Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
25 pages
1 file
PERMINTAAN DAN PENAWARAN UANG MATERI PERMINTAAN UANG PENAWARAN UANG PENJELASAN MATERI !!! 1. PERMINTAAN UANG Permintaan uang merupakan sejumlah uang yang diminta atau yang diinginkan oleh masyarakat untuk tujuan transaksi, tujuan berjaga-jaga, dan tujuan spekulasi. Permintaan uang dipengaruhi oleh tiga motif seperti yang dikemukakan oleh J.M. Keynes, yaitu motif transaksi, berjaga-jaga, dan spekulasi.
Dalam ilmu ekonomi tradisional, uang didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar dapat berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sebelum uang diciptakan, masyarakat pada zaman dahulu melakukan perdagangan dengan cara barter. Barter merupakan pertukaran barang dengan barang. 1. Sejarah Uang Pada lingkungan masyarakat yang masih sederhana pemenuhan kebutuhan hidup dilakukan dengan jalan tukar-menukar barang yang diinginkan dengan barang lain yang disebut barter atau dikenal dengan istilah innatura. Pertukaran innatura ini bisa terjadi apabila terdapat dua orang saling membutuhkan barang yang dipertukarkan dan memiliki kebutuhan yang harus bersifat timbal balik. Namun, sesuai dengan makin berkembangnya kebudayaan manusia, sistem barter ini mengalami kesulitan yaitu sebagai berikut : • Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang dingginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya • Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. • Kesulitan karena barang yang akan dipertukarkan tidak bisa dibagi-bagi Bahan yang memnuhi syarat-syarat uang adalah emas dan perak. Uang terbuat dari emas dan perak disebut dengan uang logam (metalic money). Uang logam emas dan perak juga disebut full bodied money, artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Uang yang terbuat dari logam mulia seperti emas dan perak karena dijamin penuh dengan body-nya disebut juga uang standar. Pada saat itu, setiap orang menempa, melebur. Menjual dan memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam penyimpanan uang logam. Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum sebagai alat perantara untuk mempermudah tukar menukar dalam kehidupan ekonomi masyaratkat. Berdasarkan definisi tersebut, maka uang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: • Disenangi dan dapat diterima secara umum • Tahan lama dan tidak mudah rusak • Nilainya tetap dalam jangka waktu yang lama • Mudah disimpan dan mudah dipindahkan atau di bawa kemana-mana tanpa kesulitan • Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai • Memiliki satu kualitas saja • Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan FUNGSI UANG Uang memiliki empat fungsi utama dalam suatu perekonomian yaitu :
Saat ini seiring perkembangan masa yang ditandai dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi serta arus globalisasi yang membuat dunia kejahatan pun mulai mengalami kemajuan. Hal ini terlihat banyak sekali kejahatan baru bermunculan karena proses kriminalisasi, seperti kejahatan cyber crime, drugs trafficking, terrorism, dan lainnya. Hal ini di sinyalir bahwa kejahatan-kejahatan itu telah menembus dimensi dan bahkan batas-batas negara, kemudian timbulah beberapa tipologi kejahatan yang dianggap luar biasa, seperti korupsi, terorisme, dan pencucian uang. Money laundering atau pencucian uang merupakan modus baru dari kejahatan non konvesional sebagai side effect yang mengiringi datangnya era globalisasi. Oleh karenanya, jenis kejahatan ini merupakan kejahatan yang bersifat lintas batas teritorial negara. Lahirnya "ide kreatif" tentang praktik kejahatan money laundering karena didorong oleh maraknya berbagai macam kejahatan baru yang juga bersifat lintas negara, yang memerlukan trik-trik khusus untuk menghindari upaya law enforcement dalam rangka survival bahkan development, seperti perdagangan ilegal narkotika, psikotropika, korupsi, penyuapan, perjudian, terorisme, perdagangan senjata ilegal, perdagangan budak, wanita, anak-anak, dan sebagainya. Dana-dana yang berasal dari berbagai macam kejahatan pada umumnya tidak langsung dibelanjakan atau digunakan oleh para pelaku kejahatan. Sebab konsekuensinya akan mudah dilacak oleh aparat penegak hukum mengenai sumber memperolehnya. Biasanya, dana yang terbilang besar dari hasil kejahatan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam sistem keuangan, terutama dalam sistem perbankan. Model perbankan inilah yang sangat menyulitkan untuk dilacak oleh penegak hukum, para pelaku kejahatan tersebut seringkali menanamkan uang hasil kejahatannya ke dalam berbagai macam bisnis legal, seperti cara-cara membeli saham perusahaan-perusahaan besar di bursa efek yang tentu memiliki keabsahan yuridis dalam operasionalnya seolah-olah terlihat bahwa kekayaan para penjahat yang diputar melalui proses-proses sepertinya menjadi sah adanya. PAGE 20
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Secara kesimpulan, uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.Islam membicarakan uang sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, akan tetapi uang bukanlah barang dagangan. Kenapa uang memiliki fungsi ? Uang bermanfaat hanya jika ditukar dengan benda yang dinyatakan atau jika digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu uang tidak bisa dijual atau dibeli secara kredit. Orang-orang pelu memahami kebijakan Rasulullah SAW, bahwa tidak hanya mengumumkan bunga atas pinjaman sebagai sesuatu yang tidak sah tetapi juga melarang pertukaran uang dan beberapa benda bernilai lainnya untuk pertukaran yang tidak sama jumlahnya, serta menunda pembayaran jika barang dagangan atau mata uangnya adalah tidak sama. Efeknya adalah mencegah bunga uang yang masuk ke sistem ekonomi melalui cara yang tidak diketahui.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Mellysa Nur Pratiwi, Gilang Ahmad Ramdhan, Ega Ardiansyah, 2023
Nilai Waktu Uang dan Konsep Penilaian, 2019
Time Value of Money, 2019
cantikaapriliani, 2022