Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
13 pages
1 file
This research aims to identify zakah management accountability problems faced by zakat institutions (OPZ) and to propose some solutions. The study employed a modified action research method. The result indicated that there were overlapping empowerment programs among the institutions, inaccurate data of mustahik and muzaki, limited number of partnerships among zakat institutions, expensive promotion model, and limited number of professional zakah officials. The agenda of action to raise zakat management accountability are the compilation of mustahik and muzaki’s data through mosques, cooperation with higher education, and the making of zakah as a national program across departments and the collaboration with IKADI and DKM
2016
Pemanfaatan zakat dan infak yang berasal dari umat islam harus sedini mungkin dikelola dan disalurkan secara efektif sebagai suatu sisi ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat, ini karena zakat dan infak merupakan modal dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan umat , khusus mengenai penyaluran dana zakat dan infak dimana lembaga yang akan menyalurkanya membutuhkan suatu pedoman dalam menerapkanya hal ini disebabkan penyaluran dana zakat dan infak yang berdasarkan pedoman yang ditetapkan atas dasar yang jelas maka penyaluran zakat dan infak dapat mengenai sasaran yang tepat.
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi persoalan akuntabilitas yang dihadapi organisasi pengelola zakat (OPZ) dan memberikan usulan pemikiran terhadap persoalan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode modifikasi action research. Hasil riset menunjukkan tumpang tindihnya program pemberdayaan antar OPZ, data muzaki dan mustahik tidak akurat, terbatasnya kemitraan OPZ, kebijakan pemerintah bertentangan dengan program pendayagunaan, belum didapatkan model promosi murah dan keterbatasan tenaga amil yang profesional. Penelitian ini mengusulkan pemikiran untuk meningkatkan akuntabilitas zakat, yaitu kompilasi data mustahik dan muzaki melalui masjid, penyiapan tenaga amil bekerjasama dengan dunia Perguruan Tinggi, dan perlunya distribusi zakat sebagai program nasional dan lintas departemen, kerjasama dengan IKADI dan DKM.
Management of zakat, infaq and shadaqah is a planning, implementation and supervision of the collection and distribution and utilization of zakat given to the poor (mustahiq). Utilization of zakat, infaq and shadaqah in principle from year to year has not changed. The main basis used is the Islamic Sharia. Therefore, this study aims to determine the effect of how much influence the management of zakat, infaq, and shadaqah partially and simultaneously to the economic empowerment of society in BAZNAS Cirebon City
Dhinia Octa Alvia, 2023
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Adapun dalam pasal 1 (2) UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat disebutkan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan studi literatur. Studi literatur ini merupakan meta analisis atau berupaya memetakan permasalahan dalam zakat dan solusinya berdasarkan pada penelitianpenelitian yang sudah dilakukan sebelumnya. zakat suatu ibadah yang berdimensi sosial, dan sebagai tiang ekonomi dalam perekonomian modern saat ini memiliki prospek yang sangat bagus dan menentukan, untuk peningkatan kesejahteraan umat, peningkatan sumber daya dan menjaga kemampuan ekonomi serta daya beli masyakarat.
Abstrak Satu hal penting yang perlu diubah dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah mengenai kelembagaan pengelola zakat. Jika UU tersebut tidak mengatur secara tegas peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat, maka dalam RUU Pengelolaan Zakat (RUU Usul DPR RI), BAZNAS diposisikan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri. Di sisi lain, RUU ini juga menempatkan BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Selain itu, disebutkan bahwa organisasi BAZNAS tingkat nasional menggunakan pola komisioner yang keanggotaannya berjumlah 11 orang, terdiri atas delapan orang dari unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, BAZNAS dibantu oleh sekretariat serta dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan hak amil.
GITS, 2017
Abstrak: Badan Amil Zakat Kota Blitar merupakan lembaga yang dipercaya untuk menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat. Dan Badan Amil Zakat kota Blitar dituntut untuk mengimpelemntasikan prinsip trasnparansi dan akuntabilitas sebagai pertanggungjawabannya kepada masyarakat. Dalam penelitian ini, digunakan metode deskriptif pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil analisis data menunjukkan bahwa sebagian besar prinsip transparansi yang diukur dengan indikator dari Buku Pedoman Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Kemanuasiaan Indonesia menyatakan bahwa BAZ kota Blitar telah menerapkan prinsip transparansi dengan indikator adanya informasi yang mudah dipahami dan mudah diakses oleh masyarakat khususnya muzakki, adanya publikasi dan media mengenai proses kegiatan dan detail keuangan yang dapat diakses oleh umum yaitu melalui laporan anggaran keuangan, dan laporan pendistribusian dana zakat yang dipublikasi melalui media buletin bulanan. Selain itu, BAZ juga telah menerapkan prinsip akuntabilitas yang diukur dengan indikator dari Sedarmayanti yaitu adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan, pembuatan laporan pertanggungjawaban dari kegiatan pengelolaan zakat belum sesuai dengan standar yang ada yaitu PSAK No.109 tentang akuntansi zakat. Karena laporan yang dibuat masih sederhana, yaitu hanya laporan penerimaan zakat dan laporan anggaran keuangan selama periode 2016. Dan dengan bertambahnya muzakki, hal ini merupakan salah satu bukti bahwa meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pihak pengelola zakat.
Walisongo, 2011
In Islam institutionalized poverty eradication with the charity. Therefore, charity should be managed in a productive and professional so that zakat has participation in realizing the ideals of Islam to the life of a prosperous people. One of the management institutions in Indonesia to manage zakat zakat with trustworthy, transparent, and professional is the Rumah Zakat Indonesia (RZI). This study uses socioeconomic approach. The analysis serves to simplify data into a form that is easier to read and interpret. The analysis used in this research is descriptive analysis. *** Dalam Islam upara pengatasan kemiskinan adalah dengan zakat. Oleh karena itu, zakat seharusnya dikelola secara produktif dan profesional sehingga zakat dapat mengambil bagian dalam merealisasikan ide-ide Islam untuk mensejahterakan masyarakat Saah satu lembaga yang terbukti telah mampu mengelola zakat secara terpercaya, transparan, dan profesional adalah Rumah Zakat Indonesia (RZI). Kajian ini menggunakan pendekatan sosial-ekonomi, Analisis yang yang digunakan bertujuan untuk mempermudah data ke dalam bentuk yang lebih mudah untuk dibaca dan diinterpretasikan. Analisis yang digunakan dalam kajian ini adalah analisis deskriptif.
Abstract: Accountability as A Waqf Management Solution. This article aims to analyze the priority issue and solution about waqf management using AHP. The analysis showed that the priority issue of waqf management lies on the low professionalism and competence of nazhir, so the waqf management is not optimal. Since nazhir is not accountable, wakif submits waqf property personally instead of going through waqf management institutions. The solution of the problem of waqf managing are increasing incentives and intensive training for Nazhir. The solution offered by this study relates to increased accountability in the waqf management. By forming professionalism in waqf management, public trust can be improved
Alhamdulillah segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, taufik dan hidayah-Nya. Sehingga penyusun mampu menyelesaikan makalah ini.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.