Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2023
…
12 pages
1 file
Epistemologi penafsiran pada masa awal (klasik) hanya mengandalkan aspek riwayat sejak zaman Nabi-sahabat-tabi'in dan generasi sebelum era kontemporer yang lebih mengedepankan validitas tafsir pada aspek naql riwayat ketimbang aql (ra'yu). Rekonstruksi metodologis pada setiap masa perjalanan tafsir selalu dilingkupi oleh situasi dan kondisi yang berada di sekitar mufassir. Metode pun akan terus berkembang dengan berbedanya cara pandang satu mufassir dalam melihat kondisi dan situasi dengan mufassir lainnya. Tafsir akan terus bergerak selama keilmuan itu sendiri masih terus bergerak serta kebudayan manusia tidak jalan di tempat.
Pengetahuan merupakan hasil proses dari usaha manusia untuk tahu. Berbedanya cara dalam mendapatkan pengetahuan tersebut serta tentang apa yang dikaji oleh pengetahuan tersebut membedakan antara jenis pengetahuan yang satu dengan yang lainnya.
three decades ago, philosophy as an object of investigation was still unlawful religiously among the santris and even among some Muslim university students in Indonesia. That is no longer the case now. Following the coming of some open-minded religious discourses in the country especially that which was brought about by a well-known scholar named Harun Nasution, the study of philosophy became lawful and even promising. This paper speaks about this phenomenon by looking at the evolution of the study of philosophy –especially the philosophy of science-in the academic study in Indonesia. Within the framework of evolution theory, the paper also tries to discuss how the study of this science evolves from a sheer Western-based study to include the Qur'anic perspective of it. This paper itself is a study of the Qur'anic perspective concerning the philosophy of science. And by doing that, it tries to show that this kind of study has become a trend in academic circle in Indonesia. Keyword: knowledge, philosophy of science, epistemology Pendahuluan Katakanlah: " Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula). 1 Ayat ini menggambarkan betapa luas kandungan ilmu-ilmu yang diturunkan Allah baik yang terdapat dalam ayat-ayat Qur'aniah maupun dalam ayat-ayat kauniah. Oleh karena itu, tidak heran jika para ulama dan para filosof muslim sejak zaman dahulu menjadikan al-Qur'an sebagai sumber ilmu pengetahuan. Para filosof muslim telah mengajukan berbagai argumen bahwa al-Qur'an bukan hanya tidak bertentangan tetapi justru sesuai dengan konsep-konsep pemikiran filsafat, bahkan ia menjadi sumber berbagai ilmu pengetahuan. 2 Dengan demikian, tulisan ini akan mengkaji konsep ilmu dalam al-Qur'an ditinjau dari sudut pandang filsafat. Kerangka yang dipakai untuk menganalisis tema ini adalah kerangka pemikiran filsafat. Dalam paradigma filsafat, konsep ilmu dapat diklasifikasi dalam tiga dimensi, yaitu: pertama, dimensi epistemologis, yakni kajian filsafat dari aspek bagaimana cara memperoleh ilmu pengetahuan. Bagian filsafat ini disebut teori ilmu pengetahuan, yaitu metodologi untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, atau cara mendapatkan pengetahuan yang benar, 3 kedua, dimensi ontologis, yakni cabang filsafat yang membahas tentang objek kajian ilmu pengetahuan, atau hakikat segala yang menjadi kajian ilmu, 4 dan ketiga, dimensi aksiologis, yakni cabang filsafat yang membahas tentang tujuan dan nilai guna serta nilai manfaat ilmu pengetahuan. Bagian filsafat ini lebih dikenal dengan teori nilai. 5 Bertitik tolak dari kerangka teori di atas, maka permasalahan yang akan dianalisis Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung.
Abstraksi Epistemologi irfani merupakan salah satu sistem penalaran yang dikenal dalam tradisi keilmuan Islam, di samping bayani dan burhani. Berbeda dengan bayani yang mendasarkan diri pada teks suci dan burhani yang mengandalkan kekuatan dan aturan logis, irfani mendasarkan pengetahuannya pada kasyf, terlimpahnya pengetahuan secara langsung dari Tuhan ke dalam hati tanpa perantara, tanpa analisis dan olah logika. Cara pencapaiannya adalah dengan olah ruhani lewat tahapan-tahapan spiritual tertentu (maqâmât) dan pengalaman batin tertentu (hâl). Epistemologi irfani dalam kajian tafsir dikenal dengan istilah tafsir dengan corak sufistik. Tafsir sufistik ini memiliki dua tipologi atau varian penafsiranya yaitu berupa tafsir sufi al-Nazari dan tafsir sufi al-" Isyari. Kedua tafsir ini menjadi pembahasan dalam penulisan ini, yang pertama memaknai teks al-Qur " an dengan menggunakan sejumlah perangkat qalb (bathin) karena tafsir sufistik menelusuri aspek makna dibalik teks, namun juga tak meninggalkan aspek historis dan kebahasaanya. Secara historis perkembangan tafsir suci sudah berkembang sejak abad ke-2 H hingga sekarang ini, perkembangan ini hingga abad pertengahan, tafsir bercorak sufi secara validitas tidak bisa dibuktikan secara empiris akan tetapi konteks sufi (irfan) tidak didasarkan atas objek eksternal atau runtutan logis, melainkan dari diri sendiri, tepatnya dari realitas kesadaran diri yang dalam bahasa tasawuf disebut kasyf. Sedemikian, sehingga ia tidak dapat diuji berdasarkan validitas korenspodensi maupun koherensi. Lebih jauh, objeknya tidak lain hanya bersifat immaterial dan essensial, tetapi sekaligus juga bersifat swaobjektif (self-object-knowledge), sehingga apa yang disebut sebagai objektivitas objek tidak lain bersifat analitis dan terwujudkan dalam tindakan mengetahuai itu sendiri.
