Academia.eduAcademia.edu

MAKALAH HUKUM WARIS MENURUT BW

2012, ghjk

Abstract

Bagi warganegara Indonesia keturunan Eropa (Belanda) dan Timur Asing Tionghoa, hukum Perdata BW masih merupakan sumber hukum utama dalam menyelesaikan masalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang atau lebih yang telah meninggal dunia. Kendati hukum itu sudah lama ada dan telah lama pula digunakan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia, namun penyelesaian terhadap harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia tersebut kerap menjadi masalah dan bahkan tidak jarang penyelesaiannya harus dengan intervensi lembaga peradilan negara. Sumber-sumber yang menimbulkan masalah dalam menyelesaikan harta kekayaan peninggalan tersebut memang ada yang disebabkan oleh faktor kesengajaan, tapi ada pula yang disebabkan oleh faktor kekurangan dalam menerapkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal hukum perdata BW tersebut. Untuk lebih jelasnya tentang hukum waris menurut BW ini akan dibahas dalam bab selanjutnya.