Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2016, Jurnal Ilmiah Mandala Education
…
9 pages
1 file
Dari perspektif hermenetik, putusan pengadilan merupakan suatu proses pembuktian kebenaran hukum dari berbagai ragam sudut pandangan: hukum, tradisi, masyarakat, tujuan sosial, kontekstual, kontekstual, dan sebagainya. Hermeneutika hukum adalah ajaran filsafat mengenai hal mengerti /memahami sesuatu, atau sebuah metode interpretasi terhadap teks dimana metode dan teknik menafsirkannya dilakukan secara holistic dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Teks tersebut bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, naskah kuno atau kitab suci. Sebagai sebuah metode penemuan makna teks, hermeneutika harus selalu memperhatikan tiga komponen pokok, yaitu teks, konteks, kemudian upaya kontekstualisasi. hermeneutika hukum berfungsi sebagai metode untuk interpretasi atas teks hukum/peraturan perundangan yang dijadikan dasar pertimbangannya serta interpretasi atas peristiwa dan fakta akan sangat membantu hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di pengadilan.
PENGGUNAAN HERMENEUTIKA DALAM PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM (Oleh : Arga Febrian, S.H) BAB I PENDAHULUAN Tugas seorang hakim tidak sekedar memutus perkara yang diajukan kepadanya akan tetapi sekaligus juga untuk menyelesaikan perkara atau pertikaian yang terjadi didalam masyarakat sehingga masing-masing pihak yang bersengketa merasa puas dan mendapatkan keadilan. Pada dasarnya, tugas seorang hakim adalah sebuah tugas yang mulia sebagaimana dikatakan Roeslan Saleh bahwa "penjatuhan pidana adalah suatu pergulatan kemanusiaan", karena pada saat menjalankan tugasnya hakim harus menjalani pergulatan batin dan akal dimana hakim harus membuat pilihan-pilihan yang terkadang tidak mudah. Hakim dalam mempertimbangkan suatu putusan dihadapkan dengan aturan hukum, fakta-fakta perisdangan, dakwaan penuntut umum, pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya. Hakim dalam mengemban tugas tidaklah mudah karena hakim dianggap harus mewakili suara rakyat yang diam, dan tidak terwakili. Produk hukum yang dibuat oleh hakim adalah putusan atau penetapan. Putusan merupakan suatu teks yang dipenuhi dengan pertimbangan hukum, sosial, dan psikologis dari apa yang diajukan oleh para pencari keadilan. Olehnya putusan hakim paling tidak minimal harus memenuhi tiga hal yaitu, harus legal dalam artian bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, adil yaitu mampu merealisasikan kebaikan sebagai nilai tertinggi dari hukum yang dituangkan dalam pertimbangan putusannya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah yaitu putusan tidak hanya serta merta dalam pertimbangannya terikat pada teks peraturan perundang-undangan melainkan dalam penerapan teks tersebut hakim harus mengemukakan alasan dan pandangan mereka dalam menerapkan teks pasal tersebut sehingga putusannya menjadi efektiv dan dapat mecerminkan keadilan yang diharapkan. Dalam perspektif hermeneutika, putusan pengadilan merupakan suatu proses pembuktian kebenaran hukum dari berbagai ragam sudut pandangan baik dari pandangan hukum, pandangan hukum adat setempat, pandangan budaya masyarakat setempat, pandangan tujuan sosial, pandangan ko-tekstual, pandangan kontekstual, dan pandangan psikolgis terdakwa. Olehnya tidak heran jika dewasa ini perspektif hermeneutika dalam perkembangan ilmu hukum semakin menjadi syarat mutlak dalam interpretasi hukum dan mulai digunakan dalam praktek peradilan di Indonesia oleh sebagian kecil hakim. Hermeneutika hukum merupakan salah satu kegiatan interpretasi terhadap teks-teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen hukum, naskah-naskah hukum dan doktrin
