Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2014
Assalamua'laikum wr wb Alhamdulillah puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT pemilik ilmu dan kebijaksanaan yang selalu memberi kita banyak kenikmatan dan hikmah dalam kehidupan penulis dan kita semua, dan shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW berkat pengajaran dan budi pekertinya kita semua dapat mendapat ilmu dan contoh nyata berprilaku bagaimana manusia semestinya menjalani kehidupan.
ADNAN PEBRIAN, 2024
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat, hidayah, dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Proposal ini dengan judul TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA di INDONESIA . Proposal ini disusun sebagai upaya untuk memahami dan mendalami mengenai sistem tata kelola keuangan negara di indonesia. Dalam menyusun Proposal ini, saya merasa terbantu dengan berbagai referensi, sumber daya materi , dan bimbingan dari berbagai pihak, dari berbagai sumber literatur serta referensi, saya telah mendapatkan wawasan yang mendalam mengenai topik ini. Terimakasih juga kepada Dosen Pengampu yang telah memberikan saya pemahaman materi mengenai tata kelola keuangan negara di Indonesia. Saya sadar bahwa proposal ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik, saran, dan masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk perbaikan di masa mendatang. Semoga proposal ini dapat memberikan kontribusi kecil dalam pemahaman lebih lanjut mengenai tata kelola keuangan di negara Indonesia. Dan juga, kami berharap Proposal ini dapat memberikan kebermanfaatan bagi semua pembaca.
pengantar hukum Indonesia, 2022
..
Rt, 1992
Dalam administrasi negara hubungan hukum antara pemerintah dalam kapasitasnya selaku wakil dari badan pemerintahan, dengan seseorang atau badan hukum perdata tidak berada dalam kedudukan sejajar. Pemerintah memiliki kedudukan khusus sebagai satu-satunya yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, menggunakan paksaan pemerintahan, atau menerapkan sanksi-sanksi hukum. 1 Tindakan pemerintah dalam hukum publik bersifat unilateral. Dalam hal ini Pemerintah berwenang mengeluarkan ketetapan (beschikking). Salah satu jenis ketetapan adalah Vergunning. Untuk mengetahui secara lebih rinci dapat dibedakan antara Dispensasi, Izin dan Konsesi. Konsistensi pemakaian peristilahan ini penting untuk diikuti, untuk menghindari kesalahan pemahaman dari subyek pemakainya. Masing-masing memiliki kandungan maksud dan batasan pengertian secara definitif menurut hukum. 2 Perbedaan antara ketiganya adalah tentang bagaimana sikap pembuat aturan hukum abstrak terhadap tingkah laku yang diatur. Pengertian sikap pembentuk aturan hukum abstrak (regeling) bukan pembentuk aturan hukum 1
Hukum administrasi berisi peraturan-peraturan yang menyangkut "administrasi". Administrasi sendiri berarti "bestuur" (pemerintah). Dengan demikian, hukum administrasi (administratief recht) dapat juga disebut dengan hukum tata pemerintahan (bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga dipandang sebagai fungsi pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan.
Fitri Nurdina, 2024
Negara kesejahteraan adalah bentuk negara yang secara aktif terlibat dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan warganya, sedangkan freies ermessen merujuk pada kebebasan pejabat pemerintah dalam mengambil keputusan yang tidak diatur secara rinci oleh undang-undang.
Renaldi Pramudiya, 2019
Anotasi Jurnal Administrasi Pendidikan, Volume 25, Nomor 2, 2018 ANOTASI JURNAL KE-1 Identitas Artikel Tri Chusniyatul Maromy. (2018). Manajemen Kurikulum, Komitmen Dan Kinerja Mengelajar Guru Sekolah Dasar. Jurnal Administrasi Pendidikan, Volume 25, Nomor 2, 2018, halaman 214-228. Abstrak Artikel Penelitian ini dilatarbelakangi karena belum kinerja mengajar guru Sekolah Dasar Negeri di Kota Bandung yang diduga disebabkan oleh kurang optimalnya manajemen kurikulum dan komitmen guru. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisa pengaruh dari manajemen kurikulum dan komitmen guru terhadap kinerja mengajar guru Sekolah Dasar Negeri di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah kuisioner. Sampel penelitian adalah 30 SD Negeri di kota Bandung dengan responden berjumlah 164 guru dan 30 kepala sekolah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja mengajar guru Sekolah Dasar Negeri di Kota Bandung berada pada kategori sangat tinggi. Sementara manajemen kurikulum pada kategori sangat tinggi, dan komitmen guru pada kategori sangat tinggi. Secara parsial, manajemen kurikulum dan komitmen guru memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kinerja mengajar. Begitupun jika dilihat secara bersama-sama, kedua variabel tersebut memberikan pengaruh yang kuat dan signifikan terhadap kinerja mengajar guru. Rekomendasi penelitian ini yaitu kepala sekolah dapat meningkatkan manajemen kurikulum di sekolahnya, khususnya dari sisi pelaksanaan kurikulum serta membantu guru dalam mengembangkan kompetensi dan keterampilan yang dimilikinya dengan mengambil langkah-langkah yang dapat meningkatkan kinerja mengajarnya. Komentar 1) Judul jurnal ini sudah banyak dibahas dijurnal lain, mainstream, tidak begitu menarik karena sudah banyak dibahas oleh penulis atau peneliti lain.
