Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
hukum yang memiliki akibat hukum. Perjanjian juga dapat dikatakan sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban dengan akibat-akibat hukum sebagai konsekuensinya. Suatu perjanjian semata-mata merupakan suatu bentuk persetujuan yang diakui oleh hukum. Dalam dunia usaha, persetujuan merupakan kepentingan yang pokok dan menjadi dasar bagi banyak transaksi jual beli barang, tanah, pemberian kredit, asuransi, pengangkutan barang, pembentukan organisasi usaha dan termasuk juga menyangkut tenaga kerja. Menurut M. Yahya Harapan dalam Segi-Segi Hukum Perjanjian, perjanjian atau verbintenis mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan atau harta benda antara dua atau lebih pihak yang memberikan kekuatan hak kepada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk memberi prestasi. Berdasarkan pengertian singkat tersebut dapat dijumpai beberapa unsure yang akan member wujud pengertian dari perjanjian itu sendiri, antara lain: hubungan hukum (rechsbetrekking) yang menyangkut kekayaan antara dua orang atau lebih yang member hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lain tentang suatu prestasi. Istilah prestasi yang dimaksud dalam
verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan "Perjanjian," sebab dalam Buku III itu, diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming). Tetapi, sebagian besar dari Buku III ditujukan pada perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian. Jadi berisikan hukum perjanjian. Perikatan merupakan suatu pengertian abstrak, sedangkan suatu perjanjian adalah suatu peristiwa hukum yang kongkrit.
Oleh : Drs. H. Habiburrahman, SH., S.IP., M.Hum.) MUQADDIMAH الحين الرحمن اهلل بسن المرسلين و األنبياء أشرف على السالم و الصالة و العالمين ّ رب هلل االحمد أجمعينز صحبه و اله على و Setahun menunggu akhirnya saat yang dijanjikan datang jua. Penulis telah diingatkan oleh Tuada Uldilag agar mempersiapkan diri menghadapi tantangan yang lebih berat dalam seminar tanggal 19 Februari 2010 di Jakarta, tapi karena satu dan lain hal rencana tersebut tertunda dan baru ada kesempatan pada saat ini. Sebagai media antara, penulis mencoba menggugah teman-teman dan shahabat melalui tulisan yang dikirimkan kepada Ketua PTA seluruh Indonesia, ternyata diskusi seperti itu kurang efektif, mudah-mudahan dalam kesempatan Rakernas MA-RI saat ini kami mendapat masukan yang berharga dari bapak/ibu/saudara sekalian. Terima kasih kepada Bapak Drs. H. Andi Syamsu Alam, Tuada Uldilag yang masih mempercayai kami menyuguhkan makalah tentang Hukum Waris Islam dalam kesempatan ini, mudah-mudahan Allah meridhai pertemuan kita ini. Ide rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia ini timbul setelah lebih dari 18 (delapan belas) tahun hakim pada peradilan agama menjadikan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disingkat KHI) sebagai 'Buku Rujukan' dalam menyelesaikan sengketa di antara masyarakat Muslim pencari keadilan di Indonesia, di bidang: Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan. Sejak semula tujuan penyusunan KHI adalah untuk mempersatukan persepsi, pola pikir dan pola pandang hakim pada peradilan agama, dalam rangka penyelesaian sengketa tersebut, agar para hakim tidak 1 Makalah bahan diskusi Tim-E Mahkamah Agung-RI, dengan Pejabat eselon I dan II MA, Ketua, Wakil Ketua, dan Pansek PTA seluruh Indonesia, dalam Rakernas MA, tanggal 12 Oktober 2010, di Balikpapan Kaltim.
Ditujukan kepada: Bapak Drs. Sumrahadi, M.M. UNIVERSITAS TELKOM BANDUNG 2016 1.1 Feast Day (Hari Raya Idul Fitri) Suku Melayu (Batam)
2020
Polisi dalam tugasnya sebagai penyelidik dan penyidik adalah bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memiliki kewenangan diskresioner (discretionary power) luar biasa besar. Merekalah yang menjaga pintu gerbang "keadilan" dan memutuskan laporan atau aduan (adanya tindak pidana) mana yang akan diloloskan untuk terus disidik dan bila dianggap lengkap berkas akan diteruskan pada Jaksa (P-19 dan P-21)1 atau yang dihentikan (P-14). Satu kewenangan yang sangat penting di sini berkaitan dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3 atau P-14). Pentingnya kewenangan ini muncul dalam banyak kasus penanganan dugaan terjadi tindak pidana dan Polisi penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan sekalipun dari kacamata publik dan pelapor (korban) ada perbuatan melawan hukum yang dapat dikualifisir sebagai tindak pidana dilakukan oleh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang merugikan kepentingan umum khususnya pelapor atau korban. Dalam perkara-perkara pidana yang lebih kecil dan tidak terpublikasi sangat mungkin banyak pengaduan atau pelaporan tindak pidana kandas begitu saja dan hanya berujung di SP3, tanpa masyarakat pencari keadilan mengerti alasannya. Mengapa ? Bagi para pencari keadilan (opelapor / korban) informasi terbuka tentang apa dan mengapa polisi penyidik memutuskan sesuatu berkaitan dengan penanganan tindak pidana sangat penting. Masyarakat umum atau khususnya pencari keadilan seharusnya setiap saat dapat mengetahui (atau mendapat informasi) mengapa suatu perkara bisa hilang lenyap atau dihentikan (di SP3 kan) padahal dilain pihak korban atau pelapor sudah cukup banyak memberikan bukti-bukti (baik keterangan saksi, ahli bahkan surat-surat yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaoporkan).
Widya Wulan Sari-Persada Bunda, 2020
Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara debitur dengan kreditur (dalam hal ini bank) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah di sepakati oleh para pihak.Dalam buku III KUH Perdata tidak terdapat letentuan yang khusus mengatur perihal perjanjian kredit. Namun dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak bebas untuk menentukan isi dari perjanjian kredit sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan dan kepautan. Dengan disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut oleh para pihak, maka sejak detik itu perjanjian lahir dan mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang.
ABSTRAK Dalam suatu perjanjian sewa beli tidak tertutup kemungkinan bahwa pihak pembeli sewa karena suatu hal, tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar sewa beli sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati dengan penjual sehingga ia (pembeli) dapat dikatagorikan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan bagaimanakah hak kepemilikan atas barang yang menjadi obyek sewa beli beralih dari penjual kepada pembeli. Di samping itu tulisan ini juga menjelaskan tentang apa akibat hukum apabila pihak pembeli sewa melakukan tindakan wanprestasi. Jadi dalam perjanjian sewa beli status kepemilikan atas barang baru berpindah dari penjual sewa kepada pembeli sewa setelah seluruh jumlah harga barang di bayar lunas dan akibat hukum bagi debitur apabila telah melakukan wanprestasi akan mendapatkan hukuman atau sanksi hukum. Metode yang di gunakan dalam tulisan ini adalah metode normatif yang mengacu pada sumber-sumber hukum. ABSTRACT In a rent-purchase agreement it is possible that the leaseholder for any reason, is unable to meet its obligations to pay the lease purchase in accordance with the agreed terms of the agreement with the seller, that he/she (the buyer) can be categorized have broken a promise or default. Therefore, this paper will explain how the right of ownership over goods which become the object of leasing shift from the seller to the buyer. In addition, this paper also explains about the legal consequences if the buyer defaults lease action. So in the lease agreement the ownership status of the goods will move from the seller to the leaseholder after the total price for the good have been paid in full and legal consequences for the debtor's liability for the breach of contract will get a penalty or legal sanctions. The method used in this paper is the normative method refers to the sources of law.
Terwujudnya keadaan sehat merupakan kehendak semua pihak.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
HUKUM MEMINJAMKAN UANG DENGAN MEMAKAI BUNGA, 2018