Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
1 page
1 file
Hamster adalah hewan mamalia yang termasuk keluarga hewan pengerat yang mempunyai bermacam spesies dan hampir ada di tiap negara. Hamster seringkali digunakan sebagai hewan percobaan di laboratorium (karena reproduksi mereka yang cepat) bersama tikus dan hewan pengerat lainnya. Mereka biasa berkembangbiak di perbatasan padang pasir, bukit pasir dan di kaki gunung, dataran rendah yang bersemak-semak dan berbatu, di lembah bersungai, padang rumput yang luas, dan ada beberapa juga yang tinggal di ladang tanam.
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul "Hak Asasi Manusia". Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
VOLUME 09 TAHUN I WHAT'S in a name, kata sastrawan masyhur yang karyanya abadi di segala zaman, Shakespeare. Tapi bagi kami, nama tetap penting. Untuk itu, kami memilih nama BALANCE untuk media yang diniatkan sebagai ajang komunikasi Pertamina EP dengan stake holder. Dengan BALANCE kami mencoba menangkap spirit perusahaan untuk tetap menjaga harmoni antara pertumbuhan perusahaan, dengan alam dan lingkungan masyarakat. Tanpa terasa BALANCE sudah terbit delapan edisi dengan spektrum liputan yang luas, mulai dari produksi sampai kepedulian terhadap keaneka ragaman hayati.
Dalam dekade 1970-an sampai awal 1980-an kalau orang bertanya, siapa pemimpin ulama Indonesia? Jawaban yang pasti adalah Buya Hamka. Sosok Hamka sebagai ulama dan pujangga Islam Indonesia tidak hanya dikenal luas di tanah air, tapi juga di luar negeri.
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin, setiap manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan dan sebagainya. Hak-hak tersebut bukan merupakan pembererian seseorang, organisasi, atau Negara, tapi adalah anugrah Allah yang sudan dibawanya
Kadaster merupakan metode yang mengatur data kepemilikan public tentang semua objek tanah yang sah dalam suatu Negara atau wilayah tertentu berdasarkan pengukuran batas. Sejarah evolusi kadaster di eropa dimulai pada masa feodalisme, revolusi industry hingga revolusi informasi. Sedangkan sejarah evolusi kadaster di indonesia di bagi dalam 3 tahap yaitu: periode pra-kadaster, kadaster lama dan kadaster baru. Terdapat 2 komponen utama pada kadaster yaiu survey kadaster dan peta kadaster. Fungsi kadaster membantu pembangunan nasional dari berbagai sektor. Diantaranya adalah sektor perekonomian, pertanian, konservasi alam, serta sektor sosial. Kadaster memiliki beberapa jenis, berdasarkan kepentingannya yaitu kadaster fiscal,hukum, dan multiguna. Sedangkan berdasarkan matranya kadaster di bagi 2 yakni kadaster darat dan laut.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia; b. bahwa untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, Pemerintah telah menetapkan program rencana aksi nasional hak asasi manusia; c. bahwa untuk memacu pemerintah daerah melaksanakan program rencana aksi nasional hak asasi manusia perlu ditetapkan kriteria kabupaten/kota Peduli hak asasi manusia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia; Mengingat:
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.