Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba. Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh dirubah sampai hari kiamat. Bahkan hukum ini telah ditegaskan dalam Shari’ah Nabi Musa AS, Isa AS, sampai pada Nabi Muhammad SAW. Tentang hal tersebut, Al-Qur’an telah mengabarkan tentang tingkah laku kaum Yahudi yang dihukum Allah SWT akibat tindakan kejam dan amoral mereka, termasuk didalamnya perbuatan memakan harta riba. Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak dahulu berusaha dengan segala cara menghalangi manusia untuk tidak melaksanakan Shari’ah Allah SWT. Mereka membunuh Para Nabi, berusaha mengubah bentuk isi Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang telah diharamkan oleh Allah SWT, misalnya menghalalkan hubungan seksual antara anak dan ayah, membolehkan adanya praktek sihir, menghalalkan riba sehingga terkenallah dari dulu sampai sekarang bahwa antara Yahudi dengan perbuatan riba adalah susah dipisahkan. Dalam kehidupan kaum muslimin yang semakin sulit ini, memang ada yang tidak memperdulikan lagi masalah halal dan haramnya bunga bank. Bahkan ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan keterlibatan kaum muslimin dalam sistem kehidupan sekularisme-kapitalisme barat serta sistem sosialisme-atheisme. Bagi yang masih berpegang teguh pada hukum Shari’at Islam, maka berusaha agar kehidupannya berdiri diatas keadaan yang bersih dan halal.