Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2012, ghjk
…
9 pages
1 file
Bagi warganegara Indonesia keturunan Eropa (Belanda) dan Timur Asing Tionghoa, hukum Perdata BW masih merupakan sumber hukum utama dalam menyelesaikan masalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang atau lebih yang telah meninggal dunia. Kendati hukum itu sudah lama ada dan telah lama pula digunakan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia, namun penyelesaian terhadap harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia tersebut kerap menjadi masalah dan bahkan tidak jarang penyelesaiannya harus dengan intervensi lembaga peradilan negara. Sumber-sumber yang menimbulkan masalah dalam menyelesaikan harta kekayaan peninggalan tersebut memang ada yang disebabkan oleh faktor kesengajaan, tapi ada pula yang disebabkan oleh faktor kekurangan dalam menerapkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal hukum perdata BW tersebut. Untuk lebih jelasnya tentang hukum waris menurut BW ini akan dibahas dalam bab selanjutnya.
Makalah Pendidikan Agama Islam, 2023
Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Pembagian harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia merupakan hal yang terakhir dilakukan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan. Selain pengurusan jenazah, wasiat dan hutang si mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan. Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menegaskan bahwa pembagian harta warisan dilaksanakan setelah penunaian wasiat dan utang si mayit.
Indonesia , hasil penelitiannya pada Pengadilan Agama di Indonesia, bahwa pengadilan agama di Jawa dan Madura sekalipun telah kehilangan kekuasaanya atas perkara waris tahun 1937, namun dalam kenyataanya masih tetap menyelesaikan perkara-perkara waris dengan cara-cara yang sangat mengesankan. Hal ini terbukti, bahwa Islam lebih banyak yang mengajukan perkara waris ke Pengadilan Agama daripada ke Pengadilan Negeri. (Ny. Habibah Daud mengadakan penelitian di DKI Jakarta pada tahun 1976, dan hasilnya bahwa dari 1081 orang hanya 47 orang yang mengajukan perkara waris ke Pengadilan Negeri (4,35%), dan 1034 orang (96,65%) mengajukan perkara waris ke Pengadilan Agama. Vide Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Yayasan Risalah, 1984 hlm. 24-25.
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Children adoption already existed since a long time ago. However, the position of adopted children were different from one region to another region in Indonesia. Bali people followed patrilineal kinship. It made the position of a son hold a very important role. Therefore each family really wanted to have a son. For the families that did not a have a son, they adopted a son. There were two kinds of adoption in Bali custom. They were: first, children adoption followed with tradition ceremony 'meperas' or Widi Widana, witnessed by custom chief and people or society; second, children adoption which was not followed withtradition ceremony 'meperas' or Widi Widana.The first adoption made the adopted son break the relation with his biological parents, and he came into his adopting father's family. In the case of heir, he was not the heirs of his biological father but he was the heirs of his adopting father.
Berbicara tentang warisan, di Indonesia terdapat tiga hukum waris yaitu menurut Hukum Adat, menurut Kompilasi Hukum Islam, dan menurut KUHPerdata (BW). Ketiganya mempunyai ciri dan peraturan yang berbeda-beda, berikut uraiannya:
website: http://www.nuansaaulia.com ANGGOTA IKAPI KATALOG DALAM TERBITAN Djaja S. Meliala Hukum perdata dalam perspektif BW / oleh: Djaja S. Meliala. -ed.rev. --Bandung: Nuansa Aulia, 2014. xii+ 308 him. ; 14,5 x 21 cm.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Maria Ulfa Tri Anggraini, 2023
Jurnal Ilmu Hukum Perdata - Hukum Ahli Waris, 2024
Yustitia Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, 2017
JURNAL ILMU HUKUM DAN AGRARIA PATRIOT , 2018
Rizal Dwi Novianto, 2021