Surat al-Falaq terdiri dari lima ayat dan tergolong makkiyyah (diturunkan sebelum hijrah). Bersama surat an-Nas, ia disebut al-Mu'awwidzatain. Disebut demikian karena keduanya mengandung ta'widz (perlindungan). Keduanya termasuk surat yang utama dalam Al-Qur'an. Keutamaan surat al-Falaq selalu disebut bersamaan dengan surat an-Nas.
A. Pengertian Realisme Realisme berasal dari kata dalam bahasa Inggris yaitu real, atau yang nyata, dapat diartikan juga yang ada secara fakta, tidak dibayangkan atau diperkirakan. Adapun kata fakta dalam bahasa Indonesia berarti hal (keadaan, peristiwa) yang merupakan kenyataan; sesuatu yg benar-benar ada atau terjadi. Realisme juga berasal dari kata Latin realis yang berarti nyata. Dalam bidang metafisika, realisme berarti konsep-konsep umum yang disusun oleh budi manusia yang sungguh juga terdapat dalam kenyataan, lepas dari pikiran manusia. Aliran Realisme adalah aliran filsafat yang memandang bahwa realitas sebagai dualitas. Aliran realisme memandang dunia ini mempunyai hakikat realitas terdiri dari dunia fisik dan dunia rohani. Hal ini berbeda dengan filsafat aliran idealisme yang bersifat monistis yang memandang hakikat dunia pada dunia spiritual semata. Hal ini berbeda dari aliran materialisme yang memandang hakikat kenyataan adalah kenyatan yang bersifat fisik semata. B. Tokoh Aliran Realisme Aristoteles (384-322 SM) Aristoteles adalah seorang murid Plato yang telah mengembangkan gagasan bahwa sementara gagasan-gagasan mungkin penting bagi diri mereka sendiri, pembelajaran yang utama tentang materi mengantarkan kita pada gagasan-gagasan yang jelas yang lebih baik. Menurut Aristoteles, gagasan-gagasan (atau bentuk-bentuk), seperti ide tentang Tuhan atau ide-ide tentang sebuah pohon bisa ada walaupun tanpa materi, tapi tidak ada materi yang ada tanpa bentuk. C. Jenis-Jenis Aliran Realisme Moderen Realisme adalah suatu istilah yang meliputi bermacam-macam aliran filsafat yang mempunyai dasar-dasar yang sama. Sedikitnya ada tiga aliran dalam realisme modern. 1. Kecenderungan kepada materialisme dalam bentuknya yang modern. Sebagai contoh, materialisme mekanik adalah realisme tetapi juga materialisme, D. Ciri-Ciri Kelompok yang Mengikuti Aliran Realisme E. Konsep Filsafat Menurut Aliran Realisme F. Aliran Realisme Dalam Pendidikan G. Kelebihan dan Kelemahan Aliran Realisme Dalam Pendidikan Aliran filsafat realisme memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan, adapun kelebihan dan kelemahan yang dimiliki oleh aliran realisme diantaranya adalah sebagai berikut : Kelebihannya :
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa " Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Pengertian Kaidah Hukum adalah peraturan yang secara resmi dibuat oleh penguasa masyarakat (penguasa) negara yang mengikat setiap orang dan kebelakuannya dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, sehingga keberlakuan peraturan tersebut dapat dipertahankan. Dari definisi kaidah hukum ini, menunjukkan bahwa pada dasarnya ditujukan pada sikap lahiriah manusia atau perbuatan yang nyata dilakukan oleh manusia. Tujuan kaidah hukum ialah kedamaian. Kedamaian adalah suatu keadaan akan adanya keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antara pribadi dengan nilai ketenteraman intern pribadi. Adapun tugas kaidah hukum ini yaitu untuk mencapai keadilan, yaitu keserasian antara (nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum. hubungan antara tugas dan tujuan hukum ini yaitu untuk pemberian nilai kepastian hukum yang mengarah pada ketertiban ekstern pribadi, sedangkan pemberian kesebandingan hukum ini akan mengarah pada ketenteraman intern pribadi. Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia yaitu dari kekuasaan eksternal diri manusia yang dipaksakan (heteronom) supaya dapat ditaati dan dilaksanakan. Masyarakat secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman kepada pelanggar kaidah hukum dan pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman. Menurut Sudikno Mertokusumo, kaidah hukum tidak mempersoalkan tentang baik buruknya sikap seseorang karena yang diperhatikan hanya perbuatan lahiriahnya saja. Kaidah hukum pada intinya ditujukan kepada pelakunya yang konkret, pelaku pelanggaran yang jelas-jelas berbuat, bukan untuk penyempurnaan diri manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakar tertib agar tidak memakan korban kejahatan dan agar tidak terjadi kejahatan.
PEMBAHASAN a. Ayat-ayat Tentang Kufur Kufur merupakan perkara yang banyak sekali di bicarakan di dalam al-Qur'an, terdapat banyak sekali ayat-ayat yang membahas tentang kufur, baik itu kufur nikmat, kufur maksiat, kufur nifaq. Namun didalam makalah ini, penulis hanya mengacu beberapa ayat saja yang berkaitan dengan perkara kufur, diantaranya surah al-Baqarah ayat 126, surah al-Maidah ayat 12 dan 73, surah al-Naml ayat 40 dan surah al-Hasyr ayat 16.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.