Academia.eduAcademia.edu

Menelaah Kembali Ijtihad DI Era Modern

2015, Islamuna: Jurnal Studi Islam

Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah al-Qur"an, al-Hadits, Ijma", dan Qiyas. Ijtihad di era modern merupakan kebutuhan untuk menjawab permasalahan yang terus bermunculan yang hukumnya tidak terurai jelas dalam sumber hukum utama, al-Qur"an dan al-Hadits. Kendati merupakan kebutuhan, ijtihad tidak bisa dilakukan semua orang. Hanya ulama yang memenuhi syarat yang bisa melakukan ijtihad. Ketatnya syarat berijtihad sampai memunculkan kesan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Padahal sejak masa Sahabat hingga saat ini, fenomena ijtihad masih cukup dinamis. Namun, tingkatan mujtahid pun beragam tergantung kemampuan mereka dalam menggali hukum dari sumber utamanya. Kata kunci: ijtihad, mujtahid, sumber ajaran Islam, modern Pendahuluan Menelaah kembali ijtihad di era modern menjadi suatu kebutuhan. Banyak pihak meyakini pintu ijtihad sudah tertutup, namun tidak sedikit pula yang menyatakan pintu ijtihad akan tetap terbuka sepanjang zaman. Pro kontra ini sejatinya membuka peluang terhadap pemikiran agar terus menerus melakukan kajian atas upaya dinamisasi ijtihad sebagai salah satu metode pengambilan hukum yang bersumber dari ajaran Islam. Era modernitas tak terelakkan, datang beriringan dengan kemajuan teknologi. Juga diikuti dengan kemajuan pemikiran, budaya, dan peradaban. Di zaman modernitas semacam ini, konservatisme semakin tidak menemukan tempat. Siapa pun yang tidak beranjak dari pemikiran tradisionalnya, bersiaplah menanti "kematian". Dia akan ditinggalkan dan tersingkir dengan sendirinya dari konstelasi zaman.