjudul Badan Hukum, Separate Legal Entity Dan Tanggung JawabDireksi Dalam Pengelolaan Perusahaan, Masalah penelitian ini berbicaratanggungjawab Direksi atas Perseroan yang merupakan badan hukum da==Y7Unseparate legal entitiy.diharapkan dapat berguna bagi kalangan akademisi, praktisidan masyarakat yang ingin mengetahui hal-hal yang berkaitan dengantanggungjawab Direksi atas Perseroan yang merupakan badan hukum danseparate legal entitiy. Metode penelitian yang digunakan adalah yurisdis normatifanalisi kualitatif.Dan berupa deduktif hal yang umum ke yang khusus. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum(rechtperson) yang serkaligus adalah subjek hukum.Sebagai subjek hukum,perseroan terbatas memiliki hak dan kewajiban serta tanggungjawab yang terbataspada lingkup perseroan saja.Ketika perseroan terbatas mengalami permasalahan,maka yang bertanggungjawab adalah perseroan itu sendiri, yang dalam hal iniadalah pengurusnya. Berdasarkan UUP...
Cepalo
Perusahaan dapat dibedakan atas perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. Di Indonesia, Perusahaan badan hukum dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer atau Comanditaire Vennootschap (CV). Peraturan mengenai bentuk perusahaan persekutuan, firma dan CV terdapat di dalam KUHPer dan KUHD. Sama halnya seperti di Indonesia, bentuk hukum suatu perusahaan Malaysia dapat dikenal dengan beberapa bentuk business entitiy, seperti Sole Proprietorship, Partnership, Limited Liability Partnership (LLP), Private Limited Company/SendirianBerhad (Sdn Bhd), dan Public Limited Company/Berhad (Bhd). Beberapa Business Entity yang ada di Malaysia memiliki kemiripan dengan jenis badan usaha yang ada di Indonesia, seperti Partnership atau Perusahaan Persekutuan. Terdapat pula perbedaan antara bentuk dan peraturan yang mengatur perusahaan persekutuan Indonesia dengan perusahaan perse...
Locus Journal of Academic Literature Review
Perseroan perorangan merupakan suatu badan usaha yang baru di Indonesia bersifat kepemilikan tunggal, artinya pemilik perseroan perorangan akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroan, demikian pula tidak menutup kemungkinan akan berdampak kepada suatu penyelewengan dalam tanggungjawab dan tata kelola dalam hal kepengurusan entitas bisnis perseroan perorangan. untuk itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pertanggungjawaban dan tata kelola perseroan perorangan sebagai badan hukum baru di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam adalah penelitian hukum yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian perseroan perorangan memiliki suatu pertanggungjawaban yang terbatas pada nilai sahamnya sebagaimana prinsip limited liability, artinya memiliki tanggungjawab dan hak kewajiban atas perbuatan hukumnya sen...
Journal Business Law Studies FH Unair , 2024
This research aims to analyze the legal implications of bankruptcy on individual companies (perseroan perorangan) within Indonesia's legal system. Introduced through Law Number 11 of 2020 on Job Creation, individual companies offer micro and small business actors the convenience of forming a legal entity with limited liability. However, the bankruptcy mechanisms for individual companies pose several issues, including the legal protection of creditors and the enforcement of the principle of separating personal and corporate assets. This study employs a normative juridical method with a statutory and conceptual approach.The research findings indicate that although individual companies hold the status of a legal entity, the implementation of creditor protection often faces challenges due to a lack of asset transparency and verification. Furthermore, there is a potential misuse of this legal entity type to evade financial responsibilities. The study also examines whether there are differences in bankruptcy regulations between individual companies and limited liability companies, which are governed by Law Number 40 of 2007 on Limited Liability Companies. It concludes that while individual companies provide advantages in ease of establishment, more detailed regulations on bankruptcy are essential to ensure legal certainty for stakeholders.
JURISDICTIE
Single economic entity doctrine has just been applied in Indonesia. KPPU applied this doctrine in the Temasek case. This application becomes controversial among law practitioners, exactly between lawyers and KPPU. Single economic entity doctrine has been well-known in the terminology of competition business law meanwhile some law practitioners argued that this doctrine is not common yet in Indonesia. This article discusses and elaborates whether the competition business law in Indonesia has been regulated and how KPPU applies the aforementioned doctrine based on the competition business law in Indonesia. This article is normative using library research. There are three approaches used in the article; they are the act, the case, and the conceptual approaches. The result shows that single economic doctrine is implicitly regulated in the Act No. 5 Year 1999. KPPU has applied the act and decided that Temasek Group contravened the Article 27, the Act no. 5 Year 1999 about share cross own...
2018
Penggabungan usaha pada umumnya dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi, dan konsolidasi. Dengan dilakukannya merger dan akuisisi, diharapkan perusahaan dapat melanjutkan usahanya melalui kerja sama dengan perusahaan lain dan selanjutnya untuk saling bersinergi mencapai tujuan tertentu. Akuisisi telah menjadi strategi yang popular di kalangan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat selama bertahun-tahun. Para pelaku usaha (bisnis) yakin bahwa strategi ini berperan penting dalam restrukturisasi efektif yang dilakukan bisnis-bisnis di Amerika Serikat selama tahun 1980-an dan 1990-an. Di Indonesia sendiri aktivitas merger dan akuisisi mulai marak dilakukan seiring dengan berkembang dan majunya pasar modal di Indonesia. Isu merger dan akuisisi hangat dibicarakan oleh para pengamat ekonomi, ilmuwan maupun praktisi bisnis sejak tahun 1990-an. Merger di Indonesia telah berkembang sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah alternatif strategi yang menarik bagi banyak perusahaan baik domestik mau...
Makalah Hukum Perusahaan, 2019
Makalah Kelompok ini dibuat untuk memenuhi tugas hukum Perusahaan dari Dr. A. N. Tuwaidan, SH,MH
Diponegoro Law Review, 2012
One of the efforts to create direction, supervision and creating Act No. 3 of 1982 on Corporate Registry implementation of company registration in carry a list of companies. How company registration. This study company and some of the sanctions provisions of company registration list.
2020
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepemilikan saham silang pada perusahaan berbentuk grup. Kepemilikan saham untuk kepentingan perusahaan itu sendiri, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui skema kepemilikan saham silang, dengan atau tanpa perusahaan perantara, merupakan perbuatan melawan hukum. Kendati Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, telah melarang adanya kepemilikan saham mayoritas yang dapat menyebabkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, namun tidak secara tegas menyatakan pelarangan atas kepemilkan saham silang. Hal ini seringkali dianggap sebagai salah satu kelemahan dalam penerapan hukum persaingan usaha. Pada kasus Temasek, Telkomsel dan Indosat, KPPU berpendapat bahwa Temasek telah melanggar ketentuan UU No. 5/1999 karena kepemilikan saham silang melalui induk dan anak perusahannya pada Telkomsel dan Indosat yang menyebabkan terjadinya penguasaan pasar dan penentuan tarif yang merugika...
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2016
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2015
Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia
Imanensi: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi Islam
Jurnal Ilmu Kenotariatan, 2022
Unes Law Review, 2022
HUKUM DAGANG: PERUSAHAAN UNIT 2, 2023
Widya Yuridika, 2020
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 2022
Uti Possidetis: Journal of International Law