Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
Istinbath, Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, Fakultas Syariah IAIN Mataram, 2004
Abstrak: Para penggagas pembaharuan Hukum Islam menilai telah terjadi fosilisasi hukum Islam sehingga ia tidak mampu lagi menjawab kompleksitas problematika sosial. Oleh karena itu, hukum Islam harus didesign ulang guna menyelaraskan dirinya dengan aspirasi-apirasi masyarakat dan tantangan modernitas. Struktur bangunan pembaharuan hukum Islam tidak jauh berbeda dengan bentuk reformasi hukum Islam yang terjadi secara global. Persisnya, kesamaan itu dapat dilihat dari arsitektur pembentukannya, bahkan dalam banyak hal persis pula dalam bahan material pembuatannya, terutama yang menyangkut hukum keluarga Islam. Kalau pembaharuan hukum Islam di Indonesia diperhatikan secara lebih seksama, maka strukturnya meliputi penggagas, metode, materi serta tujuan pembaharuan itu sendiri. Selain berorientasi internal, reformasi hukum tersebut secara eksternal ditujukan pula bagi terciptanya relasi yang harmonis antar umat beragama. Kata Kunci: pembaharuan, reformasi, tajdîd, takhayyur, siyâsah, fiqh sosial, fiqh minoritas dan fiqh lintas agama. Umat Islam percaya bahwa hukum Islam bersifat ilahiyah. Dalam pandangan mereka, Tuhan sendirilah yang menentukan hukum untuk diterapkan kepada para hamba-Nya. Oleh karena ia berasal dari Tuhan, maka kebenarannyapun diyakini bersifat absolut dan tidak boleh diubah. 1 Akan tetapi, studi kesejarahan menunjukkan bahwa dalam praktiknya, hukum Islam mengalami banyak perubahan. Hasil penelitian paling akhir tentang hukum keluarga Islam secara jelas menggambarkan terjadinya Penulis adalah dosen tetap Jurusan Syari'ah IAIN Mataram 1 Sifat ketuhanan menjadi pembeda yang jelas antara hukum Islam dengan sistem hukum yang lain. Lihat, J.N.D. Anderson, Islamic Law in the Modern World (Connecticut: Greenwood Press, 1975), 2.
Continuous dialogue between Islamic law and its context of space and time necessitates the emergence of various methods of invention of Islamic law. This paper aims to map the diversity of the methods under some categorizations. The authors found that, at least, there are three models of methods of Islamic law invention, namely linguistic interpretation, causation, and adjustment. All are so strong in their trend of textual understanding of Islamic law that they potentially bring out epistemological problem, such as the law construction which is too idealistic so that it be not applicable, or vice versa. In that context, Safi offers a method of law invention called " integrated " model which is discovery-oriented blending of textual (normative-textual) and contextual analysis (social-empirical), so that Islamic law does not lose its relevance in the context contemporary society today. Abstrak: Dialog berkelanjutan antara hukum Islam dengan konteks ruang dan waktunya meniscayakan munculnya aneka metode penemuan hukum Islam. Tulisan ini bertujuan untuk memetakan keragaman metode itu dengan melakukan kategorisasi-kategorisasi. Penulis menemukan bahwa, paling tidak, terdapat tiga model metode penemuan hukum Islam, yaitu interpretasi linguistik, kausasi, dan penyelarasan. Tiga metode itu sangat kuat kecenderungan tekstualitasnya sehingga berpotensi memunculkan problem epistemologik di kalangan umat Islam, seperti adanya konstruksi hukum yang terlalu idealis dan tidak aplikatif, atau sebaliknya. Dalam konteks itu, tawaran Safi tentang metode penemuan hukum " terpadu " sangat menarik untuk dicermati sebagai suatu model penemuan hukum yang berorientasi pada perpaduan antara analisis teks (normatif-tekstual) dan konteks (sosial-empiris), sehingga hukum Islam tidak kehilangan relevansinya dalam konteks masyarakat kontemporer dewasa ini.
