Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
6 pages
1 file
kejadian.
Ikhtisar 1 Koran harian Republika, menyantumkan tulisan dari Bachrum Martosukarto (SBM) berjudul Upaya Menghindari Pemusatan Kekuasaan yang menyatakan bahwa perjalanan Negara Indonesia mengarah pada suatu Negara otoriter dengan pemusatan kekuasaan pada presiden. Setelah 53 tahun merdeka, Indonesia masih belum bisa menciptakan sistem demokrasi yang kokoh, karena tidak adanya keseimbangan kekuasaan antara presiden sebagai pemegang kekuasaan legislatif dengan dewan perwakilan rakyat sebagai pemegang kekuasaan legislatif. Ada sebuah formula yang sedemikian rupa yang menjadikan DPR tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Hal ini terlihat jelas dalam penyusunan peraturan perundangan yang cenderung mengarah pada semakin besarnya kekuasaan presiden. Misalnya, maklumat pemerintah tanggal 4 November 1945 yang menggunakan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi pemerintahan parlementer. Penyimpangan konstitusi pada masa ini berakhir dengan ditumpasnya G30S/PKI. Akan tetapi dalam memberlakukan UUD secara murni dan konsekuen, dalam pembentukan undang-undang belum mencerminkan demokrasi, sebab lembaga penyusunan undang-undang, yakni DPR dan Presiden belum bisa bekerja secara konstitusional dan struktural. Munculnya paket Undang-undang Politik merupakan contoh semakin lemahnya DPR dalam menjalankan fungsinya. Di sisi lain, ketika pertumbuhan ekonomi telah membaik, pemerintah tidak segera melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, karena MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat telah memandatkan kedaulatannya kepada presiden, maka yang terjadi kemudian adalah bahwa pelaksana kedaulatan adalah presiden. Kondisi ini makin diperparah dengan komposisi DPR yang tidak mencerminkan struktur masyarakatnya. Hanya ada dua partai politik dan satu Golongan Karya. Situasi yang berkembang semakin mengarah pada kondisi bahwa terciptanya UU tidak secara demokratis, bahkan cenderung ditentukan oleh presiden yang pada akhirnya menjurus pada pemusatan kekuasaan. Masalah ini hanya bisa diatasi bila ada kehendak dari pemegang kekuasaan untuk melakukan perubahan. Sebaliknya, bila penguasa tetap bergeming, maka jalan keluar yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan reformasi politik. Reformasi politik hanya dapat dilakukan dengan mencabut undang-undang yang isinya jelas-jelas
Kekuasaan (power) merupakan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk memengaruhi perilaku orang lain, sehingga orang tersebut bertindak sesuai keinginannya.
Sejarah panjang kehidupan bernegara tak pernah lepas dari aspek kekuasaan. Kekuasaan menjadi sebuah simbol berdaulat dalam manifestasi perbuatan negara. Maka, tidak mengherankan jika kekuasan menjadi sebuah perdebatan panjang. Dalam perjalanananya, kekuasaan berlaku tidak sesuai dengan kekuasaan semestinya. Hal itu seiring dengan munculnya kritik terhadap model-model kekuasaan yang lahir. Secara simultan, melahirkan bagaimanakah konsepsi kekuasaan itu mesti diimplementasikan dalam membangun negara. Moral merupakan suatu fenomena manusia yang universal, menjadi ciri yang membedakan antara manusia dan binatang. Pada binatang tidak ada kesadaran tentang baik atau buruk, yang boleh dan yang dilarang, yang harus dan yang tidak pantas dilakukan baik keharusan alamiah maupun keharusan moral. Keharusan alamiah terjadi dengan sendirinya sesuai dengan hukum alam. Sedangkan keharusan moral bahwa hukum yang mewajibkan manusia melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Franz Magnis-Suseno, dalam bukunya Kuasa dan Moral, mencoba menyandingkan moral sebagai sebuah landasan dalam berpijak saat merealisasikan kekuasaan. Setiap kekuasaan akan stabil apabila sah secara moral. Ia mengungkapkan bahwa usaha-usaha untuk memisahkan kekuasaan dan moralitas akan merongrong kekuasaan itu sendiri dari dalam.
A man should take courage when about to die, and be of good hope, after leaving this life, he will attain to the greatest good yonder (Socrates)
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Rahman Batubara, 2021
Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 2017
Teori Sosial Kontemporer, 2018
Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, 2009
Kafa`ah: Journal of Gender Studies, 2011
Jurnal Diponegoro, Vol. 6 (12), 2004
JESS (Journal of Education on Social Science)