Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
545 pages
1 file
Undang-undang No. 12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Ro. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah
Jurnal Keteknikan Pertanian, 2009
Pertanian merupakan publikasi resmi Perhimpunan Teknik Pertanian Indonesia (PERTETA) yang didirikan 10 Agustus 1968 di Bogor, berkiprah dalam pengembangan ilmu keteknikan untuk pertanian tropika dan lingkungan hayati. Jurnal ini diterbitkan dua kali setahun. Penulis makalah tidak dibatasi pada anggota PERTETA tetapi terbuka bagi masyarakat umum. Lingkup makalah, antara lain: teknik sumberdaya lahan dan air, alat dan mesin budidaya, lingkungan dan bangunan, energi alternatif dan elektrifikasi, ergonomika dan elektronika, teknik pengolahan pangan dan hasil pertanian, manajemen dan sistem informasi. Makalah dikelompokkan dalam invited paper yang menyajikan isu aktual nasional dan internasional, review perkembangan penelitian, atau penerapan ilmu dan teknologi, technical paper hasil penelitian, penerapan, atau diseminasi, serta research methodology berkaitan pengembangan modul, metode, prosedur, program aplikasi, dan lain sebagainya. Pengiriman makalah harus mengikuti panduan penulisan yang tertera pada halaman akhir atau menghubungi redaksi via telpon, faksimili atau e-mail. Makalah dapat dikirimkan langsung atau via pos dengan menyertakan hard-dan soft-softcopy, atau e-mail. Penulis tidak dikenai biaya penerbitan, akan tetapi untuk memperoleh satu eksemplar dan 10 reprints dikenai biaya sebesar Rp 50.000. Harga langganan Rp 70.000 per volume (2 nomor), harga satuan Rp 40.000 per nomor. Pemesanan dapat dilakukan melalui e-mail, pos atau langsung ke sekretariat. Formulir pemesanan terdapat pada halaman akhir.
Dialogia Iuridica
Dengan disahkannya UU No. 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pada akhirnya menimbulkan polemic khususnya terkait ketentuan Pasal 30C huruf h terkait kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali. Pendapat kontra berpendapat bahwa pembentuk UU kurang memahami norma-norma dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Disisi lain, Putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 bersifat final dan mengikat bagi siapapun termasuk lembaga kejaksaan yang seharusnya taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Dilain pihak, berdasarkan penelitian atas kewenangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Peninjauan Kembali berpendapat hal ini dapat dimaknai sebagai tugas dan tanggung jawab kejaksaan mewakili kepentingan negara serta “keadilan” bagi korban serta sebagai upaya koreksi dan perbaikan dalam mewujudkan keadilan. Norma itu harus menempatkan posisi Jaksa secara proporsional dan seimbang dalam upaya hukum pengajuan Peninjauan Kembali. Dengan lahirnya UU Ke...
2007
PT. Kereta Api (Persero) telah beberapa kali menaikkan harga tiket pada kelas ekonomi. Kenaikan harga tiket ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menutupi besarnya biaya operasional yang harus dikeluarkan, walaupun sebenarnya kereta ekonomi masih menerima subsidi dari pemerintah dan kereta bisnis maupun eksekutif, sehingga para penggunanya merasa puas. PT KAI (Persero) menetapkan tarif Kereta Api Bengawan mulai 17 Agustus 2004 sebesar Rp. 40.000,- per penumpang untuk satu kali perjalanan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui besarnya biaya operasional, pendapatan dan tarif hasil analisa BOKA serta keinginan masyarakat. Obyek yang dituju adalah KA Bengawan Jurusan Solo Jebres – Jakarta Tanah Abang dengan Nomor Kereta 155A. Lokasi penelitian di Stasiun Solo Jebres, Stasiun Purwosari, Dipo Induk Stasiun Solo Balapan serta Daop VI Yogyakarta. Waktu penelitian dilaksanakan selama enam bulan dimulai dari bulan Desember 2006 – Mei 2007. Data-data yang diperlukan...
2020
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui periubahan sikap sosial anak jalanan di PKBM HIMMATA, mengetahui faktor dari perubahan sikap yang dialami anak jalanan di PKBM HIMMATA, mengetahui pendekatan pembinaan terhadap anak jalanan di PKBM HIMMATA. Metode penelitian yang digunakan yaitu studi kualitatif, dimana peneliti melakukan eksplorasi secara mendalam terhadap perubahan sikap sosial anak jalanan pada PKBM HIMMATA. Pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Penelitian ini dilakukan sejak bulan Maret 2019 sampai dengan November 2019. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Perubahan sikap sosial anak jalanan pada PKBM HIMMATA sudah dapat dikatakan cukup baik, namun terdapat beberapa yang masih perlu diperhatikan yaitu kurangnya disiplin dalam mengerjakan tugas, kepercayaan diri yang masih kurang, kurang peduli terhadap lingkungan sekitar serta terdapat yang masih belum mengenali tanggung jawabnya. (2) Adanya faktor yang mempengaruhi dala...
SIGn Jurnal Hukum, 2020
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban pemberi hibah yang melakukan pembatalan hibah; akibat hukum terhadap penerima hibah yang kepadanya terjadi pembatalan hibah; serta untuk menganalisis kesesuaian Putusan PN Pematangsiantar No. 33/Pdt.G/2019/PN.Pms dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dan studi dokumen. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberi hibah memiliki beberapa hak sebagaimana berdasarkan Pasal 1669, Pasal 1671, dan Pasal 1672 KUHPerdata. Pemberi hibah juga dapat menarik kembali pemberiannya, jika penerima hibah tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam akta hibah atau hal-hal lain, sebagaimana berdasarkan Pasal 1688 KUHPerdata. Selanjutnya, akibat hukum terhadap pen...
