Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Majalah Ilmiah Tabuah: Ta`limat, Budaya, Agama dan Humaniora
…
14 pages
1 file
Tujuan tulisan ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis korelasi implementasi ajaran Islam dengan perkembangan peradaban Islam dan menganalisis implikasi dari ajaran Islam terhadap pertumbuhan dan perkembangan peradaban Islam. Paradigma perkembangan ilmu Islam apabila dihubungkan dengan bentuk ajaran Islam yang terimplementasi dalam peradabannya, dipahami bahwa korelasi implementasi ajaran Islam dengan perkembangan peradabannya adalah seiring. Ajaran dasar Islam (al-Qur’an dan Hadits), dalam fungsinya menjadi sumber bagi tumbuh dan berkembangnya “pohon” peradaban Islam. Di atas nilai normatif nash yang berperan sebagai akar, berdiri kokoh batang peradaban Islam yang memiliki karakteristik dan corak khas yang membedakannya dengan yang lain. Historisitas perkembangan peradaban Islam, sebagaimana tergambar dalam rekam sejarahnya, menunjukkan bahwa semakin tinggi “tingkat kepatuhan” ummat Islam terhadap ajarannya, maka akan semakin baik, tumbuh dan berkembanglah peradabannya. Demikia...
Islam adalah agama yang paripurna (syamil) dan diridhai Allah untuk kita. Allah berfirman yang artinya: "Sesungguhnya agama yang diridhai Allah di sisiNya adalah Islam". "Barangsiapa yang mencari agama selain Islam maka tidak akan diterima darinya dan kelak hari kiamat dia termasuk orang-orang yang merugi".
MUSYARAKAH DALAM PRAKTEK , 2020
One business that uses a partnership strategy is a business in the field of poultry farming. Partnership patterns that are often used are: first, plasma nucleus, larger companies as the nucleus to foster breeders as plasma. Second, the subcontract produces what is needed by the core business. Third, general trade, the thing that needs to be considered from this partnership model is the relationship between buying and selling agreements for a product produced by partners. Fourth, agencies in the form of UMKM partnership relationships are given special rights to market goods and services from partners. In general, this partnership is in accordance with the principles of Islamic Sharia because this partnership has been carried out for mutual benefit and equality between the parties. Some notes in this partnership are that the partnership capital is still seen as debt / receivable, and the work contract has not been made in writing. Abstrak Salah satu usaha yang menggunakan strategi kemitraan adalah usaha di bidang peternakan perunggasan. Pola kemitraan yang sering digunakan adalah: pertama, inti plasma, perusahaan yang lebih besar sebagai inti membina peternak sebagai plasmanya. Kedua, subkontrak memproduksi apa yang diperlukan oleh usaha inti. Ketiga, perdagangan umum hal yang perlu diperhatikan dari kemitraan model ini adalah hubungan kesepakatan membeli dan menjual terhadap suatu produk yang dihasilkan mitra. Keempat, keagenan bentuk hubungan kemitraan diberi hak spesial untuk memasarkan barang dan jasa dari mitra. Secara umum kemitraan ini sudah sesuai dengan prinsip prinsip Syariah Islam karena kemitraan ini sudah dilakuan untuk saling menguntungkan dan setara diantar para pihak. Beberapa catatan dalam kemitraan ini diantarnya modal kemitraan masih dilihat sebagai/selayaknya hutang piutang, dan kontrak kerja belum dilakukan secara tertulis.
Artikel disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Pendidikan Program Studi Pendidikan Fisika oleh Fitriyah 4201414076 JURUSAN FISIKA FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2018 ii IMPLEMENTASI ALAT PRAKTIKUM PEMBIASAN CAHAYA UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PEMECAHAN MASALAH SISWA SMA
HARAPAN masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang baik atau minimal terjangkau masih bagaikan jauh panggang dari api. Tingginya biaya pendidikan untuk bisa masuk ke perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri, menjadikan orangtua yang memiliki penghasilan pas-pasan terpaksa harus mengurungkan niat untuk menyekolahkan anaknya.
