Academia.eduAcademia.edu

Perusahaan Sebagai Separate Legal Entity di Malaysia

Dalam kajian hukum perusahaan (company law), perusahaan diposisikan sebagai separate legal entity, yaitu sebagai badan hukum yang harta serta beberapa hal lainnya terpisah dengan para pemegang saham, maupun para direksinya. Prinsip ini lahir sejak adanya Kasus Solomon v Solomon [1897]. Dalam kasus tersebut Mr.Solomon mempunyai satu perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan sepatu kulit. Perusahaan tersebut pemilik sahamnya terdiri dari Mr. Solomon sendiri, istrinya dan empat orang anaknya serta satu orang lagi yang bukan bagian dari keluarga Solomon.