Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
34 pages
1 file
Hasud didalam kamus Munjid adalah bentukan dari kata dasar "hasada" artinya telah mendengki (hasud). Sedangkan menurut istilah adalah suatu perasaan marah (benci, tidak senang) pada keberuntungan orang lain dan ingin menghilangkannya. Di antara bahaya hasud adalah sebagai berikut : a. Dapat menghapus amal kebajikan b. Putusnya tali persaudaraan c. Timbulnya sifat kemunafikan d. Timbulnya sifat fasik e. Memiliki hati yang tidak bersih f. Terputusnya dari rahmat Allah SWT dan kebenaran g. Menimbulkan kegelisaham dalam diri pendengki sehingga hidupnya tidak tenang h. Menjerumuskan pelaku kepada perbuatan maksiat
Pendahuluan Kehidupan Rasulullah dapat dikatakan dengan kehidupan yang sederhana. Hidup yang jauh dari kesan kemewahan,tidak suka berlebihan dalam segala hal. Rasulullah hidup dengan semboyan " kami adalah kaum yang tidak makan kecuali apabila lapar, dan apabila makan tidak kenyang ". Semboyan itu memiliki makna bahwa Rasulullah tidak suka akan berlebih-lebihan. Nabi Muhammad sebagai panutan kehidupan manusia karena ia dinyatakan sebagai manusia yang berakhlak manusia.Kesederhanaan Nabi Muhammad SAW dijadikan panutan untuk ajaran tasawuf di masa modern saat ini. Kolerasi Ibadah, Etos Kerja, dan Profesionalisme dengan Tasawuf Korelasi dengan Tasawuf. Setiap muslim harus melaksanakan ibadah dan ajaran islam, seperti dalam Q.S al-Dzariyat/51:56. Bahwa tidaklah diciptakan jin dan manusia,kecuali untuk beribadah kepada Allah SWT. Iman seseorang dapat dikatakan sempurna jika disertai dengan ibadah,amal shaleh,dan akhlak mulia. Pemahaman seperti itu dikatakan sebagai pendekatan sufistik, karena Ilmu teologi Islam hanya membicarakan iman, dan fiqih islam hanya membicarakan aspek hukum dalam hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia, Sedangkan tasawuf mengajarkan kepada kita untuk melakukan hubungan yang baik dengan Tuhan dan hubungan dengan sesama manusia dan alam. Kalau tidak ada ibadah, maka iman hanya akan menjadi rumusan-rumusan abstrak tanpa ada kemampuan memberi dorongan batin kepada individu untuk berbuat sesuatu dengan tingkat ketulusan yang sejati. Untuk menengahi antara iman yang abstrak dan tingkah laku atau amal perbuatan yang konkret itu, maka diperlukan ibadah. Ibadah adalah pendekatan diri kepada tuhan. Kaum sufi cenderung melihat bahwa rasa keagamaan harus selalu berdimensi esoteris (batiniah), dengan penegasan bahwa setiap tingkah laku eksoteris (lahiriah) absah hanya jika mengangtar seseorang kepada pengalaman esoteris (batiniah). Ibadah juga memiliki makna instrumental. Asumsinya adalah yang beriman melalui ibadah seseorang yang beriman memupuk dan menumbuhkan kesadaran
Resume Undang-undang no. 33 tahun 2004 tentang dana perimbangan Sesuai dengan isi dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dengan adanya pemberian otonomi yang luas terhadap daerah, daerah diharapkan mampu membangun kesejahteraan masyarakatnya melalui peningkatan pelayanan pemerintah daerah, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Selain itu, daerah di harapkan mapu meningkatkan daya saing berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI. Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Disamping itu, perlu diperhatikan pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan perannya tersebut, daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
Artikel ini akan mengkaji suatu tentang fakir (al-faqr) dan sabar (al-shabr), tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui dan memahami isi mengenai fakir dan sabar tersebut, dan artikel ini menggunakan metode deskriptif analisis, dan mengambil referensi dari karya Dr. Ja'far, MA yang berjudul "GERBANG TASAWUF"
