Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Jurnal Magister Ilmu Hukum
…
16 pages
1 file
Abstrak Seiiring dengan semakin luasnya wilayah kerja dan peran dari jasa penilai publik serta risiko yang harus dihadapi dalam melaksanakan pekerjaan penilaian publik harus diimbangi dengan adanya kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu. apakah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ada sudah memberikan kepastian hukum bagi Penilai Publik? serta bagaimana reformulasi pengaturan peraturan perundang-undangan tentang jasa penilai publik yang akan datang sehingga dapat mencapai kepastian hukum?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian, yang pertama, dasar hukum dari penilai publik adalah peraturan menteri keuangan. Namun, terdapat peraturan perundang-undangan sektoral dengan berbagai hierarki yang juga telah mengakui kedudukan dan peran dari Penilai Publik sehingga peraturan menteri keuangan secara operasional belum dapat dijadikan acuan hukum...
2005
Dalam sepuluh tahun terakhir berbagai kasus bisnis timbul yang melibatkan usaha jasa penilai asset, yang cenderung merugikan berbagai pihak, hal ini disebabkan oleh bagaimana seorang melakukan penilaian asset atau properti. Bisnis Jasa Penilai adalah bisnis yang sangat rentan dengan permainan markup atau menurunkan nilai suatu asset atau properti sesuai dengan tujuan dari penilaian. Oleh karena itu, untuk melakukan penilaian perlu pedoman atau aturan, sehingga tidak mengada-ada. Selama ini aturan yang menjadi landasan kegiatan jasa penilai adalah Kode Etik Jasa Penilai, Kode etik yang berlaku saat ini adalah Kode Etik GAPPI dan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik GAPPI dan SPI sebenarnya tidak cukup untuk mengatur kegiatan Jasa Penilai, dan diperlukan berbagai peraturan yang tegas, sehingga tidak menimbulkan berbagai masalah seperti saat ini.
2019
Tulisan ini berusaha untuk menguraikan mengenai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan yang tercantum dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan. Adanya kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan juga dimiliki oleh lembaga lain seperti kepolisian yang diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan di semua tindak pidana. Adanya klaim koordinasi antara kedua lembaga tersebut dibuat tidak jelas oleh ketentuan Pasal 50 ayat 1 Undang- Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan di mana PPNS OJK bisa langsung menyerahkan berkas P21 kepada penuntut umum padahal seharusnya penyerahan berkas P21 harus melalui koordinasi dengan penyidik kepolisian dan penyerahannya pun juga harus melalui penyidik kepolisian hal tersebut menimbulkan pertanyaan yaitu, apakah kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuri...
ABSTRAK ABSTRACT Kepailitan berawal dari debitor yang ternyata tidak melunasi utang pada waktunya karena suatu alasan tertentu, berakibat harta kekayaan debitor, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, yang menjadi agunan atas utangnya dapat dijual untuk menjadi sumber pelunasan utang-utangnya. Harta kekayaan debitor yang menjadi agunan tersebut tidak hanya digunakan untuk membayar utangnya, tetapi juga menjadi agunan bagi semua kewajiban lain yang timbul karena perikatan-perikatan lain maupun kewajiban yang timbul karena undang-undang. Tujuan utama dalam suatu proses di muka Pengadilan adalah untuk memperoleh putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, setiap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim belum tentu dapat menjamin kebenaran secara yuridis, karena putusan itu tidak lepas dari kekeliruan dan kekilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak. Bankruptcy originated from debtors who did not repay the debt in time for some reason, resulting in assets of the debtor, whether movable or immovable, either existing or that will exist in the future, which is collateral for the debt can be sold to a source repayment of its debt. Assets of the debtor becomes collateral not only be used to pay debts, but also becomes the collateral for all other liabilities arising out of other engagement-engagement or liabilities arising from the legislation. The main objective in a process in the face of the Court is to
Jurnal Konstruksi Hukum
Transportation of people using motorized vehicles is not on a route, which is further regulated by the Minister of Transportation Regulation No. 108 of 2017 concerning the Implementation of Transportation of People with Public Motor Vehicles not in a Route. In this study using normative legal methods, namely by examining library legal materials and secondary data. The regulation on consumer protection has been regulated in law number 8 0f 1999 concerning consumer protection, hereinafter referred to as UUPK. The purpose of this study was to determine the implementation of the implementation of public rental transportation in the Province of Bali and also to determine the legal protection of users of public rental services in the Province of Bali
Hukum Indonesia mempunyai kecenderungan tradisi hukum dari Hukum Belanda, hal ini dikarenakan penjajahan Belanda pada era 350 tahun sebelum Indonesia merdeka. Yang dimaksud sebagai tradisi hukum adalah sekumpulan sikap yang telah mengakar kuat dan terkondisikan secara historis terhadap hakikat hukum, aturan hukum 1 Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam 2 dalam masyarakat dan ideologi politik, organisasi serta penyelenggaraan sistem hukum 2 . Tradisi hukum dari Hukum Belanda tersebut dapat dibuktikan untuk pertama kalinya dalam sebuah pernyataan hukum yang ada di dalam Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan : "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini". Hal ini merujuk pada prinsip konkordansi dimana hukum penjajahan yang berlaku pada waktu itu, dapat diberlakukan dalam Sistem Hukum Indonesia yang telah terbentuk sejak dibentuknya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
2021
Bukti ini menguraikan dinamika lahirnya penyiaran publik di Indonesia berdssarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Terminologi penyiaran publik untuk pertama kalinya diintrodusir oleh Anggota Komisi 1 DPR RI yang menginisiasi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran Usul Inisiatif DPR RI tahun 2000. Setelah melewati perdebatan panjang akhirnya disetujui lahirnya entitas baru bernama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) di Indonesia. Namun, proses transformasi RRI dan TVRI dari posisi sebelumnya sebagai Lembaga Penyiaran Pemerintah menjadi Lembaga Penyiaran Publik ternyata tidak mudah. Ketegangan hubungan antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi di RRI dan TVRI terus terjadi.