JURNAL SeMaRaK, 2020
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengukur, dan menganalisis titik impas dalam merencanakan laba pada PT. Semen Indonesia Tbk yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan keuangan PT. Semen Indonesia, Tbk periode 2014-2018 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Metode analisis dalam penelitian ini menggunakan Break Even Point dalam unit, Break Even Point rupiah, pendekatan grafik dan margin of safety. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BEP unit pada tahun 2014 sebesar 3.972 ton, tahun 2015 sebesar 4.752 ton, tahun 2016 sebesar 5.109 ton, tahun 2017 sebesar 7.671 ton, dan pada tahun 2018 sebesar 5.955 ton, sedangkan BEP dalam satuan rupiah memperoleh hasil dari tahun 2014 sebesar Rp. 3.720.053.245;,tahun 2015 sebesar Rp. 4.459.008.130;, tahun 2016 sebesar Rp. 4.575.517.854, tahun 2017 sebesar Rp. 6.785.017.518;, dan tahun 2018 sebesar Rp. 5.552.468.129. Dan volume penjualan yang harus direncanakan...
2017
Kejahatan apapun namanya merupakan perbuatan tercela, perbuatan tidak patut dan tidak terpuji, oleh karena perbuatan tersebut merugikan pihak lain, mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Kejahaan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih. Kejahatan yang dilakukan dua orang atau lebih dikenal dengan nama deelneming, participation, yang diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 56 KUHPidana. Kejahatan penganiayaan dapat dilakukan dua orang atau lebih, sebagai mana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negri Bandung N0.1037/Pid.B/2014/PN.Bdg. Perkara Pidana N0.1037/Pid.B/2014/PN.Bdg, terdapat pula kejahatan penipuan (bedrog), Pasal 378 KUHPidana. Identifikasi fakta hukum adalah: 1). Apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam perkara pidana tersebut?. 2). Apakah pertimbangan hukum hakim sudah tepat?. 3). Upaya hukum apa yang dapat dilakukan terdakwa atau jaksa terhadap putusan tersebut? Alat analisisnya adalah kontruksi hukum, yakni untuk melihat apakah pertimbang...
2014
Alhamdulillahi rabbil 'alamin, puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkah, rahmat, hidayat, sehingga atas izin-Nya penulis dapat menyelesaikan proyek akhir ini tepat pada waktunya dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Proyek akhir ini membahas tentang aplikasi inventaris barang di PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjung Priok. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi cara alternatif bagi pegawai untuk mengelola data logistik di Telkom Akses Bandung. Penulis menyampaikan rasa terima kasih kepada : 1. Ibu dan Ayah tercinta yang selalu memberikan dukungan dan do'a yang tiada henti sampai proyek akhir ini selesai. 2. Bapak Eka Widhi dan Ibu Suryatiningsih selaku pembimbing I dan II yang telah meluangkan waktu dan memberikan bimbingan, saran, arahan serta nasihat dalam proses pembuatan proyek akhir. 3. Segenap dosen dan teman-teman mahasiswa Fakultas Ilmu Terapan, Telkom University yang telah memberikan dukungan dan saran kepada penulis dalam menyelesaikan proyek akhir. 4. Rekan-rekan di PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjung Priok, yang telah membantu dalam proyek akhir ini. Penulis menyadari bahwa dalam proses penyusunan proyek akhir ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Semoga proyek akhir ini dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kita semua.
Jurnal Keteknikan Pertanian, 2009
Pertanian merupakan publikasi resmi Perhimpunan Teknik Pertanian Indonesia (PERTETA) yang didirikan 10 Agustus 1968 di Bogor, berkiprah dalam pengembangan ilmu keteknikan untuk pertanian tropika dan lingkungan hayati. Jurnal ini diterbitkan dua kali setahun. Penulis makalah tidak dibatasi pada anggota PERTETA tetapi terbuka bagi masyarakat umum. Lingkup makalah, antara lain: teknik sumberdaya lahan dan air, alat dan mesin budidaya, lingkungan dan bangunan, energi alternatif dan elektrifikasi, ergonomika dan elektronika, teknik pengolahan pangan dan hasil pertanian, manajemen dan sistem informasi. Makalah dikelompokkan dalam invited paper yang menyajikan isu aktual nasional dan internasional, review perkembangan penelitian, atau penerapan ilmu dan teknologi, technical paper hasil penelitian, penerapan, atau diseminasi, serta research methodology berkaitan pengembangan modul, metode, prosedur, program aplikasi, dan lain sebagainya. Pengiriman makalah harus mengikuti panduan penulisan yang tertera pada halaman akhir atau menghubungi redaksi via telpon, faksimili atau e-mail. Makalah dapat dikirimkan langsung atau via pos dengan menyertakan hard-dan soft-softcopy, atau e-mail. Penulis tidak dikenai biaya penerbitan, akan tetapi untuk memperoleh satu eksemplar dan 10 reprints dikenai biaya sebesar Rp 50.000. Harga langganan Rp 70.000 per volume (2 nomor), harga satuan Rp 40.000 per nomor. Pemesanan dapat dilakukan melalui e-mail, pos atau langsung ke sekretariat. Formulir pemesanan terdapat pada halaman akhir.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
JURNAL EKONOMI PENDIDIKAN DAN KEWIRAUSAHAAN, 2018
BulAgritek, 2020
JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI SAINS DAN TEKNOLOGI, 2020
ARTIKEL Menginspirasi Pemuda Indonesia untuk Berkarya dan Berkontribusi, 2023
Jurnal Keteknikan Pertanian, 2009