Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2023, SUGIARTO
AYAT TENTANG HADANAH DAN ADOPSI
HADITS TENTANG ADAB TERHADAP HEWAN
A. Pengertian Wadi'ah 1. Secara Etimologi Secara etimologi wadi'ah ()الودعة berartikan titipan (amanah). Kata Al-wadi'ah berasal dari kata wada'a (wada'a-yada'u-wad'aan) juga berarti membiarkan atau meninggalkan sesuatu. 1 2. Secara Terminology : Secara terminologi wadi'ah menurut mazhab hanafi, maliki dan hambali. Ada dua definisi wadi'ah yang dikemukakan ulama fiqh : Ulama Hanafiyah : أن عن عبارة ىي يداع اال مبعين ادعة الو حفظ علي غًنه شخص يسلط Artinya: "Wadi'ah dengan makna penitipan merupakan suatu istilah dari mengikut sertakan orang lain dalam menjaga barangnya. 2 Ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah (Jumhur Ulama) : خمصوص وجو على مملوك حفظ يف توكيل Artinya : "mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu". 3 Secara istilah wadi'ah dapat disimpulkan sebagai akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak orang yang menitipkan barang kepada orang lain agar dijaga dengan baik. Sementara itu menurut Menurut UU No. 21 Tentang Perbankan Syariah yang dimaksud dengan "Akad wadi'ah" adalah Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan 1
Salah satu sifat penting dari permukaan zat adalah Adsorbsi. Seperti halnya kinetika kimia, kinetika Adsorbsi juga berhubungan dengan laju reaksi. Hanya saja, kinetika Adsorbsi lebih khusus, yang hanya membahas sifat penting dari permukaan zat. Adsorbsi digunakan untuk menyatakan bahwa zat lain yang terserap pada zat itu, misalnya karbon aktif dapat menyerap molekul asam asetat dalam larutannya. Tiap partikel adsorban dikelilingi oleh molekul yang diserap karena terjadi interaksi Tarikmenarik. Zat-zat yang terlarut dapat di adsorbs oleh zat padat, misalnya CH 3 COOH oleh karbon aktif, NH 3 oleh karbon aktif, fenolftalin dari larutan asam atau basa oleh karbon aktif, Ag + atau Cloleh AgCl. C lebih baik menyerap non elektrolit dan makin besar BM semakin baik. Zat anorganik lebih baik menyerap elektrolit. Adanya pemilihan zat yang diserap oleh arang darah, hingga konsentrasi naik.
Hadits yang dapat dijadikan pegangan adalah hadits yang dapat diyakini kebenarannya. Untuk mendapatkan hadits tersebut tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan. Dilihat dari sudut bilangan perawi dapat digolongkan menjadi dua bagian yang besar yaitu mutawatir dan ahad. Dalam pembagian hadits tersebut, hadits mutawatir ini diriwayatkan oleh sejumlah orang yang banyak, sedangkan hadits Ahad diriwayatkan oleh orang yang banyak, tapi tidak sampai sejumlah hadits mutawatir. Jadi hadits ahad itu bukanlah hadits palsu atau hadits bohong, tapi hadits yang shahih pun bisa termasuk hadits ahad juga, namun perlu penyelidikan (Syamsul Ismail, 1991). Agar lebih jelasnya, makalah ini ditulis untuk mengetahui lebih dalam tentang hal tersebut.
