Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Assalamu 'alaikum Wr. Wb Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang mana atas berkat rahmat dan karunia-Nya saya telah di bimbing dalam menuntaskan penulisan Makalah " OLAHRAGA SEPAK BOLA " yang penulis susun untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Penjas orkes. Tak lupa shalawat dan salam semoga tetap tercurah pada Nabi akhir zaman Muhammad SAW, kepada keluarga, para sahabat dan seluruh umatnya. Penulis mengakui dalam makalah yang sederhana ini mungkin banyak sekali terjadi kekurangan sehingga hasilnya jauh dari nama kesempurnaan. Penulis sangat berharap kepada semua pihak untuk kiranya memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun. Besar harapan penulis dengan terselesaikannya makalah ini dapat menjadi bahan tambahan bagi penilaian guru bidang studi Penjasorkes dan mudah-mudahan isi dari makalah penulis ini dapat di ambil manfaatnya oleh semua pihak yang membaca makalah ini. Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan makalah ini sehingga makalah ini terselesaikan. " Tidak ada gading yang tak retak " , dengan ini penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya karena masih begitu banyak kekurangan disana-sini dalam penyusunan makalah ini.
KONFLIK ANTAR SUPORTER SEPAK BOLA MERUNTUHKAN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA INDONESIA LATAR BELAKANG Persepakbolaan Indonesia yang sudah dikenal dikancah dunia yang terdiri dari dua kompetisi yang bergengsi yaitu kompetisi Liga Indonesia dibawah naungan PSSI yang memiliki beberapa divisi dari divisi tiga hingga divisi super liga, dan kompetisi liga baru diluar naungan PSSI yaitu Liga Primer Indonesia. Terdapat banyak tim dari tiap daerah di Indonesia yang biasanya diwakili oleh beberapa tim, dimana satu sama lain saling berkompetisi untuk mendapatkan gelar yang tertinggi dan menjadi tim yang dipandang oleh masyarakat
A ccounting reports on intangible assets have long been a problem , especially, those related to hum an capitals. They have becom e a problem w hether they appear in balance sheet or not. These hum an capitals have to fu lfill asset definitions a n d recognition criteria. This p a p er highlights hum an capital reported in the U nited K ingdom fo o tb a ll c lu b ' s balance sheet. A s we know the U nited K ingdom fo o tb a ll industries have developed a n d yielded hundred billions p o u n d s every year. They have also m ade fo o tb a ll pla yers becom e most im portant and m ost expensive in fo o tb a ll clubs, with clubs p aying regular large transfer fe e s in the transfer m arket to acquire players. F RS 10 A ccounting fo r intangible assets and goodw ill, recom m ends ca pitalization as the m ost appropriate treatm ent f o r intangible assets. There are tw o m ain issues that w ill be analyzed in this paper. First, do fo o tb a ll p la y e rs fu lfill the a cco u n tin g criteria to be cla ssified as a ssets o f the fo o tb a ll clubs? Second, i f so how should they account fo r ? K ata kunci: aktiva tak berw ujud, pem ain bola, klub bola, biaya transfer PENDAHULUAN Di era sekarang ini telah terjadi perubahan pola industri. Dua abad sebelum nya A dam Sm ith m em perkenalkan peranan p o tential m anufacturing dalam m asyarakat ekonomi yang m enekankan pada proses produksi masa. Investasi besar-besaran terjadi pada aktiva tetap seperti tanah dan bangunan pabrik untuk m endukung proses produksi. Sekarang industri bergerak ke arah ''K now ledge-based In d u s try ". M araknya perkem bangan industri komputer, industri high technology, industri softw are, dan penelitian obat menjadi buktinya. Di bidang jasa, berkem bang pula industri keuangan dan a ssurance, perusahaan media dan multi media dan institusi pendidikan. Ind ustri baru tersebut secara langsung menciptakan, mentransformasi, m en g k ap italisasi, dan m en d istrib u sik an pengetahuan dan ketram p ilan sebagai sarana m em peroleh penghasilan. Perkem bangan ini sem akin m engukuhkan perubahan pola industri dengan sum ber daya fisik (pabrik, m esin, tanah) menjadi industri berbasis pengetahuan. P erubahan pola industri ini belum secara m em adai dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan. Jika metode penyusutan dan kapitaliasasi diperkenalkan untuk mencatat investasi pada aset fisik, m aka tidak dem ikian halnya dengan investasi non fisik. Pengeluaran 38
