Academia.eduAcademia.edu

Kepastian Hukum Jasa Penilai Publik DI Indonesia

Jurnal Magister Ilmu Hukum

Abstract

 Abstrak Seiiring dengan semakin luasnya wilayah kerja dan peran dari jasa penilai publik serta risiko yang harus dihadapi dalam melaksanakan pekerjaan penilaian publik harus diimbangi dengan adanya kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu. apakah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ada sudah memberikan kepastian hukum bagi Penilai Publik? serta bagaimana reformulasi pengaturan peraturan perundang-undangan tentang jasa penilai publik yang akan datang sehingga dapat mencapai kepastian hukum?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian, yang pertama, dasar hukum dari penilai publik adalah peraturan menteri keuangan. Namun, terdapat peraturan perundang-undangan sektoral dengan berbagai hierarki yang juga telah mengakui kedudukan dan peran dari Penilai Publik sehingga peraturan menteri keuangan secara operasional belum dapat dijadikan acuan hukum...