ABSTRAK Tanaman transgenik adalah tanaman hasil rekayasa gen dengan cara disisipi satu atau sejumlah gen (transgene) yang merupakan salah satu kemajuan bioteknologi yaitu Genetically Modified Organism (GMO), untuk mengatasi masalah pangan, kesehatan dan kualitas hidup. Disatu sisi penggunaan tanaman ini menguntungkan, namun disisi lain juga mempunyai kelemahan yang berkaitan dengan dengan uji keamanan pangan untuk kesehatan dan keamanan aspek lingkungan. Oleh karena itu adopsi tanaman ini hendaknya dibutuhkan beberapa pertimbangan yang arif, baik dilihat dari aspek agama, legalitas (hukum), kesehatan, sosio-ekonomi, perkembangan iptek, dan aspek etika lingkungan.(bioetika). Kata kunci: Adopsi, tanaman transgenik, bioetika PENDAHULUAN Pertumbuhan populasi penduduk dunia yang sangat pesat dewasa ini sebagai akibat dari angka kelahiran (natalitas) yang tinggi menyebabkan konsekuensi yang besar terhadap upaya-upaya pengadaan dan peningkatan suplai pangan dunia. Salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan di atas ditempuh dengan menerapkan bioteknologi untuk pertanian. Menurut Matsui, Miyazaki, dan Kasamo (1997) dalam Susiyanti (2003), salah satu teknik yang dapat diterapkan adalah teknologi transgenik yang merupakan bagian dari rekayasa genetika (RG). Salah satu produk RG yang dikenal saat ini adalah tanaman transgenik (Muladno, 2002; Elrod & Stansfield, 2007). Tanaman transgenik dihasilkan dengan cara mengintroduksi gen tertentu ke dalam tubuh tanaman, sehingga diperoleh sifat yang diinginkan. Jenis-jenis tanaman transgenik yang telah dikenal diantaranya tanaman tahan hama, toleran herbisida, tahan antibiotik, tanaman dengan kualitas nutrisi lebih baik, serta tanaman dengan produktivitas yang lebih tinggi. Teknologi transgenik pertama kali dikembangkan oleh Herbert Boyer dan Stanley Cohen pada tahun 1973 (BPPT, 2000 dalam Susiyanti, 2003). Sejak saat itu, semakin banyak jumlah transgenik (komoditas hasil rekayasa genetika) yang dibuat dan disebarluaskan ke dunia. Enam belas tahun sejak diperkenalkan (1988), terdapat 23 tanaman transgenik. Jumlah ini meningkat pesat pada 1989 menjadi 30 tanaman dan pada tahun 1990 meningkat lagi menjadi 40 tanaman. Perakitan macam tanaman transgenik ini diikuti pula oleh bidang industri dengan perluasan lahan tanam transgenik. Dokumen FAO tahun 2001 menunjukkan luasan tanaman transgenik di dunia sudah mencapai 44.2 juta hektar dan sebagian besarnya terdiri dari kedelai (58%) dan jagung (23%) (Widodo, tanpa tahun). Di satu sisi perkembangan pemanfaatan tanaman transgenik sebagai komoditi pangan cukup pesat dan terlihat menjanjikan, namun di sisi lain terdapat berbagai kekhawatiran dan keresahan masyarakat terhadap penggunaan tanaman transgenik, terutama menyangkut kesehatan masyarakat dan aspek lingkungan, sehingga penggunaan tanaman transgenik masih banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sikap Pro dan kontra penggunaan tanaman transgenik juga terjadi di Indonesia. Pemakaian tanaman transgenik di Indonesia, terutama diprotes keras oleh kalangan aktivis lingkungan dan petani. Seperti diberitakan oleh Intisari (2003), empat lembaga non-pemerintah/LSM (KONPHALINDO, YLKI, PAN Indonesia, dan ICEL) terang-terangan menolak SK Menteri Pertanian No. 107/Kpts/KB/430/2/2001 tentang Pelepasan Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul, dan ditanam di tujuh kabupaten di Sulawesi Selatan (Susiyanti, 2003). Dokumen FAO tahun 2001 menjelaskan bahwa penggunaan produk transgen (yang mencakup tanaman, hewan dan mikroorganisme) atau disebut GMO (genetically modified organism) berkaitan erat dengan etika pangan dan etika pertanian dunia. Akibatnya pembahasan mengenai penggunaan tanaman transgenik tidak
Rohayati, 2021
Makalah ini berisikan tentang pengertian hadits, sejarah hadits, jenis-jenis hadits dan manfaat mempelajari ilmu hadits
Dalam makalah ini akan dipaparkan tentang urgensi penelitian atau kritik hadis dan sebab-sebab para ulama hadis memberikan perhatian yang intensif terhadap pengembangan metodologinya serta Kritik Hadis Dalam Perkembangan Sejarah di Abab pertama dan kedua Hijriyah
Kajian Hadis Tahlili Tentang Islam, Iman, dan Ihsan
indak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan masalah yang cukup menarik perhatian masyarakat, baik nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna pemberantasan terjadinya praktik TPPO. Secara normatif, terdapat banyak produk hukum yang sudah diciptakan guna mencegah dan mengatasi/menindak pelaku TPPO. Ironisnya, TPPO masih tetap berlangsung dengan modus yang semakin bervariasi dan beragam. Salah satu modus TPPO yang saat ini mendapat sorotan dari berbagai pihak adalah perdagangan anak berkedok adopsi. Kasus perdagangan anak berkedok adopsi ini, paling banyak ditemukan dan diungkap oleh penegak hukum di Sumatera Utara. Walaupun demikian, bukan berarti perdagangan anak berkedok adopsi hanya terjadi di Provinsi Sumatera Utara saja. Secara subyektif, penulis menduga bahwa kasus perdagangan anak berkedok adopsi terjadi juga dengan merata di seluruh Wilayah Indonesia, namun belum terungkap.
