Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
33 pages
1 file
Implementasi strategi merupakan salah satu tahap dan fase yang penting bagi sebuah perencanaan dalam melaksanakan pemberantasan narkotika pada tahap awal, karena pada tahap ini sangat berperan penting terhadap pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional. Tahapan ini bukanlah tahapan yang mudah, karena akan ada banyak halangan, rintangan, permasalahan, intervensi dari dalam atau pun luar, yang akan menghampiri. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Hariadi bahwa:
Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (19) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal.
Surat Utang Koperasi (SUK) merupakan instrumen utang yang sangat penting bagi koperasi. SUK merupakan inovasi pembiayaan koperasi alternatif jangka panjang di luar sektor perbankan. SUK juga dapat berperan sebagai alat untuk menghimpun dana koperasi yang saat ini sangat dibutuhkan oleh koperasi, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan koperasi yang sangat besar jumlahnya. Penerbitan Surat Utang Koperasi memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 44 ayat (1) menyebutkan bahwa Koperasi dapat menghim pun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk: a. Anggota Koperasi yang bersangkutan b. Koperasi lain dan / atau anggotanya Selain itu dalam Pasal 41 menyebutkan bahwa modal koperasi teridiri modal sendiri dan modal pinjamanan. Diantara modal pinjaman tersebut, surat utang lainnya merupakan salah satu bentuknya. Selain UU Koperasi, didalam penerbitan Surat Utang mengacu pada ketentuan penerbitan surat berharga yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), mengingat belum ada ketentuan yang mengatur secara khusus penerbitan tentang Surat Utang Koperasi, kecuali ketentuan tentang Persyaratan Penerbitan Dan Perdagangan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) melalui Bank Umum di Indonesia, yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan SK Dir BI No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995. SUK akan menjadi salah satu instru men keuangan yang sangat strategis untuk meningkatkan kapitalisasi koperasi. Selama ini proses kapitalisasi di ko perasi masih mengandalkan modal sendi ri melalui penghimpunan dana simpanan pokok dan wajib bulanan yang dinilai sangat tidak memadai jumlahnya diban-dingkan dengan kebutuhannya. Tidak adanya insentif yang jelas bagi penyimpan pada
2017
Firewall adalah sistem keamanan jaringan komputer yang digunakan untuk melindungi komputer dari beberapa jenis serangan dari komputer luar. Firewall didesain untuk mencegah akses jaringan yang tidak sah. Firewall tidak dapat digunakan untuk melindungi jaringan dari insider yang mengirimkan data keluar. Firewall dapat diimplementasikan dalam perangkat keras dan perangkat lunak, atau kombinasi keduanya. Firewall sering digunakan untuk mencegah pengguna Internet yang tidak sah mengakses jaringan pribadi yang terhubung ke jaringan luar, terutama internet. Firewall bukan merupakan sebuah solusi network security yang dapat berdiri sendiri. Firewall harus dikombinasikan dengan antivirus dan IDPS untuk solusi keamanan yang lebih atau biasa disebut Defense in Depth (DiD). Fungsi utama firewall adalah sebagai filtering, proxying, dan logging. Terdapat beberapa jenis firewall yang dikenal di dunia networking, berikut adalah perbedaan jenis firewall beserta kelebihan dan kekuranganya.
2023
Bahasa merupakan salah satu aspek terpenting dalam bersosialisasi di tengah masyarakat. Indonesia adalah negara yang beragam dengan lebih dari 700 bahasa yang digunakan di ribuan pulau. Sesuai dengan sila ketiga Pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia” bahwa Pancasila hadir dengan cara menyatukan keberagaman yang ada di Indonesia. Salah satu bentuk alat pemersatu bangsa adalah dengan Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia sendiri merupakan bahasa resmi yang digunakan Indonesia sejak ikrar sumpah pemuda pada tahun 1928. Pengadopsian bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional merupakan upaya yang disengaja untuk mempromosikan persatuan dan identitas nasional. Keanekaragaman bahasa daerah yang ada di Indonesia memiliki ciri khas tersendiri seperti memiliki dialek khusus atau terdapat kata yang tidak semua masyarakat mengetahui makna nya. Hal ini menuntut adanya bahasa bersama yang dapat dipahami oleh semua orang. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat komunikasi dan memfasilitasi interaksi antara orang-orang dari berbagai daerah. Pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu diabadikan dalam ideologi nasional negara yaitu Pancasila.
IMPLEMENTASI PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN, 2019
TUGAS HUKUM PERIZINAN KELAS (A)
PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sejalan dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah juga mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebijakan desentralisasi yang dituangkan dalam otonomi daerah serta semangat memajukan kesejahteraan masyarakat daerah. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 nomor 5, memberikan definisi otonomi daerah yaitu hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (bappenas.go.id, 2004). Melalui otonomi daerah, pemerintah pusat secara langsung memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya demi kesejateraan masyarakat daerah tersebut. Kebijakan desentralisasi yang dituangkan dalam otonomi daerah di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri. Saat ini, terdapat empat bentuk otonomi daerah, yakni: 1) otonomi luas untuk kabupaten/kota secara umum, 2) otonomi terbatas untuk provinsi, 3) otonomi khusus untuk Papua ( UU No. 21/1999) dan Nangroe Aceh Darussalam (UU No. 18/1999 jo. UU No. 11/2006), serta 4) otonomi khusus Jakarta sebagai Ibukota Negara (UU No. 29/2007) (Utomo, 2010). Daerah-daerah tersebut diberikan otonomi khusus dikarenakan alasan yang berbeda-beda. Aceh dan Papua yang lebih dilatarbelakangi aspek politis, DKI Jakarta dengan pertimbangan manajemen perkotaan dan ibu kota Negara, serta DI Yogyakarta yang lebih cenderung karena alasan historis, diberikan perlakuan khusus terhadap format otonomi daerahnya. Kekhususan ini menunjukan bahwa sebenarnya konsep desentralisasi asimetris telah mulai diterapkan. (lan.go.id, tahun) Desentralisasi asimetris ditujukan sebagai instrumen untuk memperkuat tujuan desentralisasi
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
IMPLEMENTASI GEMARIKAN PADA KURIKULUM PAUD
Jurnal Bina Administrasi, 2014