) SECARA PROFESIONAL A. LATAR BELAKANG Semangat reformasi telah mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pembaharuan dan peningkatan sistem pemerintahan negara dalam pembangunan, perlindungan dan pelayanan masyarakat guna mendorong kebutuhan serta kepentingan masyarakat. Rakyat menghendaki agar pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam menanggulangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR NOMOR XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Orientasi pada kekuasaan yang kuat selama ini telah membuat birokrasi menjadi semakin jauh dari misinya untuk melayani publik. Dalam proses penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) diperlukan adanya langkah pembaharuan atau reformasi birokrasi. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam administrasi publik dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan merupakan wujud responsibilitas pemerintah terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan bangsa dan negara. Di Indonesia, walaupun reformasi sudah berjalan, namun masih ada kendala lain yang harus dihadapi, antara lain; struktur organisasi yang kurang proporsional karena kelembagaan pemerintah belum sepenuhnya berprinsip pada organisasi yang efisien dan rasional, rendahnya tingkat responsibilitas di lingkungan instansi pemerintahan dalam mengemban tugas dan amanahnya, praktik KKN belum sepenuhnya teratasi, pelayanan publik belum sesuai dengan harapan masyarakat, terabaikannya nilai etika dan budaya kerja serta sistem dan prosedur kerja yang kurang efektif dan efisien di lingkungan instansi pemerintahan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering mendapat sorotan terhadap kinerjanya, dikarenakan image yang tercipta dari PNS terlanjur buruk, seperti kurang produktif, suka korupsi dan menghamburkan uang negara, rendahnya etos kerja, sering bolos, dan sebagainya. Tingkat kinerja pegawai masih dibilang rendah karena kebanyakan dari mereka hanya datang, mengisi absen, ngobrol, lalu pulang tanpa memberikan jasa mereka dalam pekerjaan yang dapat mewujudkan tujuan bersama suatu organisasi pemerintah. Melihat berbagai permasalahan yang timbul, maka dibuatlah Undang-Undang baru No.5 Tahun 2014 khusus tentang Aparatur Sipil Negara yang melingkupi standar perektutan yang berbasis merit sistem, peraturan kerja pegawai aparatur negara,hingga sanksi yang diberlakukan jika tidak mentaati UU tersebut. Pengertian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keluarnya UU tersebut diharapkan dapat membawa perubahan dalam manajemen kepegawaian serta pengembangan kapasitas pegawai di Indonesia yang berdampak pada kinerja pegawai ASN yang nantinya akan diukur setiap tahun secara individual dan sistem penggajian yang berdasar pada beban kerja yang diberikan. Alasan lain pembuatan UU ASN ini juga karena di era sekarang kebanyakan birokrasi lebih mengabdi pada kepentingan politik yang sedang berkuasa, bukan untuk melayani kepentingan publik. Padahal pada hakekatnya birokrasi merupakan abdi negara yang memenuhi dan melayani kepentingan publik. Dalam UU ASN mengedepankan independensi, kinerja dan profesionalisme ASN. Jabatan dalam UU ASN terdiri dari jabatan fungsional, jabatan administratif serta jabatan pimpinan tinggi, istilah PNS diganti menjadi ASN, dan ada perubahan batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun sementara pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) 60 tahun. Perubahan-perubahan tersebut didasarkan pada sistem merit, yang lebih menekankan profesionalisme, kualitas, kompetensi, kinerja, obyektivitas, transparansi serta bebas dari intervensi politik dan praktik KKN untuk pengisian jabatan. Menurut Wakil Menteri Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Profesor Eko Prasojo, UU ASN mencoba meletakkan beberapa perubahan dasar dalam manajemen SDM. Pertama, perubahan dari pendekatan personel administration yang hanya berupa pencatatan administratif kepegawaian kepada human resource management yang menganggap adalah sumber daya manusia dan sebagai aset negara yang harus dikelola, dihargai, dan dikembangkan dengan baik. Kedua, perubahan dari pendekatan closed career system yang sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan, kepada open career system yang mengedepankan kompetisi 2. Kebijakan-Kebijakan Pembangunan Kapasitas Aparatur Sipil Negara 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemrintahan Daerah. Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, daerah harus melakukan pengembangan kapasitas aparatur sipil negara melalui pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan fasilitasi khusus serta tindakan hukum terhadap aparatur sipil negara di instansi daerah. Penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi karir yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya. Untuk memperkuat Otonomi Daerah adalah adanya mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas. Adanya pembinaan dan pengawasan serta sanksi yang tegas dan jelas tersebut memerlukan adanya kejelasan tugas pembinaan, pengawasan dari Kementerian yang melakukan pembinaan dan pengawasan umum serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan pembinaan teknis. Sinergi antara pembinaan dan pengawasan umum dengan pembinaan dan pengawasan teknis akan memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi. dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Aparatur sipil negara dalam pengelolaannya diatur dalam manajemen aparatur sipil negara seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK yang perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur. Adapun Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan. Sementara itu, untuk manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diharapkan mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, sebab pegawai negeri sipil (PNS) tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat. Aturan ini menempatkan PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi politik dan akan menerapkan sistem karier terbuka yang mengutamakan prinsip profesionalisme, yang memiliki kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, objektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN yang berbasis pada manajemen sumber daya manusia dan mengedepankan sistem merit menuju terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional. Selama ini pegawai negeri sipil tidak bisa bersikap netral, mudah terbawa arus politik dan perlu melakukan lobi untuk mendapat promosi jabatan. Dalam pengembangan kompetensi ASN dilakukan dengan pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran selain dengan pendidikan formal melalui tugas belajar dan ijin belajar sebagaimana keharusan pengembangan tersebut. Selain itu pula pengembangan kompetensi dilakukan dengan pertukaran PNS dengan pegawai swasta paling lama satu tahun yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan LAN dan BKN. 3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pengembangan kapasitas PNS sebagai aparatur sipil negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang terdapat pada pasal 31 ayat 1 dan 2 sebagai berikut: a. Pasal 31 ayat 1 berbunyi, "Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan." b. Pasal 31 ayat 2 berbunyi, "Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah." Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyebutkan bahwa kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan...
Penelitian ini menyelidiki apakah pemilik perusahaan yang akan go public memilih metode-metode akuntansi dengan melakukan income-increasing discretionary accruals pada periode sebelum penawaran perdana. Ada dua alasan utama mengapa issuers memiliki motivasi yang tinggi untuk menaikkan keuntungan yang dilaporkan. Pertama, tidak adanya informasi harga sebelum penawaran telah membuat sulit pihak-pihak yang terlibat dalam proses IPO untuk menetapkan harga secara rasional. Kedua, ketiadaan informasi harga pasar ditambah dengan kenyataan bahwa earnings merupakan salah satu target utama dalam valuasi harga saham di pasar modal semakin memberi peluang kepada issuers untuk mengatur tingkat keuntungan yang dilaporkan.
2016
Dalam skripsi ini penulis membahas tentang alasan penyidik menghentikan penyidikan tindak pidana perusakan barang yang dilakukan oleh suporter sepak bola Arema. Hal ini dilatar belakangi dilatar belakangi oleh adanya kasus tindak pidana perusakan mobil yang dilakukan oleh suporter Arema saat konvoi. Tersangka perusakan dikenakan pasal 170 KUHP dan kerugian kerusakan mencapai Rp.100.000.000,00, dimana pasal tersebut merupakan delik biasa. Pada proses penyidikan, penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan kedua belah pihak telah berdamai. Penghentian penyidikan tersebut tidak sesuai dengan pasal 109 ayat (2) KUHAP. Selain itu juga dibahas mengenai mekanisme penghentian penyidikan tindak pidana perusakan barang yang dilakukan oleh suporter sepak bola Arema. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai refrensi dan rujukan mengenai alasan penghentian penyidik tindak pidana perusakan barang yang dilakukan oleh suporter sepak bola Arema. Skripsi ini menggunakan metode ...
Dukuh Tapak merupakan suatu RW di Kelurahan Tugurejo yang berlokasi di Utara Kota Semarang. Dukuh ini mengalami kondisi sebagaimana wilayah pesisir lain di Kota Semarang, yaitu lahan yang terkena dampak rob dan abrasi. Rob sebagai suatu siklus alam terjadi secara berkala menggenangi lahan tambak Dukuh Tapak. Ditambah dengan adanya abrasi yang mengurangi luasan lahan tambak di Dukuh Tapak. Fenomena ini menuntut masyarakat Dukuh Tapak untuk menyesuaikan kondisi lingkungannya untuk mempertahankan keberadaan lahan tambak mereka. Seperti halnya pengaturan tanggul dengan penggunaan APO berupa ban bekas hingga penanaman pohon mangrove yang mereka jadikan sebagai dinding tambak. Di sisi lain, berfungsi pula sebagai pemecah gelombang pasang yang masuk ke lahan tambak untuk mengurangi dampak rob dan abrasi. Untuk mengetahui bentuk-bentuk adaptasi yang dilakukan oleh petani tambak dalam usahanya mempertahankan eksistensi tambak akibat rob, penyusun melakukan penelitian ini berdasarkan teori Paul A. Bell mengenai proses terbentuknya adaptasi. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Kualitatif Empiris, dengan pendekatan Fenomenologi. Hasil yang diperoleh dari analisis yang telah dilakukan, didapat bentuk adaptasi yang dilakukan oleh petani tambak Tapak adalah berupa adaptasi fisik, adaptasi sosial ekonomi, dan adaptasi sumber daya manusia (SDM).
