Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Bank SWISS
…
3 pages
1 file
Seorang mahasiswa yang berkuliah di Swiss menulis: Saat belajar di Swiss, saya menyewa rumah di dekat kampus. Pemilik rumah itu bernama Kristina, dia merupakan wanita single berusia 67 tahun yang bekerja sebagai guru di sekolah menengah sebelum pensiun. Uang pensiun Swiss sudah lebih dari cukup sehingga sebenarnya ia tidak perlu khawatir tentang makanan dan tempat tinggal di masa pensiunnya. Pemerintah Swiss juga telah mengesahkan undang-undang untuk mendukung skema "Bank Waktu". * Sungguh konsep yang indah! Semoga bisa diadopsi di seluruh dunia juga!!!* Please feel free to share it.
Lembaga keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
Abstrak Wakaf merupakan salah satu ibadah yang memiliki dimensi sosial serta penyempurna harta bagi umat Islam memiliki peran yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Problem sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi dewasa inik membuat keberadaan lembaga wakaf menjadi sangat strategis. Pendefinisian ulang terhadap wakaf dibutuhkan agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan menjadi sangat penting. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai perbuatan wakaf hanya dapat dilakukan untuk waktu selama-lamanya. Hal ini tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Buku III Hukum Perwakafan Pasal 215. Kemudian, pembaruan muncul di Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf merubah konsep absolutisme kekelan harta wakaf menjadi bersifat relative, yaitu dengan diperbolehkannya melaksanakan wakaf dengan jangka waktu tertentu. Hasil penelitian adalah bahwa walaupun pendapat terhadap kebolehan berwakaf dengan jangka waktu merupakan pendapat minoritas di kalangan ahli fikih, namun dengan kondisi perkembangan kehidupan masyarakat di Indonesia penerapan Wakaf dengan jangka waktu merupakan suatu terobosan hukum. Diharapkan dengan adanya aturan ini bisa membuat pola pikir baru di masyarakat bahwa untuk berwakaf tidak perlu memiliki tanah luas, atau uang yang banyak. Namun dengan memiliki harta yang memiliki nilai investasi, maka bisa diwakafkan manfaat yang dihasilkan oleh harta tersebut dengan jangka waktu tertentu. Keyword : wakaf, aturan wakaf Indonesia, wakaf berjangka waktu Penulis : Irvan Jauhari , M.H. A. Pendahuluan Wakaf adalah ibadah yang hukumnya didapatkan melalui ijtihad. Al-Qur'an tidak menyatakan secara tegas mengenai aturan wakaf. Namun, berdasarkan konteks
Abstraksi Banyaknya bank yang ada di Indonesia, membuat pihak manajemen bank harus berpikir serius untuk mempertahankan eksistensinya. Jenis industri yang sama memaksa perbankan untuk bersaing ketat dengan perusahaan sejenis. Hal ini juga dialami oleh bank-bank swasta di Indonesia, karena keberadaan bank ini semakin menjamur. Persaingan antar bank-bank swasta yang semakin ketat, juga membuat pihak bank saling berebut nasabah ataupun calon nasabah. Untuk menjaring banyak nasabah bank harus berusaha menawarkan produk-produk yang menarik, pelayanan yang prima, dan kemudahan pemberian kredit nasabah. Kata kunci : Bank-bank swasta, Persaingan antar bank PENDAHULUAN Bank merupakan lembaga yang menjadi perantara bagi pihak-pihak yang kelebihan dana dan pihak – pihak yang kekurangan dana. Pihak yang surplus dana akan menyimpan uang di bank, sedangkan pihak yang kekurangan dana akan meminjam uang di bank. Dengan kata lain bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badanbadan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana-dananya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekoomian. Pemberian kredit kepada beberapa sektor perekonomian berarti bank telah melancarkan arus barang dan jasa dari produsen kepada konsumen. Bank merupakan pemasok (supplier) dari sebagian besar uang yang beredar yang digunakan sebagai alat tukar atau alat pembayaran, sehingga mekanisme kebijakan moneter dapat berjalan. Kondisi ini menunjukkan bahwa bank, terutama bank umum merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian dan perdagangan. Bank umum itu sendiri terdiri dari bank umum pemerintah, bank umum swasta, dan bank umum asing dan campuran. Dalam paper ini pembahasan lebih di fokuskan pada analisis industri bank umum swasta di Indonesia. Industri perbankan di Indonesia berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana memegang peranan sentral dalam perekonomian. Terganggunya proses penghimpunan dan penyaluran dana akan sangat berpengaruh terhadap aktivitas perekonomian. Seperti krisis moneter yang dialami negara