Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2024, LATIFAH
…
8 pages
1 file
Perkembangan Ilmu teknologgi yang semakin canggih maka semakin banyak halhal yang baru yang kita temui dalam kehidupan seharihari. Diantaranya salah satu perkembangan TI, telekomunikasi dan komputer adalah lahirnya model transaksi yang tidak perlu bertemu secara langsung atau face to face.
TUGAS HUKUM PIDANA IPTEK, 2017
Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Di tengah globalisasi komunikasi yang semakin terpadu (global communication network). Dengan semakin populernya Internet seakan telah membuat dunia semakin menciut (shrinking the world) dan semakin memudarkan batas-batas negara berikut kedaulatan dan tatanan masyarakatnya. Komputer sebagai alat bantu manusia dengan didukung perkembangan teknologi informasi telah membantu akses ke dalam jaringan jaringan publik (public network) dalam melakukan pemindahan data dan informasi
Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang mulai dari aturan yang lazim disebut norma, dalam kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat forma maupun nonformal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Oleh karena itu , norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain. Macam-macam Norma adalah : 1. Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
NISRINA RAHMI, 2023
Maraknya pengguna Internet dan sosial media di Indonesia ini membuat bisnis e-commerce transaksi (online) semakin berkembang.Meningkatnya angka jual beli secara online ini secara tidak langsung juga berdampak terhadap perkembangan aturan hukum.Dalam menjalankan bisnis online atau melakukan transaksi online, ada beberapa aspek hukum e-commerce dan jual beli secara online atau elektronik yang harus di ketahui.Transaksi online biasanya diartikan sebagai kontrak elektronik yaitu ikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik yang menggabungkan jaringan dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem.Jual beli online lahir karena adanya kontrak jual beli yang terjadi secara elektronik antara penjual dan pembeli.Namun, sampai sekarang aturan jual beli elektronik masih belum tertulis dengan jelas di dalam hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.Hal ini dikarenakan syarat-syarat sah perjanjian secara elektronik belum diatur secara khusus.Pada prinsipnya, aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang merupakan acuan dalam pembuatan kontrak transaksi jual beli online.Selama kontrak ini dibuat telah memenuhi 4 syarat sah perjanjian yang dimaksud pada KUHPerdata, maka kontrak transaksi online tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para penjual dan pembeli.
Hak cipta adalah hak eksklusif atau hak yang hanya dimiliki oleh si-pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil oleh gagasan atau informasi tertentu. Definisi yang di berikan oleh pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta menyebutkan sebagai berikut " Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ". Hak cipta bersifat deklaratif yakni pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan di lahirkan, dengan hal ini hak cipta tidak perlu di daftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI), namun ciptaan dapat di daftarkan dan di catat dalam daftar umum ciptaan di Ditjen HaKI guna memperkuat status hukumnya. Dalam memahami hak cipta dan Haki terdapat perbedaan karena dalam hak cipta memang terbatas dalam kegiatan penggandaan suatu karya agar dapat di nikmati lebih banyak orang. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang merupakan perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud.
Bisnis sering kali mengalami kegagalan karena terbentur masalah hukum atau tidak memperoleh izin dari pemerintah setempat. Oleh karena itu, sebelum ide bisnis dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap aspek hukum harus dilakukan agar dikemudian hari bisnis yang dilaksanakan tidak gagal karena terbentur permasalahan hukum dan perizinan. Aspek hukum merupakan aspek yang pertama kali harus dikaji dalam studi kelayakan bisnis. Hal ini karena jika berdasarkan analisis pada aspek hukum sebuah ide bisnis sudah tidak layak maka proses tersebut tidak perlu diteruskan dengan analisis pada aspek-aspek yang lain.
Legalitas Perusahaan (Badan Usaha) dalam Kegiatan Bisnis adalah jati diri yang melegalkan atau menegaskan suatu badan usaha sehingga diakui masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan dalam kegiatan bisnis pertama: Nama Perusahaan, Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, Kedua: Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP), SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usahanya secara sah. Sarana perlindungan hukum Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan diperoleh beberapa manfaat sebagai Sarana Promosi, Bukti kepatuhan terhadap hukum, Mempermudah mendapatkan suatu proyek, dan Mempermudah pengembangan usaha. Ketiga: Wajib daftar perusahaan, setiap perusahaan wajib mendapftarkan perusahaanya agar perusahaanya terdaftar di daftar perusahaan.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.