Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
8 pages
1 file
Program imunisasi merupakan upaya kesehatan masyarakat yang terbukti paling cost effective dan telah diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 1956. Dengan program ini Indonesia dinyatakan bebas penyakit cacar sejak tahun 1974. Selain itu dengan telah diperluasnya program imun
Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum perlu diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 melalui Pembangunan Nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat dipengaruhi oleh tersedianya sumber daya manusia yang sehat, terampil dan ahli, serta disusun dalam satu program kesehatan dengan perencanaan terpadu yang didukung oleh data dan informasi epidemiologi yang valid. Pembangunan bidang kesehatan di Indonesia saat ini mempunyai beban ganda (double burden). Penyakit menular masih merupakan masalah, sementara penyakit degeneratif juga muncul sebagai masalah. Penyakit menular tidak mengenal batas wilayah administrasi, sehingga menyulitkan pemberantasannya. Dengan tersedianya vaksin yang dapat mencegah penyakit menular tertentu, maka tindakan pencegahan untuk mencegah berpindahnya penyakit dari satu daerah atau negara ke negara lain dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat dan dengan hasil yang efektif. Dengan upaya imunisasi terbukti bahwa penyakit cacar telah terbasmi dan Indonesia dinyatakan bebas dari penyakit cacar sejak tahun 1974. Mulai tahun 1977, upaya imunisasi diperluas menjadi Program Pengembangan Imunisasi dalam rangka pencegahan penularan terhadap Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) yaitu, tuberculosis, difteri, pertusis, campak, polio, tetanus serta hepatitis B. Walaupun PD3I sudah dapat ditekan, cakupan imunisasi harus dipertahankan tinggi dan merata. Kegagalan untuk menjaga tingkat perlindungan yang tinggi dan merata dapat menimbulkan letusan (KLB) PD3I. Untuk itu, upaya imunisasi perlu disertai dengan upaya surveilans epidemiologi agar setiap peningkatan kasus penyakit atau terjadinya KLB dapat terdeteksi dan segera diatasi. Dalam PP Nomor 25 Tahun 2000 kewenangan surveilans epidemiologi, termasuk penanggulangan KLB merupakan kewenangan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Selama beberapa tahun terakhir ini, kekawatiran akan kembalinya beberapa penyakit menular dan timbulnya penyakit-penyakit menular baru kian meningkat.
Konfesi artinya: Pengakuan Iman. Dokumen Konfesi ini sangat dibutuhkan Gereja Kristen Protestan Angkola untuk menyaksikan dan menguatkan iman percaya sekaligus menolak ajaran sesat. Di Gereja mula-mula juga ada Pengakuan Iman yang bersifat Oikoumene dengan tujuan menghambat dan melawan ajaran sesat. Pada masa Reformasi juga ada surat Pengakuan yang menentang ajaran Katolik Roma Hampir setiap zaman muncul ajaran sesat, yang semuanya itu adalah pekerjaan si iblis untuk merusak jemaat, dan sesuai dengan zamannya selalu dimunculkan juga Konfesi untuk menolak ajaran sesat yang muncul. Untuk itu jemaat harus memiliki Konfesi yang diperbaharui dalam melawan ajaran sesat yang terkadang muncul tanpa kita sadari. Dalam memurnikan jemaat pada zaman reformasi bukan hanya sekedar Konfesi yang sudah ada dipergunakan karena terkadang ajaran sesat itu juga berbeda-beda dalam menyusup ditengah-tengah jemaat. Gereja tidak boleh lalai dan hanya mempergunakan pengakuan yang ada, tetapi hendaklah disaksikan demi kemurnian jemaat sehubungan dengan perkembangan zaman atau masa.
KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah kita haturkan kehadirat Allah SWT,karena sampai saat ini masih memberikan rahmat nikmat serta hidayah-Nya sehingga makalah yang berjudul "Seni dan Budaya Indonesi" dapat terselasaikan.
Menimbang Mengingat : : a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan perwujudan kemandirian daerah, dipandang perlu untuk dilakukan peluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif; c. bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; d. bahwa ketentuan mengenai pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru; e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Pajak Daerah.
-penyampaian maklumat di antara individu, firma dan organisasi.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.