Ilmu hadist merupakan khazanah keilmuan Islam yang senantiasa terus dikaji. Ilmu ini disusun guna memilah, memilih suatu informasi yang disandarkan ke Nabi SAW hingga dikenal hadis sahih dan daif. Namun hal ini bukanlah perkara mudah, terlebih jika belum menguasai ilmu hadis. Oleh karena itu para ulama dahulu sangat selektif dalam merumuskan persyaratan kevalidan suatu hadis terutama sahihnya suatu sanad. Dari generasi ke generasi kajian hadis khususnya ilmu hadis terus berkembang dan menjadi bahan kajian ilmiah. 1 A. Pendahuluan Kata ulum al-hadis terdiri dari atas 2 kata, yaitu ulum dan al-hadis. Kata 'ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari ilm, jadi berarti "ilmu-ilmu", sedangkan al-hadis di kalangan Ulama Hadis berarti "segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW berupa perbuatan, perkataan, taqir, atau sifat. 2 Jadi secara bahasa ilmu hadis adalah ilmu yang membahas segala hal yang bersumber dari Rasulullah saw. Hadis merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur'an. Istilah hadis biasanya mengacu pada segala sesuatu yang terjadi sebelum maupun setelah kenabiannya. 3 Hadis terkadang dipertukarkan dengan istilah sunnah. Sebagian ulama hadis menganggap kedua istilah tersebut adalah sinonim (mutaradif), sementara sebagian yang lainnya ada yang membedakan antara keduanya. 4 Sejarah dan perkembangan hadis dapat dilihat dari dua aspek penting, yaitu periwayatan dan pen-dewan-annya. Dari keduanya dapat diketahui proses dan transformasi yang berkaitan dengan perkataan, perbuatan, hal ihwal, sifat dan taqrir dari Nabi SAW kepada para sahabat dan seterusnya hingga munculnya kitab-kitab himpunan hadis untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan ini. Terkait dengan masa pertumbuhan dan perkembangan hadis, para ulama berbeda 1
Nama : Jinani Firdausiah NIM : S20184063 Prodi/Kelas : Hukum Pidana Islam/2 Mata Kuliah : Ulumul Qur'an Dosen Pembimbing : "Sains dalam Al-Qur'an dan Injil" BAB I : PERJANJIAN LAMA Perjanjian Lama cukup alamiah sebagai karya manusia dengan rentang waktu yang sangat panjang. Pembentukan ini lambat dan panjang, membuat kumpulan tulisan-tulisan dan kitab-kitab seperti yang sudah kita pegang sekarang tak lebih dari akumulasi penambahan, modifikasi, pengurangan dan penyortiran. Sebelum menjadi kumpulan kitab-kitab seperti sekarang, Perjanjian Lama tak lebih dari tradisi lisan yang sepenuhnya mengandalkan ingatan manusia, dan seandainya pernah tercatat, tak lebih dari fragmen-fragmen kecil. Meskipun kitab suci ini ditulis oleh Manusia, namun yang menginspirasinya adalah roh Kudus. Jadi, banyak yang berpendapat bahwa "Perjanjian Lama" ditulis langsung oleh Tuhan Sendiri. Kadang penulis menambahi bahwa pewahyuan yang diperolehnya itu untuk melengkapi teks-teks suci sebelumnya, namun sifat uraiainnya ini tidak akan mengubah kebenaran yang sudah ada selain hanya meneruskannya lebih jauh. Di abad ke-1 SM, muncul kecenderungan untuk menetapkan satu teks tunggal saja yang dianggap paling representative, namun baru seabad setelah Kristus hidup barulah teks Perjanjian Lama yang satu dan standar itu mulai ditetapkan. Banyak data-data penelitian terkait teks yang tersebar. Seperti teks Hibrani tertua yang digunakan pada masa ini ternyata berasal dari abad ke-9 M. Septuaginta mungkin adalah penerjemahan pertama Alkitab ke bahasa Yunani. Ia malah berasal dari abad ke-3 SM dan ditulis oleh orang-orang Yahudi di Alexandria. Semua teks yang langsung ditulis dalam bahasa Yunani yang