Al-Mawarid, 2002
Secara sosiologis, hukum Islam merupakan refleksi tata nilal yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehldupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Oleh karenanya hukum yang diterapkan dalam suatu masyarakat. harus mampu menangkap dan menampung asplrasi masyarakat yang senantlasa berkembang secara dinamis. Hal ini menunjukkan bahwa hukum bukan hanya sekedar norma statis yang berorientasi pada kepastian dan ketertiban, tetapi lebih dari itu hukum harus mampu mendinamisasikan pemiklran dan merekayasa perilaku masyarakat dalam menggapai cila-citanya {iaw as tool ofsocial enginering). Dalam konteks Inllah, hukum Islam dipandang mampu mendasari dan mengarahkan dinamika masyarakat dalam mencapai cita-citanya, karena hukum Islam mengandung dua dimensi, yaitu: pertama, dimensi yang berakar pada nash qath'i. Dimensi hukum
Segala puji hanya milik Allah SWT dan Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW berkat limpahan dan rahmat-Nya kami mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Metode dan Strategi Dakwah.
Islam datang dengan membawa seperangkat norma syara' yang mengatur kehidupan di dunia yang harus dipertahankan umat Islam sebagai konsekuensi dari keimanannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dalam pandangan masyarakat Indonesia, hukum Islam merupakan bagian paling penting dari ajaran agama. Demikian juga halnya hukum Islam di Indonesia, dalam formulasi yang sangat sederhana dapat dinyatakan bahwa pada hakikatnya hukum Islam di Indonesia adalah norma-norma hukum yang bersumber dari syariat Islam yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat sepanjang sejarah Indonesia. Kenyataan pada bangsa Indonesia adalah mayoritas beragama Islam. Seseorang mengaku dirinya Islam adalah dengan mempraktekkan seluruh hukum Islam sebagai ajaran Islam. Untuk mengaktualkan dan memberlakukan hukum Islam secara kaffah bagi pemeluknya, maka para pemikir hukum Islam merumuskan teori berlakunya hukum Islam. Teori-teori ini dirumuskan dengan tujuan dapat menjadi acuan dan landasan berpikir tentang bagaimana mengaktualkan hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. B. Teori-teori tentang berlakunya Hukum Islam di Indonesia Indonesia sebagai negara hukum, pemerintah dan rakyatnya bergerak juga dengan berpedoman pada hukum. Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar hukum Republik Indonesia yang menentukan arah dan sifat aparatur serta masyarakat untuk menegakkan dan menaati hukum. Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam, hukum Islam merupakan tatanan hukum yang ditaati oleh masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Hukum Islam yang hidup dalam masyarakat merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam dan juga ada dalam kehidupan hukum nasional dan sebagai bahan dalam pembinaan dan perkembangan. Dalam perkembangan kajian hukum Islam di Indonesia, melalui teori-teori berlakunya hukum Islam, keberadaan hukum Islam di Indonesia mengalami hal yang dinamis dari waktu ke waktu. Bangsa Indonesia adalah bangsa majemuk dan plural, bukan hanya terdiri dari satu suku
Abstrak: Metode Penyadaran Pendidikan Islam telah menjadi dimensi dari keislaman dan kehidupan umat Islam. Metode penyadaran Pendidikan Islam dalam satu kerangka, bahwa ia merupakan aktualisasi teologis yang dimanifestasikan dalam upaya untuk mempengaruhi cara merasa, berpikir, bersikap dan bertindak manusia agar terwujud masyarakat bidang kehidupan. Tegasnya Metode penyadaran Pendidikan Islam merupakan suatu sistem usaha merealisasikan ajaran Islam pada semua dataran realitas kehidupan sosial Sebagai suatu sistem usaha dalam mewujudkan nilai-nilai Islam. Metode penyadaran Pendidikan Islam merupakan sinergi dari sejumlah unsur, bagian, eleman yang antara satu dengan lainnya saling berhubungan dan berinteraksi dalam rangka mencapai tujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, material dan spiritual yang diridha Allah SWT di dalam usaha mencapai kedamaian dan kesejahteraan di dunia dan di akhirat. Dengan demikian, setiap muslim harus mengakui bahwa Metode penyadaran Pendidikan I...