Perspektif, 2018
Jaminan Hipotek saat ini dapat dikatakan sebagai lembaga jaminan yang paling dibutuhkan dan diminati oleh masyarakat yang merupakan pelaku usaha di bidang transportasi laut. Kendati demikian aturan mengenai Hipotek ini keberadaannya tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Saat ini Hipotek diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Mengenai perlindungan hukum bagi pihak kreditor dan debitor, salah satunya adalah dihadirkan lembaga eksekusi manakala pihak debitor sudah dinilai wanprestasi. Pada penelitian dan penulisan yang dilakukan penulis sebelumnya, telah dibahas dan ditemukan bahwa guna mengakomodir kebutuhan aturan hukum akibat tidak diratifikasinya konvensi Arrest of Ships 1999, adalah dengan mencantumkan klausula Sister Ship dalam salah satu dokumen penjaminan Hipotek kapal, dokumen yang yang tepat dalam hal ini adalah SKMH. Kendati demikian walaupun hal ini dipraktekkan, tetap ada hambatannya karena SKMH bukanlah merupakan kewajiban. Hasil yang didapatkan dari penulisan ini adalah perlu adanya campur tangan pemerintah untuk memfasilitasi, baik itu berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, ataupun Peraturan Menteri Perhubungan. Isinya adalah kewajiban untuk menggunakan klausula sister ship manakala kapal debitor yang akan dijaminkan itu berlayar melintasi yurisdiksi Indonesia. The current mortgage guarantee can be said as the most needed and sought-after guarantee institution by the people who are business actors in the field of sea transportation. However, the rules regarding mortgages are spread in several laws and regulations. Currently Mortgages are regulated in Law Number 17 of 2008 concerning Shipping, and Minister of Transportation Regulation Number 39 of 2017 concerning Registration and Nationality of Ships. Regarding legal protection for creditors and debtors, one of them is the execution institution when the debtor has been judged as default. In the previous research and writing by the author, it was discussed and found that in order to accommodate the needs of the rule of law due to the ratification of the 1999 Arrest of Ships convention, is to include the Sister Ship clause in one of the ship's mortgage guarantee documents, the right document in this case SKMH. Nevertheless, even though this is practiced, there are still obstacles because SKMH is not an obligation. The results obtained from this writing are that there is a need for government intervention to facilitate, whether in the form of Laws, Government Regulations, or Minister of Transportation Regulations. Its contents are the obligation to use the sister ship clause when the debtor ship to be pledged sailing across the Indonesian jurisdiction.
Ma'ruf Asrori Vebriansyah, 2023
Prosal bantuan dana ternak Sapi Ma'ruf Asrori Vebriansyah
Kapal Patroli Bea dan Cukai, baik di wilayah barat maupun wilayah timur Indonesia. Operasi laut ini juga melibatkan instansi penegak hukum lainnya diantaranya Badan Narkotika Nasional (BNN). Sinergi dengan BNN membuahkan hasil yang cukup membanggakan, refleksi kinerja Patroli Laut Bea dan Cukai pada tahun 2022 mencatatkan 28 penindakan penyelundupan impor dan ekspor dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 246.980.279.300 dan perkiraan nilai barang senilai Rp 258.475.072.800. Adapun komoditi yang berhasil ditindak diantaranya minuman beralkohol, bahan bakar minyak, baby lobster, uang tunai, produk kayu olahan, tekstil dan produk tekstil, pakaian bekas serta yang paling fenomenal adalah 319.230 gram narkotika jenis methamphetamine. [1] Keberhasilan penindakan dalam Operasi Patroli Laut dimaksud tentunya tidak lepas dari dukungan intelijen dalam memberikan informasi target operasi. Beberapa penelitian terdahulu menyatakan bahwa pengumpulan informasi dalam mendukung Patroli Laut Bea dan Cukai saat ini menggunakan patrol management system (PMS) berbasis automatic identification system (AIS). [2] Selain itu, sharing information dan sinergi antar instansi penegak hukum juga merupakan faktor pendukung dalam keberhasilan tersebut. [3] Dalam penelitian ini akan dianalisis lebih lanjut terkait bagaimana pemanfaatan penginderaan jauh untuk mendukung kegiatan Patroli Laut Bea dan Cukai dalam menghadapi ancaman keamanan maritim?. Adapun tujuan penelitian ini untuk memberikan insight sebagai alternatif pengumpulan informasi terkait penyelundupan di laut berbasis data penginderaan jauh. Metodologi yang digunakan dalam