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 2022
This article aims to examine aspects of legal certainty and justice in the application of the death penalty in Indonesia, as well as the concept of legal and fair deadlines for executions. Using normative judicial methods, this article shows that current law does not reliably and fairly determine when the death penalty should be executed. Due to time constraints, the legal certainty and justice of those sentenced to death are not guaranteed. Therefore, it is necessary to revise the laws and regulations for execution in the basic criminal law, public criminal law, and statutory law.
Ulfaroyani, Alumni PPKP Angaktan II 2015 IPDN I. PENDAHULUAN LEGALITAS PELAYANAN PUBLIK Kompleksitas pemenuhan kebutuhan manusia tidak pernah berhenti sepanjang masa. Kita sering dihadapkan bagaimana penanganan dan pemecahan akan kebutuhan hidup yang tanpa kita sadari terkadang melanggar hak orang lain. Sementara itu masyarakat yang heterogen dihadapkan pada berbagai pilihan yang akhirnya bermuara pada nilai ekonomi. Bagi kelas atas tentu pemenuhan kebutuhan hidup bukan hal yang menjadi problem, tetapi lainya hal dengan masyarakat miskin yang makan pun cukup untuk satu kali dua puluh empat jam, belum lagi akan kebutuhan hidup lainnya. Kondisi ekonomi global juga mempengaruhi pemenuhan kebutuhan hidup berupa pangan, papan dan sandang miris rasanya ada hak warga yang tidak kita penuhi. Pertanyaan yang mucul kapan hak warga terpenuhi oleh negara ? apakah menunggu pergantian pemerintahan , atau menunggu insiatif warga kelas menengah untuk pemenuhannya ? untuk menjawab pertanyaan itu tidak mudah karena menyangkut tugas negara dan fungsi pemerintah sebagai alat pencapaian tujuan Negara. Dalam perjalanannya pengakuan negara pemenuhan kewajiban konstitusionalnya pada setiap individu yang menjadi warga Negara diperkuat dengan lahir berbagai kebijakan yang secara khusus untuk pemenuhan hak individu untuk dilindungi. Hak-hak warga Negara yang dimaksud adalah hak setiap warag negara akan hak azazi manusia yang meliputi hak membentuk keluarga , hak setiap anak tumbuh dan berkembang, hak pemenuhan kebutuhan dasar, hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan & teknologi, seni dan budaya, hak memajukan secara kolektif untuk membangun masyarakat, hak pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hokum, hak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil, berhak memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan, hak mendapatkan status kewarganegaraan, hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat, dan lain lainnya. Melihat kondisi empiris diatas , pemerintah indoensia membuat aturan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya yakni lahirnya peraturan tentang pelayanan publik. Perlu dipahami konsepsi pelayanan yang merupakan serangkaian kegiatan atau pemenuhan kebutuhan orang lain secara lebih memuaskan berupa produk jasa yang dicirikan oleh yang tidak berwujud, cepat hilang, dapat dirasakan oleh pelanggan serta pelanggan dapat berpartisifasi aktif dalam proses mengkonsumsi jasa tersebut. Pemerintahlah, lembaga Negara yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan Negara. Dalam menjalankan fungsi tersebut , pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa. Sehubungan ASPEK LEGALITAS PELAYANAN PUBLIK | 1
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Journal Community Development and Society
Jurnal Administrasi Pembangunan, 2013
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Jurnal Bina Mulia Hukum
Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 2017
Indonesia Law Reform Journal, 2021
Legalitas: Jurnal Hukum
Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2019