Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2023, PER BKKBN NO 20 TH 2023
…
12 pages
1 file
Dalam era global ini, bangsa Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan yang sangat kompleks. Di satu sisi, secara internal kita belum mampu sepenuhnya keluar dari krisis multidimensi yang telah berlangsung sejak tahun 1997. Sementara di sisi lain, secara eksternal kita dihadapkan pada realitas persaingan antar bangsa yang semakin keras dan kompetitif. Belajar dari negara-negara maju yang memiliki sejarah yang sama yakni pernah mengalami krisis baik sosial maupun ekonomi dan berhasil bangkit dari keterpurukannya, maka salah satu kuncinya adalah faktor Sumber Daya manusia (SDM). Negara-negara di Asia Timur seperti Taiwan, Hongkong, Korea Selatan, dan Jepang telah mampu bangkit dari keterpurukan ekonomi dan sosial akibat perang dan kemiskinan sumber daya alam, dalam waktu yang relatif singkat karena tersedianya SDM dengan kualitas yang memadai. Bagaimana menciptakan SDM dan generasi masa depan yang berkualitas, bukanlah persoalan yang sederhana dan mudah. Dibutuhkan strategi yang tepat dengan program-program yang memiliki daya ungkit tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas SDM tersebut. Tinggi rendahnya kualitas SDM diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang indikator utamanya adalah tingkat kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Guna mewujudkan tingkat kesehatan masyarakat yang baik, tingkat pendidikan yang tinggi dan secara ekonomi memiliki peluang untuk memperoleh pendapatan yang memadai hanya dapat dicapai apabila dimulai dari keluarga. Hal ini berawal dari bagaimana kondisi kualitas suatu keluarga sebagai wahana pertama dan utama berkembangnya SDM. Keluarga yang berkualitas tidak akan bisa dicapai begitu saja tanpa ada perencanaan yang baik. Sangat disayangkan saat ini justru banyak pihak melupakan pentingnya perencanaan keluarga tersebut. Hal ini dapat dilihat dari hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2010, bahwa 47% wanita menikah pada usia di bawah 20 tahun. Bahkan di perkotaan angka kelahiran pada kelompok umur 15-19 tahun (Age Spesific Rate/ASFR) menunjukkan proporsi yang lebih besar dibandingkan di perkotaan. Dari sisi kesehatan, ibu yang berusia di bawah 20 tahun akan menghadapi resiko kehamilan dan melahirkan yang lebih besar dibanding ibu yang berusia lebih tinggi. Tentu kondisi ini menjadi kendala untuk dapat melahirkan generasi yang berkualitas.
Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ , 2019
Pemerintah sebagai lembaga masyarakat ingin membangun masyarakat berbasis keluarga, salah satunya mensejahterakan keluarga serta memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program yang dirancangkan untuk setiap kampung. Program Kampung KB merupakan salah satu program dalam mengatasi masalah kependudukan di indonesia dan untuk membangun keluarga sejahtera. Kampung KB adalah salah satu produk yang dicetuskan oleh Presiden RI dengan tujuan membangun negara indonesia untuk menjadi negara yang sejahtera, di mulai dari daerah pinggiran atau tertinggal. Rumah tangga mempunyai arti bahwa bentuk dan corak kehidupan masyarakat ditentukan oleh situasi kehidupan rumah tangga atau keluarga. Apabila setiap keluarga atau rumah tangga tertib dan teratur, maka bentuk suatu masyarakat itu akan tertib dan teratur pula demikian sebaliknya. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah input dari roses kegiatan kampung KB belum sesuai dengan rencana kegiatan yang akan dilakukan. Kegiatan yang dilakukan masih kurang efektif serta kurang terstruktur karena kegiatan yang dilakukan ini berdampak dengan antusias warga maka kurang terkendali dalam menjalankan kegiatan ini.
PENDIDIKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA JURUSAN ILMU KESEJAHTERAAN KELUARGA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA 2015 KATA PENGANTAR
ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh manajemen laba,kualitas auditor, dan kesulitan keuangan pada ketepatanwaktu pelaporan keuangan perusahaan manufaktur yang terdapat di Bursa Efek Indonesia periode 2010-2012. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, berupa laporan tahunan perusahaan. Jumlah perusahaan yang diteliti sebanyak 37 perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun, sehingga mengahasilkan 111 sampel. Pemilihan sample adalah dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu. Teknik analisis menggunakan analisis logistik biner. Hasil penelitian menunjukan bahwa manajemen laba,kualitas auditor, dan likuiditas sebagai proksi kesulitan keuangan berpengaruh terhadap ketepatanwaktu pelaporan keuangan perusahaan manufaktur 2010-2012 sedangkan leverage sebagai proksi kesulitan keuangan tidak berpengaruh terhadap ketepatanwaktu pelaporan keuangan perusahaan manufaktur. Kata kunci: ketepatan waktu, manajemen laba, kualitas auditor, kesulitan keuangan ABSTRACT This study aims to know the effect of earnings manipulation, quality auditors, and financial distress on the timeliness of financial reporting manufacturing companies located in Indonesia Stock Exchange 2010-2012. The number of companies studied were 37 company for 3 years, so the number of samples were 111 companies. The sample selected based on specific criteria. Using a binary logistic analysis. Results of analysis showed that earnings manipulation , quality auditors, and liquidity as a proxy for financial distress affect the timeliness of financial reporting manufacturing company. However, leverage as a proxy for financial distress had no affect on the timeliness of financial reporting manufacturing company. PENDAHULUAN Laporan keuangan dapat bermanfaat apabila disampaikan tepat pada waktunya. Ketepatanwaktu sering dikatakan sebagai faktor yang berpengaruh dalam penyampaian suatu informasi. Teori agensi sangat berkaitan erat dalam hal ini, dimana penyampaian laporan keuangan sebagai wadah informasi di harapkan
Peraturan BKKBN Nomor 18 th 2020, 2020
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana, peran fasilitas kesehatan sangat strategis dalam pelayanan keluarga berencana sehingga perlu diupayakan peningkatan pelayanan keluarga berencana di fasilitas kesehatan; b. bahwa masih tingginya Angka Kematian Ibu, Unmet Need, serta Total Fertility Rate, serta masih rendahnya cakupan ibu sehabis melahirkan yang mendapatkan pelayanan keluarga berencana pasca persalinan di Indonesia, sehingga perlu diupayakan suatu program strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan mengenai keluarga berencana pasca persalinan; c. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan;
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Pengabdian Dharma Laksana Mengabdi Untuk Negeri, 2022
Muhammad Ari Hidayat, 2020
Indah Safitri Ningrum, 2021
LAPORAN KELUARGA RESUME DENGAN HIPERTENSI, 2017
gimnasfajar, 2021