Jurnal Cakrawala, IKIP PGRI Madiun, 1998
Novel Jalan Tak Ada Ujung (selanjutnya disingkat 'JTAU) merapakan salah satu karya besarMochtar Lubis. JTAU laku keras di pasaran, terbukti sejak terbit pada cetakan pertama tahun 1952, JTAU sampai 1992 telah mengalami sembilan kali cetak ulang. Pada tahun 1953 JTAU memenangkan Hadiah SastraNasional BMKN. Menurut Hadimaja(1970)buku-bukuMochtar Lubis terutamaJTAUbanyakmenarikperhatian dunia Barat. Mungkin karena buku-buku Mochtar Lubis berbicara dan memperjuangkan kemanusiaan dan kebebasan manusia. Sebagai sebuah karya yang berhasil, JTAU mendapat sambutan yang hangat dari para kritikus. Berbagai pendapat mewarnai koran-koran dan majalah Sastra Indonesia. Mereka membicarakannya sebagai karya yang berhasil dan bermutu. Sementara ada pula yang meragukannya sebagai karya terbaik. Pamusuk Eneste misalnya, meragukan JTAU sebagai karya terbaik yang mendapat hadiah BMKN (Setiadi, 1983). Mengenai isinya, sebagian kritikus menghubungkannya dengan psikoanalisis Sigmun Freud, dan sebagian ada yang cenderung menyebutnya sebagai novel Eksistensialis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum suatu perseroan terbatas yang melakukan penggabungan atau merger. Objek penelitian ini adalah perseroan yang menggabungkan diri dengan perseroan yang lain sehingga hilang dan bergabung menjadi satu dengan perseroan yang digabungi.
Penelitian ini mengkaji tentang daya dukung kawasan wisata bahari Pulau Hari dalam menerima sejumlah wisatawan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah maksimum wisatawan yang dapat berkunjung, tanpa menimbulkan gangguan terhadap sumberdaya yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dan interpretasi data citra satelit, luas area yang dapat digunakan untuk wisata snorkling sebesar 12,83 ha, dan dapat menampung sejumlah wisatawan secara lestari sebesar 513 orang/trip. Luas area yang dapat digunakan untuk wisata selam sebesar 11,82 ha, dan dapat menampung wisatawan sebesar 472 orang/trip. Dengan demikian total luas area yang dapat digunakan untuk kedua jenis kegiatan wisata tersebut sebesar 24,65 ha, dan dapat menampung sejumlah wisatawan sebesar 985 orang/trip.
Muh Eko Arif (A1E1 12 022). Pengaruh Latihan Pull Over terhadap Kemampuan Servis Atas pada Permainan Bola Voli Siswa Kelas XI SMA Negeri 1 Bombana. Pembimbing I: Dr. Wolter Mongsidi, S.Pd.,M.Kes, dan Pembimbing II: Ld. Maklum Sabrin, S.Pd.,M.Pd. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo. Jurusan Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah ada pengaruh latihan pull over terhadap kemampuan servis atas pada permainan bola voli siswa kelas XI SMA Negeri 1 Bombana”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh latihan pull over terhadap kemampuan servis atas pada permainan bola voli siswa kelas XI SMA Negeri 1 Bombana. Populasi dalam penelitian ini adalah semua siswa kelas XI SMA Negeri 1 Bombana yang berjumlah 129 orang dan selanjutnya dilakukan seleksi dengan menggunakan teknik purposive random sampling berdasarkan variabel kendali, maka di peroleh hasil seleksi berjumlah 41 orang siswa dan kemudian ditentukan sampelnya sebanyak 26 orang siswa melalui random. Sesuai dengan rancangan penelitian ini, sampel hanya terdiri dari satu kelompok yakni kelompok eksperimen yang berjumlah 26 orang. Pelaksanaan latihan pull over dilakukan selama 6 minggu dengan frekuensi 3 kali dalam seminggu. Instrumen tes yang digunakan dalam penelitian ini adalah tes kemampuan servis atas. Hasil data yang diperoleh dengan menggunakan teknik statistik uji-t, pada taraf signifikan α 0,05 diperoleh thitung = 11,56 > t-table = 1,708. Hasil tersebut diartikan terima H0 tolak H1, penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ada pengaruh latihan pull over terhadap kemampuan servis atas pada permainan bola voli siswa kelas XI SMA Negeri 1 Bombana. Kata Kunci: latihan pull over, kemampuan servis atas, permainan bola voli
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.