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon, 2019
ABSTRAK Hukum Islam selalu menjadi pembincangan baik para intelektual akdemisi maupun politisi. Pembicaraan mana berkisar boleh tidaknya menformailkan hukum Islam dalam hukum nasional. Dalam realitas terdapat beberapa Undang-Undang (UU) yang menghatur hajat umat Islam Indonesia. Tulisan dimaksudkan agar mengetahui kecenderungan pemerintah Indonesia menjadikan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum. Juga mengetahui produk hukum yang berhubungan dengan hajat hidup umat Islam. Penelitian ini adalah penelitian normatif digunakan pendekataan teologi (theologi approach) dan pendekatan sejarah huku (hystoris approach). Formalisasi hukum Islam telah dimulai dari masa pemerintahan penjajahan Belanda, walaupun terdapat politisasi dalam kebijakan pemerintahan penjejah, sampai masa kemerdekaan. Di masa kemerdekaan dari pemerintahan orde lama sampai orde reformasi fosmalisasi hukum Islam secara bertahap menjadi hukum nasional. Walaupun terdapat berbagai perbedaan pandangan para politisi dan akdemisi. Kata kunci: Formalisasi, hukum Islam ABSTRACT: Islamic law has always been a talk of both intellectual intellectuals and politicians. Discussion where the discussion does not formalize Islamic law in national law. In the Act (Law) which governs the interests of Indonesian Muslims. The article was to find out about the Indonesian government to make Islamic law as a source of law. Also know the legal products related to the lives of Muslims. This research is a normative study that uses theological approach (theological approach) and studies the history of law (the historical approach). The formalization of Islamic law began from the Dutch colonial administration, although related to politicization in the policies of the colonial government, to the future of independence. In the past, from the old order government to the reformation order of the reformalization of Islamic law gradually became a national law. Although there are various differences in the views of politicians and academics.
2014
Studi hukum Islam terkesan tekstual dan normatif. Kurangnya analisis empiris merupakan kekurangan mendasar dari cara berpikir dan pendekatan dalam metode penemuan hukum Islam. Studi Ushul al-fiqh pun masih berkisar pada cara deduktif-normative yang tetap saja berfokus secara tektual. Kesulitan demikian masih dirasakan pada pembaruan metodologis yang ditawarkan oleh para pemikir hukum Islam klasik al-Ghazâli dengan metode induksi dan tujuan hukumnya maupun al-Syathibi melalui induksi tematiknya. Dalam arah baru pengembangan studi hukum Islam di Indonesia perlu dilakukan interkoneksi studi hukum Islam dan ilmu-ilmu sosial.
The primary source of Islamic law is the study of the Qur'an and hadith. From two main sources are able to produce products of Islamic legal thought resulting from the process of ijtihad. Variety of laws have dihasilakan of the ijtihad process. There qiya> s, ijma> ', istih} sa> n dan mas} lah} ah. One of the discussions and debates that have been going so long is a discussion about mas} lah} ah. One group found mas} lah} ah is a controversial method used as a backrest when determining Islamic law, because mas} lah} ah is a method resulting from the intervention of human rationality in Islamic rules'. While another group found, with mas} lah} ah will be able to unravel the threads of the social problems the rest of his juridical primary sources not found in either the Qur'an or hadi> th.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 2021
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din, 2017
Muhammad Wahid Ali, 2023
https://paperspost.blogspot.com/2021/09/studi-hukum-islam-di-indonesia.html, 2021
AHKAM:Jurnal Ilmu Syariah, 2014
Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial
Jurnal Ilmiah Islam Futura
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 2012
Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 2014
Jurnal Restorative Justice
Nukhbatul 'Ulum, 2016
Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman, 2017