RIVA FAILIN DWIYANTI, 2024
Review buku hukum administrasi negara Dosen pengampu: Dr. Oksep Adhayanto, S.H., M.H
Mata kuliah hukum internasional dengan bobot 4 SKS diberikan pada mahasiswa fakultas hukum di semester III setelah mahasiswa menempuh dan lulus mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan atau Pengantar Hukum Indonesia.
YENI ARISKA 07011181924010, 2020
Abstrak Pelayanan Publik masih terus menjadi sorotan tajam dari banyak pihak. Integritas pelayanan publik terus menurun, salah satu aspek yang diperlukan untuk mewujudkannya adalah adanya inovasi dan reformasi political will dari Pemerintah (Pemerintah Daerah). Fenomena dimana kurang disiplin atau patuhnya pegawai pemerintahan kabupaten dan kota terhadap peraturan pemerintah. Paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan. Penyelenggaraan kenegaraan, pemerintahan, dan ke-masyarakatan, di mana tujuan hukum itu sendiri antara lain diletakkan untuk menata masyarakat yang damai, adil, dan bermakna. Artinya sasaran dari negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Sebab pada akhirnya, hukumlah yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara (pemerintahan). Hukum ditempatkan sebagai aturan main dalam kualitas pelayanan publik akan baik, dilihat dari kinerja seorang pemimpin pemerintahannya. Apabila pemimpin pemrintahannya kurang baik akan berakibat fatal terhadap implementasi kebijakan pelayanan publik serta melanggar kerangka pikir amandemen UUD 1945, menurut Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara), hingga kini masih banyak instansi pemerintahan terutama pemerintahan daerah yang belum membentuk pelayanan terpadu. 1 1 Yeni Ariska NIM (07011181924010) lahir di Pagar Alam pada tanggal 23juni 2001 , saat ini saya sedang menempuh pendidikan Strata 1 di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya Semester 3. Artikel ini dibuat untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Bapak Zainul Arifin selaku Dosen Pengampu pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara.
2021
Tahun 1945-1948 (awal kemerdekaan) Penyelenggaraan pemerintahan daerah pada awal kemerdekaan diatur dengan UU No. 1 tahun 1945 tentang kedudukan komite nasional. UU ini membagi daerah otonom menjadi 3 jenis yakni: a. Karesidenan b. Kabupaten c. Kota berotonomi Selain daerah otonom, menurut UU ini terdapat daerah administratif, yaitu: a. Provinsi (dengan kepala daerah Gubernur) b. Karesidenan (dengan kepala daerah Residen) Dalam hal ini karesidenan selain menjadi daerah otonom tetapi juga daerah administratif. Karesidenan adalah wilayah atau daerah yang diberikan hak otonomi karena memang sudah ada sebelum Indonesia merdeka dengan ciri-ciri adalah kerajaan untuk menghormati keberadaan kerasidenan tersebut maka diberikanlah hak otonomi tersebut. Menurut UU ini dibentuk juga Komite nasional indonesia daerah (KNID) menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah untuk menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga daerahnya, asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan pusat. Kedudukan KNID pada dasarnya sebagai lembaga yang ditempatkan didaerah untuk mneyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi. Namun dalam hal ini pada fase awal kemerdekaan, walaupun daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri tetapi tetap dalam kordinasi dan arahan pemerintahan pemerintahan pusat. 2. Tahun 1948-1957 UU no. 1 tahun 1945 tentang komite nasional indonesia daerah diganti menjadi UU No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah yang ditetapkan pada tanggal 10 juli 1948. UU ini menganut otonomi material (mengatur bahwa pemeritntah pusat menentukan kewajiban apa saja yang diserahkan kepada masing-masing daerah). Dalam hal ini, koordinasi atau pemegang kekuasaan adalah pemerintah pusat. Kalau berbicara penyelenggaraan pemerintahan daerah maka konteksnya adalah sentralisasi. Kemudian dalam struktur daerah, UU ini menganut struktur adminstratif daerah, terdapat 3 tingkat: a. Daerah tingkat I (provinsi) b. Daerah tingkat II (kabupaten dan kota besar) c. Daerah tingkat III (desa) UU No. 22 tahun 1948 berlaku melewati 2 fase perubahan konstitusi yakni pertama pada konstitusi RIS (1949) dan UUDS (1950). Dalam konstitusi RIS, Indonesia berubah menjadi negara federal (daerah indonesia terdiri atas negara-negara berdasarkan pasal 2 KRIS). Lalu pada tahun 1950, UU No. 22 tahun 1948 masih berlaku menurut UUDS 1950. Dalam pengaturan konstitusi RIS, daerah indonesia terdiri atas negara-negara federal/negaranegara. Sedangkan UU No. 22 tahun 1948 hanya berlaku pada negara bagian republik Indonesia. Kalau di UUD, pemberlakuan UU No. 22 tahun 1948 hanya disebutkan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga selama satu tahun UU No. 22/1948 tetap berlaku.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.