Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
20 pages
1 file
BAB 1 B Tentang Pelanggaran HAM Pengertian Pelanggaran HAM Menurut beberapa pandangan bahwa pelanggaran HAM diartikan secara luas, namun yang perlu ditekankan dalam hal ini bahwa pelanggaran HAM sangat merugikan orang lain. Pasalnya banyak yang dilakukan orang yang tanpa disadari itu merupakan pelanggaran HAM. Salah satu contohnya dalam perkataan yang biasanya bercanda sampai kelewat batas, dan lain sebagainya.
Kejahatan merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang (deviant behavior) yang selalu ada dan melekat (inherent) dalam setiap bentuk masyarakat, seperti mahari yang setiap bagi terbit dari ufuk timur, atau bak musim yang selalu berganti seiring dengan irama dalam semesta (Schur, 1965; Goode, 1984). Karena itu kejahatan merupakan fenomena sosial yang bersifat universal (a univerted social phenomenon) dalam kehidupan manusia, dan bahkan dikatan telah menjadi the oldest social problem of human kind (Sutherland & Cressey, 1960; Taft & England, 1964).
Hak asasi manusia merupakan hak dasar setiap manusia. Disamping Hak Msasi Manusia(HAM) tidak akan lepas dari hak kewarganegaraan. Sudah menjadi hukum alam bahwa negara berkewajiban melindungi hak asasi manusia setiap warga negaranya. Beragam kasus pelanggaran HAM harus ditangani oleh pemerintah negara. Baik kasus HAM ringan sampai kasus HAM berat. Tidak sedikit negara yang kewalahan menangani kasus HAM berat di negaranya. Myanmar merupakan salah satu negara yang masih kewalahan menangani kasus pelanggaran HAM berat di negaranya terkhusus mengenai pemberontakan. MNDAA merupakan tentara aliansi demokrasi demokratik Myanmar dan angkatan darat Kokang. Yunan merupakan tempat pelarian diri MNDAA setelah kehilangan kendali wilayanhnya di Myanmar. MNDA yang ingin merebut kembali Zona Pengusaha Kokang terus melakukan penyerangan terhadap pemerintah Myanmar. Tidak hanya satu atau dua orang tewas dalam penyerangan. 30 orang tewas pada hari senin, 6 maret 2017. Tembakan artileri dan senapan terus terjadi sepanjang hari di ibu kota wilayah Laukkai, Kokang timur laut. Dalam tragedy pelanggaran HAM berat yang masih tidak mampu di tangani pemerintah Myanmar intervensi kemanusiaan pihak Internasonal sudah seharusnya diadakan, meskipun bertentangan dengan politik luar negeri mengenai kedaulatan negara. Memang pada dasarnya wilayah perbatasan menjadi titik rawan adanya pemberontakan. Di Indonesia sendiri sebagai contoh Papua. Meskipun kasusnya berbeda, Papua yang ingin melepaskan diri wilayah dari Indonesia dan MNDAA yang ingin menguasai kembali wilayah Kokang di Myanmar.
Pada medio Juni 2004, dua orang intelektual Azyumardi Azra, rektor UIN Jakarta dan Sayidiman Suryohadiprojo, gubernur lemhanas pada waktu itu, menulis artikel yang saling bersahutan di kolom harian kompas. Keduanya sepakat dan saling mendukung tentang upaya dikembalikannya Pancasila sebagai ideologi bangsa dengan istilah "Rejuvenasi Pancasila". Azra dapat dianggap sebagai intelektual muslim yang mewakili golongan mayoritas muslim dan Sayidiman mewakili kalangan militer. Fakta ini menunjukkan kegelisahan dua anak bangsa tentang pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin redup dan mulai kehilangan nilai-nilai falsafatinya.
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya. Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul "Contoh Kasus Pelanggaran Hak asai Manusia di Indonesia",untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut. 1. Apa Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia ? 2. Apa sajafaktor-faktor penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia? 3. Apa contoh dari kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia ? C. Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah untuk 1. Mendeskripsikan faktor-faktor yang memengaruhi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. 2. Mendeskripsikan contoh-contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pernah ada di Indonesia.
Nadya Mustika, 2021
Di dalam pengetahuan Ilmu hukum terdapat Asas "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (keine strafe ohne schuld atau geen straf zonder schul atau nulla peona sine culpa). 1 Artinya setiap orang tidak dapat dihukum apabila tidak ada kesalahan yang ada pada dirinya.Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan ini terkait erat dengan Asas Legalitas di dalam sistem hukum pidana yang tertuang di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang berbunyi : "Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada (Nullun delictum nulla poena sine praevia lege ponali)". Ketentuan mengenai asas legalitas tersebut dapat dimaknai dalam tiga aspek sebagai berikut : 1. Hukum pidana di Indonesia tidak berlaku surut; 2. Hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum pidana tertulis; dan 3. Adanya larangan analogi dalam hukum pidana di Indonesia. Berdasar uraian di atas, maka setiap kejahatan harus tunduk pada asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan di satu sisi dan tunduk pula kepada asas legalitas di sisi lainnya. Tidak terkecuali terhadap Kejahatan Terhadap Kemanusiaan atau dalam istilah lain sering disebut Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pertama, kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para sarjana Hubungan internasional telah secara luas menggambarkan "kejahatan terhadap umat manusia" sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat 1Culpa di sini dalam arti luas meliputi juga kesengajaan.Lihat dalam buku Sudarto, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983, hlm. 85.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Peran Negara dalam Menanggulangi Pelanggaran HAM, 2024
Muh. Yusril, 2024