umumnya digunakan didunia Kristen berasal dari manuskrip yang sekarang dikatalogkan di bawah judul Codex Vaticanus yang sekarang tersimpan dikota Vatikan dan Codex Sinaiticus yang sekarang tersimpan di British Museum di London. Manuskrip-manuskrip ini berasal dari abad ke-4 M. Semua versi ini memampukan para ahli mengelompokkan apa yang disebut teks-teks jalan tengah, yaitu cara menyortir yang mengkompromikan berbagai versi yang berbeda itu. Kumpulan teks multi-bahasa tersebut juga pernah diproduksi mencantumkan disetiap ayatnya versi-versi bahasa Yahudi, Yunani, Latin, Siria, Aram bahkan Arab. Sebuah alkitab unik bernama Walton Bible (London, 1667). Sejak konsili diselenggarakan sejak abad ke-4, gerejalah yang kemudian mendata tulisan-tulisan mana sajakah yang boleh menjadi Kitab Suci. Yang kemudian diratifikasi oleh Konsili Florensia (1441), Konsili trente (1546) dan Konsili Vatikan I (1870) untuk membentuk apa yang sekarang dikenal sebagai kanonik. Namun jika merujuk pada karya-karya seorang pater naun tidak diaksudkan untuk dipublikasikan secara umum, barulah kita sadar kalau pertanyaan tentang otentisitas kitab-kitab di Alkitab
الصف( yaitu barisan pertama, yang bermakna bahwa kaum sufi berada pada bagian pertama di depan Tuhan, karena besarnya keeinginan mereka terhahad Tuhan. Ketiga, istilah tasawuf berasal dari kata ahl alshuffah ( اهل الصفة ) karena para sufi mengaku sebagai golongan ahl al-shuffah yang diridai Allah. Mereka disebut sufi karena sifat-sifat masjid (shuffah) yang hidup pada masa Nabi Muhammad Saw. Keempeat, istilah tasawuf berasal dari kata al-shafâ )الصــفاء( yang artinya kesucian, sebagai makna bahwa para sufi telah menyucikan akhlak mereka dari noda-noda bawaan, dan karena kemurnian, hati dan kebersian mereka. Kaum sufi menjaga moraldan meyucikan diri mereka dari kejahatan dan keinginan duniawi, sebab itulah meraka disebut sufi.
Merujuk pada Soewargono (2015), IP tidak memiliki common ground, landasan dan dasar pengetahuan yang sama, untuk membentuk disiplin sendiri dan metadisiplin. Raadschelders (2005) juga mengingatkan bahwa apa yang kita ketahui tentang pemerintahan terfragmentasi dalam lintas disiplin ilmu dan dengan demikian kita berisiko tidak mengetahui apa yang sebenarnya kita ketahui. Menurut Sutoro, IP masih menghadapi masalah definisi, imajinasi dan posisi, yang dapat disebut ontologi dan identitas,dimana IP masih belum beres dengan ontologi dan identitas. Perkara ontologi dan identitas, sejak dekade 1980-an, muncul tiga cara pandang terhadap IP. Pertama, para generasi sesepuh pendiri-perintis (seperti Soewargono, S. Pamudji, Soejamto,E. Koeswara, Bayu Surianingrat, Taliziduhu Ndraha, dan lain-lain) berhaluan Eropa Kontinental, berpendapat bahwa IP adalah ilmu yang mandiri, lepas dari ilmu politik, sekaligus setara dengan ilmu-ilmu sosial lainnya. Kedua, generasi ilmuwan politik maupun sarjana administrasi publik pengikut tradisi Anglo Saxon (seperti Afan Gaffar, Riswandha Imawan, Maswadi Rauf), yang mendukung eksistensi IP, bukan IP yang otonom, melainkan IP sebagai bagian/turunan Ilmu Politik. Ketiga, kelompok ilmuwan yang berpandangan pemerintahan bukan disiplin ilmu, melainkan hanya bidang (obyek) kajian. Pendapat "pemerintahan sebagai studi" itu mungkin lebih relevan ketimbang posisi "IP sebagai turunan ilmu politik" maupun posisi "IP sebagai disiplin otonom". Di belahan dunia, science of government atau governmental science, hanya dikenal sebagai sebutan dan pelajaran. Di tengah "science of government" yang mati suri, hanya sebagai sebutan dan pelajaran, studi pemerintahan berkembang pesat. Karena posisi "pemerintahan