Kehidupan manusia begitu luas aspeknya sehingga tidak bisa seluruh kehidupan manusia didefinisikan dalam suatu aturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas. Pembuat undang-undang tidaklah mampu merangkum seluruh kehidupan manusia sehingga pada umumnya yang ditetapkan hanyalah peraturan yang bersifat umum saja, karena undang-undang tersebut hanya mencakup yang bersifat umum saja dan kadangkala tidak jelas dan lengkap maka hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsvinding). Berangkat dari konsep hukum progresif, penemuan hukum yang progresif, bahwa hukum itu adalah untuk manusia, yang didalamnya termasuk nilai-nilai akan kebenaran dan keadilan yang menjadi titik pembahasan hukum, sehingga faktor etika dan moralitas tidak terlepas dari proses terjadinya penemuan hukum Menurut tafsir hermeneutika, rumusan suatu aturan hukum tertulis hanyalah simbol yang mengandung makna. Rangkaian kalimat dalam suatu peraturan hanyalah sekedar baju atau cangkang dari makna yang terkandung di dalamnya. Bagi tafsir ini, yang penting dan terutama adalah mencari makna dari rumusan suatu ketentuan perundangan sebagaimana dimaksud pembentuknya dahulu, lalu dipahami secara holistik dalam sistem hukum yang diterapkan dalam suatu kenyataan. Hermeneutika hukum merupakan suatu bentuk penemuan hukum yang lebih holistik dan bersifat progresif yang bersandarkan pada nilai-nilai hukum, kebenaran dan keadilan serta juga nilai etika dan moralitas. Hermeneutika juga merupakan alternatif penemuan hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai baru dalam kehidupan masyarakat, atau melakukan rekayasa dalam suatu masyarakat yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi serta perkembangan masyarakat Kata kunci : Hermeneutika, Penemuan Hukum, Hukum Progresif.
Jurnal Konstitusi, 2016
This legal hermeneutic article efforts to explore and formulates norms, rules, principles, standards, and criterions that must be referenced in order to understand, analyze, interpret, and explicate the intention and complexities meaning of legal texts, not only according to literary meaning but also to reveal the whole meaning of pratices and outcome of the legal adjudication. These norms, rules, and principles link to primary or general priciples, attitudes and goodwill of intepreter, aim of interpretation, interest of people, structure of legal system, character and role of interpreter, and how to undestand and treate legal noms as text. This bibliographical study and empiris research article find out the meaning, history, and aplication of legal hermeneutic in practices of adjudication. One case from legal adjudication (court dicision) will be analysed here according to principles of legal hermeneutic.
Jurnal Hukum Ius Quia Iustum
The prison model as a form of punishment and retribution for acts and perpetrators of crimes has received criticism from some scientists and legal activists. Critical Legal Studies (CLS) personnel criticize the model of punishment by imprisonment because of its positivistic nature. The norm of applying prison law is considered universal without regard to the relativity and particularity of facts which cannot be separated from various social contexts. For this reason, this research examines and considers alternative models of punishment outside prison institutions that accommodate the particularity of facts and cases in order to obtain a model of punishment that is not only retaliatory for the perpetrators of crimes, but also educational in nature while respecting their right to freedom. By using a critical hermeneutic approach combined with CLS, this study concludes that supervision as punishment can be applied as an alternative model of punishment beyond imprisonment that is deemed...
ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman, 2014
The philosophy of Islamic Law (us}u>l al-fiqh) has been known as occupying the central position in the whole structure of Islamic jurisprudence. Its method and logic of legal extrapolation has dominated not only the legal sphere of the jurists but also influenced the philosophers and the scholastics in their method and way of thinking. Us}u>l al-fiqh is mainly deductive in its approach and is concerned with the analysis of linguistics. Now with the developments of new methods in legal and linguistic studies, many scholars have attempted to introduce new way of interpreting Islamic law by bringing up hermeneutics as the main tool. Hermeneutics is about inter preting text by taking into consideration the cultural and personal backgrounds of the author. It also teaches that in reading a text, a reader must be neutral in that he should not have in mind an a priori knowledge and assumption about the subject. This paper is concerned with exploring the dynamics of both us}}u>l al-fiqh and hermeneutics in the context of developing the Islamic Law in contemporary life.