Indoensia pada beberapa tahun yang lalu. Krisis moneter mulai terjadi pada pertengahan tahun 1997, diyakini telah menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan perbankan di Indonesia. Terdepresiasinya nilai mata uang rupiah terhadap US Dollar, menyebabkan meningkatnya kewajiban dalam rupiah bank yang menghimpun dana dalam valuta asing. Disisi lain lesunya sektor riil menyebabkan meningkatnya kredit macet, sehingga mengakibatkan menurunnya kualitas aktiva produktif. Hal ini menyebabkan keterpurukan pada industri perbankan, yang kemudian berpengaruh pula pada sektor lainnya. Terutama bank umum swasta banyak yang harus dilikuidasi karena suntikan dana dari pemerintah tidak mampu lagi untuk mendongkrak kondisi bank untuk menjadi sehat. Pemerintah juga telah mendirikan suatu lembaga untuk menyehatkan kondisi perbankan yang ada namun hasilnya tidak maksimal. Alternatif lain pada saat itu adalah pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), melakukan merger beberapa bank agar tetap bertahan hidup. Seperti kasus yang terjadi pada Bank Mandiri adalah hasil
Bisnis adalah suatu aktivitas yang selalu berhadapan dengan risiko dan return. Bank syariah adalah salah satu unit bisnis. Dengan demikian, bank syariah juga akan menghadapi risiko manajemen bank itu sendiri. Bahkan kalau dicermati secara mendalam, bank syariah merupakan bank yang sarat dengan risiko. Karena dalam menjalankan aktivitasnya banyak berhubungan dengan produk-produk bank yang mengandung banyak risiko seperti produk mudharabah, musyarakah, dan sebagainya. Oleh karenanya para pejabat bank syariah harus dapat mengendalikan risiko seminimal mungkin dalam rangka untuk memperoleh keuntungan yang optimum. Secara spesifik, risiko-risiko yang akan dihadapi oleh perbankan syariah dalam kegiatannya yaitu meliputi risiko likuiditas (liquidity risk), risiko pembiayaan/ kredit (credit risk), risiko hukum (legal risk), risiko pasar (market risk), risiko operasional (operational risk), risikop reputasi (reputation risk), dan risiko modal (capital risk). Perbankan syariah tidak akan berhadapan dengan risiko tingkat suku bunga secara langsung, karena bank syariah tidak menggunakan instrumen bunga dalam operasionalnya. Dalam makalah ini, akan dijelaskan meskipun tidak secara rinci tentang pengertian, penyebab, dan manajemen dari masing-masing risiko-risiko yang telah disebutkan di atas. B. TUJUAN PENULISAN Bisnis perbankan baik itu bank konvensional ataupun bank syariah akan berhadapan dengan berbagai jenis risiko. Risiko perbankan syariah diantaranya adalah sebagai berikut : a. Risiko Modal (capital risk) Unsur lain dari risiko yang berhubungan dengan perbankan adalah risiko modal (capital risk) yang merefleksikan tingkat leverage yang dipakai oleh bank.
Seiring berkembangnya perbankan syariah di Indonesia, berkembang pula lembaga keuangan mikro syariah dgn sarana pendukung yg lebih lengkap. Ketersedian infrastruktur baik berupa Peraturan Mentri, Keputusan Mentri, S0P, SOM, IT, Jaringan dan Asosiasi serta perhatian perbankan khususnya perbankan syariah mempermudah masyarakat mendirikan BMT. BMT sebagai lembaga kredit yang bersifat eksponesial. Dari muncul dan berkembangnya lembaga keuangan ekonomi berdasarkan syari'ah yang ada di indonesia secara fenomenal, memicu lahirnya aspek-aspek baru yang menjadi kajian dan diskusi yaitu aspek produk dan jasa, manajemen lembaga, dan aspek akuntansi. Dalam persoalan bisnis yang jauh dari implikasi riba, aktifitas bisnis harus dikembangkan oleh kaum muslim dengan diacukan dengan syari dan hukum syara. Bisnis secara syari'ah adalah aktifitas bisnis yang syarat dan berorientasi pada nilai. Dengan demikian, laporan atas aktifitas dan hasilnya harus dilapork an/dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syari'ah B. Tujuan 1. Mengetahui dan Memahami Sejarah berdirinya BMT 2. Mengetahui dan Memahami Organisasi BMT 3. Mengetahui dan Memahami Prinsip Operasi BMT 4. Mengetahui dan Memahami Penghimpunan dana BMT 5. Mengetahui dan Memahami Pendirian BMT 6. Mengetahui dan Memahami Kendala pengembangan BMT 7. Mengetahui dan Memahami Strategi pengembangan BMT
Bank is a business entity that collects community funding in the form of deposit, and then distributes back to the community in the form of credit. The deposit with drawl should only be done due to specific term and condition. This agreement is made for the protection and the security of the customer and the bank it self.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Siti Aisyah 200420136 DR. Muammar Khaddafi., SE., M.Si2, 2022