sebagai studi" inilah, UGM yang dulu menjadi perintis IP, malah meninggalkan IP dan menggantikannya dengan "politik dan pemerintahan" sejak 2009. Mengikuti jejak UGM itu, pada tahun 2014/2015, rezim kodifikasi sempat merekomendasikan kepada program studi IP di seluruh Indonesia agar mengganti "IP" menjadi "studi pemerintahan" (governance studies atau governmental studies). Tetapi asosiasi IP melakukan advokasi yang menolak rekomendasi itu, sehingga sampai sekarang, tetap berhasil mempertahankan IP, bahkan juga hadir pengakuan tentang gelar kesarjanaan baik sarjana IP maupun magister IP. Sebagai otokritik, tulisan Sutoro ini justru hendak melucuti IP, sebuah klaim dan academic enterpresise yang gegap gempita, tetapi prematur, salah kaprah, rapuh dan krisis. Banyak sarjana bisa membuat dan mengumpulkan definisi IP, yang cukup untuk dihafal mahasiswa, tetapi tidak memperkaya pengetahuan dan tidak mencerahkan praktik pemerintahan. Itu semua terjadi karena IP mewarisi kolonialisme, meniru praktik salah kaprah pemerintahan, dan mengikuti neoliberalisme. Dengan begitu, tulisan ini bertujuan agar masyarakat IP berubah dari "tidak mengetahui apa yang diketahui, diajarkan, dan dihafal" menjadi "mengetahui apa yang diketahui", sehingga IP duduk tegak lurus sebagai disiplin ilmu. Demokrasi adalah jenis politik paling utama dan mulia. Karena itu, meminjam S. Finer (1970), pemahaman pemerintahan harus dimulai dari politik, yakni sebagai politik yang dilembagakan, yakni kekuasaan yang dilembagakan menjadi kewenangan untuk memutuskan dan melaksanakan.
Abstrak : tulisan ini mengkaji pengaruh neosufisme terhadap kontinuitas doktrin tasawuf dan tarekat-tarekat baru yang timbul sejak dua abad terakhir Periode pertengahan Islam. Selain mendorong " purifikasi " doktrin agar tidak dimasuki unsur-unsur non Islam, neosufisme juga memberi arah baru agar tasawuf dan tarekat senantiasa berada dalam bimbingan syariat. Orientasi ini tida saja memperlemah doktrin emanasi tuhan atas makhlukn-Nya berganti dengan doktrin transendensi, tetapi juga menjadikan tasawuf dalam kerangaka ortodoks, tarekat juga demikian. Neosufisme berhasil mengubah orientasi tasawuf dan tarekat baru, yang lebih aktif-responsif terhadap urusan duniawi. PENDAHULUAN Kemunculan neosufisme di abad ke-14 telah menimbulkan optimism baru akan masa deoan tasawuf dan tarekat dalam islam guna mengahadapi berbagai problem kehidupan kaum muslim dimasa modern yang semakin rasionalistik, materialistik, dan komsumeristik. Dipelopori Ibn Taimiyyah (w. 728 H/1328 M) dan muridnya, Ibn Qayyim (w. 751 H/1350 M), neosufisme atay tasawuf yang telah diperbaharui telah membawa perubahan corak dan orientasi tasawuf yang penting. Dalam tarekat, perubahan paling menonjol terjadi tidak saja pada segi doktrin, tetapi juga pada segi orientasi dan bentuk organisasinya. Namun, tidak berarti tasawuf dan tarekat masa ini telah mengalami penggusuran total dari berbagai tradisi lamanya. Ada aspek yang masih dipertahankan, yaitu ajaran yang tidak bertentangan dengan syariat. Agar diperoleh gambaran yang jelas mengenai objek kajian, perlu terlebih dahulu dilakukan survei sosiohistoris untuk mengetahui latar belakang dan perkembangan doktrin kelembagaan tasawuf hingga melahirkan apa yang sering diistilahkan dengan neosufisme berikut ciri-cirinya yang membedakan dengan " tasawuf lama ". Setelah itu, akan ditinjau secara singkat perkembangan kelembagaan tarekat sebelum dilanjutkan pembahasan mengenai reorientasi doktrin tasawuf dan munculnya tarekat baru.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Muh. Fadel Ismail, 2021
Fizah Kisham, 2021