Academia.eduAcademia.edu

KUMBIS 1 HUKUM PERJANJIAN

Abstract

hukum yang memiliki akibat hukum. Perjanjian juga dapat dikatakan sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban dengan akibat-akibat hukum sebagai konsekuensinya. Suatu perjanjian semata-mata merupakan suatu bentuk persetujuan yang diakui oleh hukum. Dalam dunia usaha, persetujuan merupakan kepentingan yang pokok dan menjadi dasar bagi banyak transaksi jual beli barang, tanah, pemberian kredit, asuransi, pengangkutan barang, pembentukan organisasi usaha dan termasuk juga menyangkut tenaga kerja. Menurut M. Yahya Harapan dalam Segi-Segi Hukum Perjanjian, perjanjian atau verbintenis mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan atau harta benda antara dua atau lebih pihak yang memberikan kekuatan hak kepada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk memberi prestasi. Berdasarkan pengertian singkat tersebut dapat dijumpai beberapa unsure yang akan member wujud pengertian dari perjanjian itu sendiri, antara lain: hubungan hukum (rechsbetrekking) yang menyangkut kekayaan antara dua orang atau lebih yang member hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lain tentang suatu prestasi. Istilah prestasi yang dimaksud dalam