Membuat kebangkitan umat secara terstruktur dan sistematif untuk mencapai hasil masif, 2020
PENDAHULUAN Kegiatan Mesjid Baabut Taubah yang berlangsung saat ini masih bersifat konvensional sehingga belum bisa memberikan efek pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi umat Islam yang berada di sekitar masjid Baabut Taubah Kemang Pratama Bekasi Kotamadya pada umumnya dan memerangi Riba yang terjadi di kalangan umat Islam pada khususnya. Mesjid Baabut Taubah yang berada di bawah naungan Yayasan Baabut Taubah, saat ini memiliki kegiatan; pendidikan, peribadatan dan kegiatan ekonomi ultra mikro yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dengan visi, misi dan obyektifitas mesjid sebagai Pusat Kegiatan Perekonomian, Sosial dan Ibadah sebagaimana yang terjadi di zaman Rasulullah SAW. LATAR BELAKANG Hasil Rapat antara Pengurus Yayasan Baabut Taubah (Mesjid) dengan Konsultan Profesional atas proposal dan materi presentasi Program Bimbingan Pengelolaan Keuangan Mesjid, yang diselenggarakan di Kantor Yayasan Baabut Taubah pada hari Selasa, 7 Januari 2020. OBJECTIVE 1. Meningkatkan eksistensi peran serta Yayasan dan Mesjid Baabut Taubah di tengah-tengah kehidupan umat Islam yang berada di daerah Kemang Pratama Bekasi pada khususnya dan seluruh wilayah Indonesia pada umumnya, dalam bidang pendidikan, dakwah, kegiatan ekonomi syariah dan pemberantasan Riba. 2. Kaderisasi atau re-generasi umat Islam yang ditujukan kepada kelompok Milenial melalui keterlibatan aktifitas kegiatan yang diselenggarakan di Mesjid Baabut Taubah untuk menciptakan pemimpin yang ulama dan ulama yang menjadi pemimpin. 3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi Yayasan Baabut Taubah dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan Dasar dan Menengah dalam rencana melampaui pemenuhan standard kompetensi yang diharuskan oleh pemerintah dan sesuai sunnah Rasulullah 4. Transformasi pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman dalam mengelola kegiatan pendidikan dan perekonomian dalam membantu umat Islam sesuai dengan ketentuan Syariah 5. Transformasi ketrampilan dalam memimpin suatu organisasi untuk mencapai tingkat Advance HIGHLIGHT 1. Peningkatan kemampuan Yayasan dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang selama ini sudah berjalan, karena banyaknya tuntutan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Bekasi, Jawa Barat. 2. Meramaikan masjid oleh kaum milenia yang saat ini dirasakan sangat kurang di dalam mengunjungi masjid terutama pada hari-hari libur. 3. Meningkatkan eksistensi lembaga yayasan dan masjid dalam berperan serta untuk memerangi Riba yang terjadi di tengah kehidupan perekonomian umat Islam.
Isro Saddia Ikhsan , 2023
2021
Kepercayaan manusia yang beragam untuk mencari tuhan yang dapat mereka percaya, dan dapat memberikan rasa aman dan tentram. Beragam kepercayaan mulai dari hal luar biasa hingga benda-benda sekitar yang dianggap memiliki kekuatan sakti yang mereka percaya sebagai tuhan. Hingga akhirnya mulailah dikenal ajaran tauhid yang mengajarkan bahwa hanya ada satu tuhan yang menciptakan dan mengatur alam semesta ini yaitu, Allah SWT. Keimanan yang harus ditingkatkan seiring dengan berjalannya waktu karena pemikiran manusia yang beragam mengenai ketuhanan, yang mengakibatkan ketuhanan menjadi masalah yang fundamental dan kompleks. Karena seseorang bukan lagi hanya sekedar membahas ketauhidan tetapi juga membahas tata cara dalam bertauhid. Implementasi konsep ketuhanan dalam ajaran Islam di Indonesia juga merupakan hal yang harus dijaga dan diperhatikan untuk menjaga kualitas keimanan seseorang terhadap ajaran
Al-Mawarid, 2002
Secara sosiologis, hukum Islam merupakan refleksi tata nilal yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehldupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Oleh karenanya hukum yang diterapkan dalam suatu masyarakat. harus mampu menangkap dan menampung asplrasi masyarakat yang senantlasa berkembang secara dinamis. Hal ini menunjukkan bahwa hukum bukan hanya sekedar norma statis yang berorientasi pada kepastian dan ketertiban, tetapi lebih dari itu hukum harus mampu mendinamisasikan pemiklran dan merekayasa perilaku masyarakat dalam menggapai cila-citanya {iaw as tool ofsocial enginering). Dalam konteks Inllah, hukum Islam dipandang mampu mendasari dan mengarahkan dinamika masyarakat dalam mencapai cita-citanya, karena hukum Islam mengandung dua dimensi, yaitu: pertama, dimensi yang berakar pada nash qath'i. Dimensi hukum
Purwadita : Jurnal Agama dan Budaya
The purpose of this writing is to know the application of the value of Islamic teachings in global culture. The method used is library research, which is research that is studied through literature or literature studies. Based on the study of this article it can be concluded that there is a relationship of religion and modern culture, namely vertical to God and horizontal through social piety. Muslim thinkers and Islamic organizations also have an important role to produce quality human resources but still guided by the teachings of the Quran and Hadith. The tendency of multicultural culture can have a negative impact on Islamic values in society. For example, western culture and values are considered modern. While tradition, cultural and religious values are outdated. But the culture of globalization also provides opportunities in the application of religious values such as the easier communication and information between human beings, thus the transformation of the value of Islami...
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Sumbula: Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Penelitian Thawalib
Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam Universitas PTIQ Jakarta, 2023
Jurnal Governansi, 2021
Jurnal Khabar: Komunikasi dan Penyiaran Islam, 2024
Al-Riwayah : Jurnal Kependidikan, 2020
Al Ulya: Jurnal Pendidikan Isl am, 2021
Jurnal ITQAN IAIN Lhokseumawe, 2018
Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam
EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUM ISLAM, 2024