Begitu banyak kasus yang terjadi dalam rumah tangga, sehingga pada akhirnya sering terjadi perceraian. Di samping itu ada juga anak-anak yatim yang ditinggal mati orang tuanya, yang mana kesemuanya itu berlakulah hokum hadhanah. Dalam konsep Islam hadahanah telah dijelaskan dengan panjang lebar baik dalam al-Qur'an maupun al-hadis dan juga dalam kitab-kitab fiqih. Yakni perihal mengatur anak-anak yang tidak memiliki orang tua karena cerai atau ditinggal mati. Dalam hal ini akan dijelaskan hokum-hukumnya yang terkandung dalam ayat 2,5,6,7, dan 10 surat al-Nisa'. Selain permasalahan hadhanah yang sering terjadi di masyarakat adalah adopsi (mengambil anak angkat). Masalah ini bukanlah hal baru, namun sudah terjadi sejak zaman Jahiliyah. Konon pada waktu itu, orang-orang jahiliyah telah menjadikan anak-anak angkat mereka menjadi anaknya sendiri, dianggap kerabatnya sehingga bias mewarisi harta orangtua yang mengangkatnya. Bagi mereka, hal ini adalah sesuai dengan ajaran agama yang dibawa oleh nenek moyangnya. Untuk meluruskakan masalah di atas, maka Allah berfirman dalam ayat 4-5 surat al-Ahzab yang membahas masalah status anak angkat. Sebagai contoh untuk membenarkan ayat tersebut, Nabi Muhammad sendiri pernah mengambil anak angkat Zaid bin
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Sedekah dengan ikhlas akan menjanjikan ganjaran pahala buat kita. Kerana setiap perbuatan baik akan dibalas dengan perkara yang baik juga. Allah akan melapangkan dada, membuatkan kita gembira, melegakan perasaan dan mensejahterkan seluruh hidup kita. Bersedekahlah kita walau sedikit dengan seikhlasnya. Kerana, dalam setiap rezeki dan harta yang kita miliki itu terdapat juga hak orang lain.
OLEH REDHA AL KHAUSAR BAB I PENDAHULUAN Hadits atau yang disebut dengan sunnah, adalah segala sesuatu yang bersumber atau disandarkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrirnya. Sebagai sumber ajaran Islam setelah Al-Qur'an, sejarah perjalanan Hadits tidak terpisahkan dari sejarah perjalanan Islam itu sendiri. Akan tetapi, dalam beberapa hal terdapat ciri-ciri tertentu yang spesifik, sehingga dalam mempelajarinya diperlukan pendekatan khusus. Hadis dapat disebut sumber hukum Islam ke-dua setelah Al-Qur'an karena, hadis diriwayatkan oleh para perawi dengan sangat hati-hati dan teliti, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam من مقعده فليتبوأ متعمدا علي ب كذ من ر النا "Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya dalam neraka disediakan"(SHOHIH. Diriwayatkan oleh Bukhari I/434 no.1229, dan Muslim I/10 no.3). Tidak seperti Al-Qur'an, dalam penerimaan Hadits dari Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam banyak mengandalkan hafalan para sahabatnya, dan hanya sebagian saja yang ditulis oleh mereka. Penulisan itupun hanya bersifat dan untuk 1
Academia.edu, 2024
Puasa merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah ditetapkan secara syariat melalui Al-Qur'an dan hadis. Dalam hal ini, musafir diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa saat dalam perjalanan, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184-185. Meskipun keringanan ini bersifat jelas, perbedaan muncul dalam memahami hukum tersebut apakah kebolehan berbuka bagi musafir adalah bentuk penghapusan (nasakh) dari anjuran puasa sebelumnya, atau keduanya tetap berlaku secara fleksibel? Pembahasan ini bertujuan mengupas hukum ini dengan mendalam melalui analisis nasikh-mansukh, membandingkan pandangan ulama klasik dan kontemporer, serta mempertimbangkan relevansi hukum dalam konteks perjalanan modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa syariat Islam mengutamakan kemudahan dan maslahat, tanpa menghilangkan fleksibilitas hukum yang disesuaikan dengan kondisi umat.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.