Teori Penalaran Hukum, 2019
Suatu teori yang digagas oleh beberapa pakar ilmu hukum yang menjelaskan mengenai penalaran hukum yang berlaku di masyarakat.
Nurani Hukum
Isra argued that the MK only had the authority as a negative legislator. That is, the Constitutional Court can only cancel the Act and cannot take the authority of Parliament in making laws or regulations as positive legislators. The purpose of this study is to find out and analyze whether the Constitutional Court Decision reflects the sense of justice that lives in the community or not when analyzed in the perspective of legal hermeneutics. The research method used is legal research. The results showed that the Constitutional Court's Decision, did not reflect a sense of justice that lives in the community when analyzed in the perspective of legal hermeneutics. The Constitutional Court's decision emphasizes the aspect of legal certainty at the expense of justice and expediency. The needs of positive legislators are not partial but comprehensive needs. Positive legislators see that judges must have an idea of substantive justice that changes with the development of society, not merely procedural justice. Positive legislators by expanding the scope of a criminal act (strafbaar feit) can be done, when the norms of the law actually reduce and even conflict with religious values and the divine light which is basically 'given' for the order and welfare of human life.
2020
Sosiologi kerap kali disebut sebagai "ibu" dari rumpun ilmu-ilmu sosial; karena, dari sosiologi kita dapat mengkaji dan memahami berbagai masalah perilaku individu dan masyarakat; serta hubungan di antara keduanya yang umumnya menjadi fokus berbagai ilmu sosial. Untuk memahami perilaku individu dan masyarakat ini secara lebih mendalam, sosiologi menyediakan berbagai macam perspektif, teori, dan pendekatan. Maka, tidak mengherankan jika tidak ada satu pun cabang-cabang ilmu sosial yang mengabaikan sosiologi, salah satunya adalah ilmu hukum. Secara etimologis, sosiologi berasal dari kata Latin, socius yang berarti kawan, dan kata Yunani, logos yang berarti kata atau berbicara. Jadi, sosiologi adalah berbicara mengenai masyarakat. Didefinisikan oleh Soerjono Soekanto; bahwa sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat. Mudahnya, sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari hal-hal seputar kehidupan bermasyarakat. Kembali merujuk bahwa sosiologi adalah "ibu" dari rumpun ilmu sosial, maka hukum selaku ilmu yang memiliki dampak dengan kehidupan sosial pun wajib ditelaah dari perspektif sosiologis. Telaah hukum secara sosiologis ini bermula sejak abad ke-19, yang ditandai dengan munculnya aliran positivisme dalam ilmu hukum; yakni sebuah aliran yang menyatakan bahwa hukum harus dilepas dari moral, pertimbangan-pertimbangan yang abstrak, pertimbangan politik,
2014
Abstrak Abad ke-19 merupakan awal kegelisahan akademik dan kebangkitan di dunia Islam. Keinginan untuk bangkit yang sering disebut dengan ledakan modernitas ini ditandai oleh kesadaran diri dunia Islam atas kelemahannya vis a vis Barat yang elah mengalami kebangkitan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kelemahan dan keterbelakangan dunia Islam ini membangkitkan kesadaran diri untuk melakukan introspeksi diri terhadap kesalahan yang mereka lakukan selama ini dan berusaha mengembalikan kejayaan Islam yang pernah diraih pada masa awal Dinasti Abbasiyah yang sering disebut dengan “The Golden Age of Islam”. Fazlur Rahman, sang Neomodernis, adalah salah satu dari sekian pemikir muslim yang sadar akan keadaan tersebut. Dengan pendekatan kritis dan dialektis ia berusaha membangkitkan kembali kejayaan Islam yang pernah diraih. Ia berusaha mendekonstruksi pensakralan tradisi Islam dan merespons tantangan modernitas tanpa larut pada pemikiran Barat. Ia juga mengajukan konsep pembedaan...
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
2017
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW
Masyarakat kebudayaan dan Politik, 2009
Fakultas hukum, 2017
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan