Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
12 pages
1 file
Ushul fiqh sebagai sebuah bidang keilmuan lahir terlebih kemudian dibandingkan ushul fiqh sebagai sebuah metode memecahkan hukum. Kalau ada yang bertanya: "Dahulu mana ushul fiqh dan fiqh?" tentu tidak mudah menjawabnya. Pertanyaan demikian sama dengan pertanyaan mengenai mana yang lebih dahulu: ayam atau telor.
Pemikiran hukum Islam sudah mengalami perkembangan Sejak zaman Rasulullah Saw., Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum terbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri. Penulis mencoba mengulas tuntas tentang perkembangan Ushul Fiqh menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan penelaahan dokumen. Hasil dalam penelitian ini yakni dalam perkembangan ushul fiqih, atau pemikiran Ushul Fiqh yang membentuk pola penafsiran tertentu terhadap Al-Qur'an terus berkembang, setidaknya dari generasi shahabat sampai pertengahan abad ke 4 Hijriyah dimana pemikiran Ushul Fiqh mencapai kematangannya, dapat diterima pemikiran yang kompromistis bahwa Al-Qur'an dengan kemukjizatan berbagai aspek yang terkandung di dalamnya telah mendorong dan menginspirasi munculnya berbagai corak pemikiran ilmiyah termasuk pemikiran Ushul Fiqh sekaligus corak pemikiran ushuli mempengaruhi metode penafsiran.
Pertumbuhan fiqih, bersamaan lahirnya dengan agama islam, karena agama islam merupakan kesatuan dari aqidah, akhlak dan hokum amaliyah. Hukum amaliyah ini terwujud sejak zaman rasulullah yang terdiri dari beberapa hukum yang terdapat didalam al qur'an. Di antara hukum yang datang dari rasulullah adalah fatwa terhadap suatu masalah karena adanya perselisihan dan jawaban terhadap berbagai persoalan. Dengan demikian, kumpulan hukum fiqih ini pada masa permulaannya diambil dari hukum allah dan rasulnya, sedangkan sumbernya adalah alqur'an dan hadits. 1 1. Masa Mekkah Dan Madinah Periode ini dimulai sejak diangkatnya Muhammad SAW menjadi Nabi dan rasul sampai wafatnya. Periode ini singkat, hanya sekitar 22 tahun dan beberapa bulan. Akan tetapi pengaruhnya sangat besar terhadap perkembangan ilmu fiqh. Masa Rasulullah inilah yang mewariskan sejumlah nash-nash hukum baik dari Al-Qur'an maupun Al-Sunnah, mewariskan prinsip-prinsip hukum islam baik yang tersurat dalam dalildalil kulli maupun yang tersirat dari semangat Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Periode Rasulullah ini dibagi dua masa yaitu : masa Mekkah dan masa Madinah. Pada masa Mekkah, diarahkan untuk memperbaiki akidah, karena akidah yang benar inilah yang menjadi pondasi dalam hidup. Oleh karena itu, dapat kita pahami apabila Rasulullah pada masa itu memulai da'wahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat yang musyrik menuju masyarakat yang berakidah tauhid, membersihkan hati dan menghiasi diri dengan al-Akhlak al-Karimah, Masa Mekkah ini dimulai diangkatnya Muhammad
Para ahli kajian Islam yang menggemakan kembali perpecahan di dunia Islam membuktikan, bahwa Islam sebagai sebuah pengalaman diaspora yang tidak dibarikade. Gerakan rekondisi ide dengan berbagai ragamnya pola sejarah yang tidak diragukan lagi. Oleh karena itu gagasan gerakan kajian Islam akan selalu mengikuti gerak sejarah yang terjadi saat itu. Jadi, Islam itu adalah agama yang memberkahi lil'alamin pencapaian seluruh pedoman hidup memerangi kemiskinan, dan mewujudkan kesejahteraan pada seluruh umat manusia aspek kehidupan dan juga mengangkat pengangguran. Dalam bidang ekonomi Islam harta perintah mewakili pinggiran dalam transaksi dengan model yang telah ditentukan dan diaktifkan, seperti pedagang, pesan, gadai, transfer, perkumpulan, federasi perkumpulan dagang dan petani. Dalam rangka pemenuhan permasalahan sosial-keagamaan diatas, maka dari itu diperlukan adanya solusi di sekitar metode atau perangkat dalam mencari solusi permasalahan kehidupan yang terjadi sekitar kita. Dalam hal ini menurut penulis hemat yaitu kita harus mempunyai ilmu pengetahuan sumber ushul dan asupan hukum fiqh atau yang sering disebut dengan al-Syari Mashadir' atau ushul al-Ahkam atau Adillat al-Ahkam, sebagai perangkat yang kami perlukan tercapainya tujuan hidup kita
Qiyas berasal dari bahasa arab yaitu قياس yang artinya hal mengukur, membandingkan, aturan. Ada juga yang mengartikan qiyas dengan mengukur sesuatu atas sesuatu yang lain dan kemudian menyamakan antara keduanya. Ada kalangan ulama yang mengartikan qiyas sebagai mengukur dan menyamakan.
Ushul fiqh adalah pengetahuan mengenai berbagai kaidah dan bahasa yang menjadi sarana untuk mengambil hukum-hukum syara' mengenai perbuatan manusia mengenai dalil-dalilnya yang terinci. Ilmu ushul fiqh dan ilmu fiqh adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Ilmu ushul fiqh dapat diumpamakan seperti sebuah pabrik yang mengolah data-data dan menghasilkan sebuah produk yaitu ilmu fiqh.
Kata Ushul (jamak) dari kata ashl, secara etimologi memiliki beberapa makna: -Dalil atau landasan hukum -Qo'idah atau dasar atau fondasi sesuatu -Rajih (yang terkuat) -Mustashhab; memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya -Far'u; artinya cabang Kata fiqh secara etimologi faham atau mengerti Kata fiqh (terminologi), sebagai disiplin ilmu: أدﻟﺗﮭﺎ ﻣن اﻟﻣﻛﺗﺳﺑﺔ اﻟﻌﻣﻠﯾﺔ اﻟﺷرﻋﯾﺔ ﺑﺎﻷﺣﻛﺎم اﻟﻌﻠم اﻟﺗﻔﺻﯾﻠﯾﺔ "Ilmu tentang hukum syara' yang berkaitan dengan perbuatan manusia (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci Definisi Ushul Fiqh ada beberapa pendapat:
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Ulum al-Quran, 2023
Madrasah Malem Reboan, 2019
Ulumul Hadis dan Sejarah perkembangannya
Adinda Ayu Fadhilah UINSU PMM2 Semester 1, 2020
QOF Vol. 1, No. 1, 2017