Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2023, Papers
Beberapa aliran dalam mazhab hukum sejatinya memiliki sudut pandang yang berangkat dari dasar penalaran yang bersifat argumentatif, filosofis dan analitis. Perbedaan konsep, teori serta pemahaman juga berimplikasi pada metode penerapan dan pemaknaan hukum yang ditinjau dalam bentuk dan konsepsi mazhab dalam suatu hukum itu lahir. Mazhab hukum selalu menghadirkan pertentangan antar satu mazhab dengan yang lainnya. Namun hal tersebut merupakan bagian daripada kedudukan hukum sebagai suatu disiplin ilmu yang bersifat sui-generis yang didalam setiap mazhab hukum mengandung model, bentuk dan unsur keadilan yang berbeda-beda.
Purification was a process of purifying again. This process had a purpose to fix a condition to be better than before or to run well again. A purification process had to be done carefully and structurally, by giving a realization not through compulsion process. Purification was a system working automatically. It also happened to the purification of justice value. Every individual had a realization about the justice value idealism. Therefore through the realization or consciousness, thepurification of the justice value would be able to run well. On the contrary, if the Purification process was carried out without any realization or because of compulsion , it would not run well. A lawyer was a component of law enforcement in Indonesia having a duty and responsibility to uphold the law based on the justice in a society. Lawyers, in doing their professions, directly contacted with people. They should have been able to be a law upholder who held firmly the law principles and justice without considering social status, religion, ethnic group, and race. Abstrak Purifikasi adalah sebuah proses pemurnian kembali. Proses ini tentunya bertujuan untuk memperbaiki suatu keadaan menjadi lebih baik dari sebelumnya atau berjalan dengan baik kembali. Suatu proses purifikasi haruslah dilakukan secara hati-hati dan terstruktur, dengan menanamkan kesadaran melalui hati nurani dan bukan melalui proses pemaksaan kehendak. Purifikasi merupakan sistem yang bekerja secara otomatis. begitu juga pada purifikasi nilai-nilai keadilan, setiap individu yang memiliki kesadaran di dalam hati nuraninya tentang idealisme nilai-nilai keadilan, maka melalui kesadarannya itulah purifikasi nilai-nilai keadilan akan berjalan dengan baik. Sebaliknya apabila proses purifikasi dijalankan tanpa adanya kesadaran dan berdasarkan pemaksaan kehendak belaka maka tidak akan berjalan dengan baik. Seorang advokat, adalah salah satu komponen penegak hukum di Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Advokat dalam menjalankan profesinya berhubungan langsung dengan warga masyarakat seharusnya dapat menjadi contoh sosok seorang penegak hukum yang berpegang teguh pada prinsip hukum dan keadilan tanpa memandang status sosial, agama, suku dan golongan.
Dosen Pengampu: Imam Mustofa, S.H.I., M.SI. Muhamad Ridho Prayogo 141268610 S1 PBS A FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM JURUSAN PERBANKAN SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGER (IAIN) METRO TAHUN 2017/2018 KATA PENGANTAR Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadiran ALLAH SWT, karena atas berkat dan limpahan rahmat dan Hidayah-Nya, maka tugas makalah mengenai " Zakat Badan Hukum & Ketentuannya " ini dapat penulis selesaikan tepat pada waktu yang ditentukan. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah sederhana ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin menghanturkan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu terselesainya makalah ini. Penulis juga memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang sifatnya konstruktif dalam perbaikan makalah. Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak khususnya bagi kami pribadi. Amiin Mero,01 Maret 2017 Penulis DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
Courts' verdicts issued by the judge ideally contain aspects of legal certainty, justice, and utility. It is not easy though to synergize the three aspects aforementioned. Between aspects of legal certainty and justice, in particular, there are always disagreements. The research results conclude that a judge does not have to stick on one principle whenever examining and deciding a case. In terms of obstacles, the judge is facing a deadlock whenever written stipulations cannot answer the problems arose. The emphasis on justice principle means that the judge should take into consideration the law, which exists in the society, including customs and unwritten laws. The judge in his argument and legal consideration must be able to accommodate any stipulations exist in the society, both customs and unwritten law. The emphasis on utility principle tends to direct to an economic nuance circumstance. It bases its thought on the idea that law is for human beings or public.
MAKALAH PERPAJAKAN 2 TENTANG KONSEP DAN DASAR HUKUM PAJAK PENGHASILAN, 2022
Materi 1, Mata Kuliah Perpajakan 1, Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Binis, Universitas Jambi Nama : Yumiza Aprilia Putri NIM : C1C020089 Kelas : R-010
Bundaran Hukum, 2021
Buku elektronik ini merupakan edisi perbaikan terhadap buku penulis terdahulu yang diterbitkan pada tahun 2017 berjudul “Risalah Mahasiswa Hukum”. Buku Risalah Mahasiswa Hukum secara umum sama maknanya dengan buku-buku Pengantar Ilmu Hukum. Disebut risalah karena saat itu penulis terinspirasi dari salah satu judul kitab yang dikarang oleh asy-Syafi’i mengenai dasar-dasar ushul fiqh, tafsir, dan ilmu hadits, berjudul “Kitab Ar-Risalah”. Selain itu, buku elektronik ini juga merupakan penyempurnaan dari buku sebelumnya yang berjudul “Dasar-Dasar Ilmu Hukum dalam Suatu Pengantar dan Tinjauan Pragmatis”, yang diterbitkan pada tahun 2021. Di edisi buku elektronik kali ini yang berjudul “Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia”, pada umumnya merupakan buku Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, juga dilengkapi pula dengan dasar-dasar hukum yang lain seperti hukum pidana dan hukum perdata beserta hukum acaranya. Buku elektronik yang fungsinya sebagai dasar bagi mahasiswa di Fakultas Hukum untuk memahami konsep paling bawah mengenai ilmu hukum. Sebagian kecil materi di buku ini sama dengan materi di buku Risalah Mahasiswa Hukum dan di buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum dalam Suatu Pengantar dan Tinjauan Pragmatis, namun konsep sistematikanya berbeda dan tentu dengan banyak perbaikan, utamanya dengan penambahan materi dalam hukum materiil dan hukum formil. Isi dari buku elektronik ini dilengkapi dengan berbagai macam referensi yang penulis kumpulkan dari banyak sumber mengenai Pengantar Ilmu Hukum. Dosen-dosen penulis saat menempuh program sarjana di UIN Yogyakarta dan saat menempuh program magister di Universitas Gadjah Mada, selalu berpesan bahwa mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah yang “wajib” dikuasai oleh setiap mahasiswa Fakultas Hukum. Oleh karenanya, penulis sangat memberi perhatian lebih terhadap materi-materi di buku elektronik ini, agar setidak-tidaknya bisa menjadi fondasi kuat bagi para pembaca yang ingin mendalami dan memahami dasar-dasar ilmu hukum.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keadilan sosial didefinisikan sebagai sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang pada kebenaran. 1 Kata adil (al-'adl) berasal dari bahasa Arab, dan dijumpai dalam al-Qur'an, sebanyak 28 tempat yang secara etimologi bermakna pertengahan. 2 Pengertian adil, dalam budaya Indonesia, berasal dari ajaran Islam. Kata ini adalah serapan dari kata Arab 'adl. 3 Secara etimologis, dalam Kamus Al-Munawwir, al'adl berarti perkara yang tengah-tengah. 4 Dengan demikian, adil berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain (al-musâwah). Istilah lain dari al-'adl adalah al-qist, al-misl (sama bagian atau semisal). Secara terminologis, adil berarti mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran, sehingga sesuatu itu menjadi tidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain. Adil juga berarti berpihak atau berpegang kepada kebenaran. 5 Menurut Ahmad Azhar Basyir, keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya atau menempatkan sesuatu pada proporsinya yang tepat dan memberikan kepada seseorang sesuatu yang menjadi haknya. 6
2022
In order for students and the public to understand, master and describe knowledge about the concepts and legal basis of Income Tax, the author makes a paper with the title "Concepts and Legal Basis of Income Tax". This writing aims to explain the basic concepts of Income Tax in Indonesia and describe the legal basis for the development of Income Tax law in Indonesia. This paper uses a descriptive method. The author collects data using literature study techniques.
JURNAL AKTA YUDISIA 8 (2), 144-154, 2023
The environment is the most vital element on this planet, especially in fulfilling the needs of human life. Therefore, the relationship between humans and the environment is inseparable. Humans grow and develop along with the surrounding environment. As a gift and grace from Allah swt. for mankind in general, and especially for the Indonesian nation, the environment is a source of life that covers all aspects and materials. Law enforcement has a broad meaning because it includes aspects of prevention and prosecution, by conditions in Indonesia which involve the active participation of government elements in increasing public legal awareness. Nonetheless, criminal law enforcement in the environmental sector has not achieved the expected goals at this time. One of the causes of this failure is the lack of synchronization, coordination, consistency, and harmony in terms of culture, structure, and substance in the criminal justice system. Law enforcement as a process involves the application of discretion associated with decision-making that is not strictly regulated by legal norms but involves elements of personal judgment. Therefore, it can be said that law enforcement does not only mean the implementation of laws, although in Indonesia this tends to be the case, so the term "law enforcement" has become popular. This narrow view has weaknesses, especially if the implementation of laws or judges' decisions disturbs order in social life.
2020
ABSTRAK Perkembangan profesi mengimplikasikan kepada tuntutan-tuntutan norma etik yang melandasi persoalan profesional. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari suatu profesi sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi, sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Fungsi kode etik dan pedoman perilaku hakim menjadi aturan main seorang hakim di Peradilan dan hal ini dijadikan sebagai pijakan dasar bagi hakim beretika dan bertingkah laku. Problematika yang dihadapi seorang hakim dalam menjalankan kode etik dan pedoman perilaku hakim itu berbeda-beda tergantung dengan individu hakimnya, sebagian hakim sadar akan pentingnya menjalankan kode etik profesi, sebagian dari hakim juga mengabaikan kode etik tersebut di karenakan kurangnya pengetahuan mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim. Bahkan ada pula dari hakim lain yang menyatakan bahwa kode etik profesi ini terlalu sulit untuk diterapkan. Oleh karena itu, perlu dibentuk standar kode etik profesi hukum yang akan menjadi pedoman untuk prilaku profesi. PENDAHULUAN Tegaknya supremasi hukum merupakan harapan seluruh masyarakat Indonesia yang hidup dalam Negara Hukum Indonesia. Penegakan hukum tidak telepas dari adanya peraturan perundang-undangan, lembaga penegak hukum dan aparat penegak hukum serta kemauan atau kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Hakim adalah salah satu aparat penegak hukum yang mempunyai tugas berat namun mulia. Salah satu persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum adalah pengadilan yang mandiri, netral (tidak berpihak), kompeten dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan. Dengan memenuhi kriteria tersebut maka dapat menjamin keadilan bagi pencari keadilan dalam peradilan.
NAMA : WIWIK NAZIPAH PUTRI NIM : C1C020112 KELAS : R-10 PRODI : AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI
2025
Penegakan hukum merupakan aspek fundamental dalam tercapainya keadilan sosial di suatu negara. Salah satu unsur penting dalam penegakan hukum adalah penerapan teori hukum yang relevan, yang dapat memberikan landasan teoritis serta praktis dalam menjalankan hukum secara adil dan merata. Paper ini membahas relevansi penerapan teori hukum dalam penegakan hukum guna mewujudkan nilai keadilan sosial. Dalam kajian ini, teori hukum dipandang sebagai instrumen yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk menciptakan keadilan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok- kelompok yang terpinggirkan. Paper ini menganalisis beberapa teori hukum utama seperti positivisme hukum, hukum alam, dan teori keadilan distributif, serta bagaimana penerapannya dapat mempengaruhi proses penegakan hukum yang lebih inklusif dan merata. Hasil dari paper ini menunjukkan bahwa teori hukum yang tepat dan kontekstual sangat penting dalam memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif, mengedepankan keadilan sosial sebagai tujuan akhir dari sistem hukum. Dengan demikian, penerapan teori hukum yang relevan dapat menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang mampu menciptakan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Makalah Hadis Hukum Keluarga
Ilmu pengetahuan merupakan sumber pula untuk menemukan hukum. Kalau perundang-undangan tidak memberi jawaban dan tidak pula adaputusan pengadilan mengenai perkara sejenis yang akan diputuskan, makahakim akan mencari jawabannya pada pendapat para sarajana hukum. Oleh karena itu ilmu pengetahuan bersifat obyektif, dan mempunyai wibawa karena diikuti atau didukung oleh pengikut-pengikutnya, sedangkan putusan hakim itu harus bersifat obyektif dan berwibawa, maka ilmu pengetahuan merupakan sumber untuk mendapatkan bahan guna mendukung atau mempertanggung jawabkan putusan hakim. Dalam menyelesaikan perkara, salah satu tugas hakim adalah menyelidiki apakah hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Untuk itu, hakim harus mengetahui kebenaran peristiwa yang bersangkutan secara objektif melalui pembuktian. Dengan demikian, pembuktian bermaksud untuk memperoleh kebenaran suatu peristiwa dan bertujuan untuk menetapkan hubungan hukum antara kedua belah pihak dan menetapkan putusan berdasarkan hasil pembuktian, serta untuk meyakinkan hakim tentang dalil-dalil atau peristiwa yang diajukan. Salah satu contoh yang masih hangat dimemori kita pada awal bulan yang lalu yakni divonis bebasnya beberapa kasus korupsi (koruptor) kelas kakap yang nyata-nyata telah merugikan Negara. Alasan yang lain yang tentunya sangat terkait dengan kajian ini yakni melihat bagaimana seorang hakim melakukan penemuan hukum dalam tugas dan tanggung jawabnya yang sudah menjadi kewajiban melekat pada profesinya serta sejauhmana hal itu dapat mewarnai dalam setiap putusan yang dilahirkan. Cara teoritis, penemuan hukum adalah suatu teori yang memberikan arah bagaimana cara menemukan aturan yang sesuai untuk suatu peristiwa hukum tertentu, dengan cara penyidikan yang sistematis terhadap sebuah aturan yang menghubungkan antara satu aturan dengan aturan lainnya. Oleh karena itu, penemuan hukukm sebenarnya merupakan proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Sehingga dalam penemuan hukum, selain hakim juga ada unsur lain yang bisa menemukan hukum, salah satunya adalah ilmuan hukum. Selanjutnya, berdasarkan realita yang terjadi di Indonesia bahwa akhir-akhir ini banyak keputusan, putusan, dan tindakan hakim atau dewan hakim yang mendapat kritik dan reaksi negatif dari masyarakat, siapa yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Mahkamah Agung sendiri menyimpulkan bahwa terjadinya kritik dan reaksi negatif tersebut karena kurangnya atau lemahnya kontrol ketua pengadilan 3 atau lemahnya pengawasan manajemen pimpinan pengadilan 4 pada pelaksanaan tugas para hakim. Kelemahan pengendalian tersebut adalah karena keberadaannya kebingungan memahami prinsip independensi hakim diidentikkan dengan independensi peradilan. Berkenaan dengan asas independensi hakim, beberapa hakim memiliki memahami kebebasan hakim yang melekat pada dirinya sebagai kebebasan mutlak, sehingga dengan premis prinsip kebebasan hakim, beberapa hakim dapat melegitimasi semua tindakannya dan kepemimpinan pengadilan tidak cukup memiliki referensi argumentatif untuk membenarkan posisi anak buahnya yang salah mengartikan independensi hakim.
The essence of law is required to regulate the relationship among humans, thus it is not surprisingly that recently the legal issue has entered the health dicipline. In implementing the profession, a physician can't be separated from the law of health. This is important to be aware that physician is just an ordinary human being who can make some mistake, errors or malpactice in performance of profession. The component of health law grow from integration of administrative, criminal, civil and international laws. The proposition developing from aspect of law in health service can cover the legalization in moral and moralization in the law.
Artikel Hakikat Hukum DI indonesia, 2024
Memahami sistem hukum sebagai suatu kesatuan yang komprehensif mencakup berbagai institusi, prosedur, dan norma hukum, di mana setiap unsur atau sub-sistem saling berinteraksi satu sama lain. Hukum sebagai sebuah sistem menunjukkan kompleksitas dan beragam perspektif, baik yang berasal dari hukum nasional seperti hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif, maupun dari tradisi hukum Barat seperti sistem common law dan civil law. Contoh kompleksitas dan multiperspektif ini dapat dilihat dalam hukum Islam yang memandang bahwa agama dan hukum merupakan satu kesatuan. Di sisi lain, sistem hukum Barat, terutama di Eropa, lebih mengedepankan kodifikasi, berbeda dengan hukum adat yang berkembang seiring dengan identitas masyarakat yang menghasilkannya. Sementara itu, hukum positif atau hukum nasional Indonesia masih banyak dipengaruhi oleh hukum tertulis yang merupakan "warisan" dari masa penjajahan. Meskipun terdapat perbedaan dalam sistem hukum, pada dasarnya semua hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, keteraturan, dan ketertiban dalam Masyarakat.
Ferandien Cahya Dira Putri, 2022
Tugas Mata Kuliah Perpajakan Dosen Pengampu: Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. Nama: Ferandien Cahya Dira Putri Nim: C1C020068 Prodi: Akuntansi Kelas: R010
Anisa Ayu Risnani, 2020
This article presents the concept of marriage in islam. Preaching is a step before the marriage contract that is a man will ask permissioan from the two female parents who will be his candidates to ask permission marry him.In the discussion will be through the concept of islam which will be presented in this article, namely the concept of preaching in an Islamic perspective. Abstrak Artikel ini mengemukakan untuk mencari tahu apa itu meminang dalam islam. Meminang merupakan langkah sebelum terjadi akad nikah dalam proses pernikahan yaitu dimana seorang calon memepelai lelaki akan meminta izin kepada kedua orangtua wanita yang akan menjadi calon untuk meminta izin menikahinya. Dalam pembahasannya akan melalui konep islam yang akan di paparkan dalam bahasan artikel ini yaitu konsep khitbah dalam perspektif hukum islam.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.