Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Fakultas Hukum, 2017
ABSTRAK Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama bisnis, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak yang terlibat didalamnya. Penyelesaian sengketa secara konvensional dilakukan melalui sebuah badan yang disebut dengan pengadilan. Sudah sejak ratusan bahkan ribuan tahun badan-badan pengadilan ini telah berkiprah. Akan tetapi, lama kelamaan badan pengadilan ini semakin terpasung dalam tembok-tembok yuridis yang sukar ditembusi oleh para pencari keadilan, khususnya jika pencari keadilan tersebut adalah pelaku bisnis dengan sengketa yang menyangkut dengan bisnis. Maka mulailah dipikirkan alternatif-alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa, diantaranya adalah lewat badan arbitrase. Kata Kunci : Penyelesaian, Sengketa, dan Bisnis A. LATAR BELAKANG MASALAH Di zaman modern seperti saat ini bangsa Indonesia banyak mengalami berbagai polemik yang beredar di dalam masyarakat yang menimbulkan suatu pertentang bahkan sampai menimbulkan perikaian diantara masyarakat. Pertikaian yang ada muncul dari berbagai masalah yang biasanya timbul karena perbedaan pendapat atau paham yang mereka anut. Pertikaian bermula dari suatu persoalan yang kecil karena tidak cepat diselesaikan maka persoalan tersebut menjadi besar. Persoalan ini sebaiknya cepat diselesaikan agar tidak menjadi besar. Sengketa bisnis, pada uumnya dimulai dengan adanya wanprestasi atau ingkar janji sehingga pihak yang lain merasa dirugikan 1. Sebuah konflik, yakni sebuh situasi dimana dua pihak atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan, tidak akan berkembang menjadi sebuah sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan hanya memendam perasaan tidak puas atau keprihatianya istilah orang jawa "nrimo ing pandum". Sebuah konflik berubah atau berkembang menjadi sebuah sengketa bilamana pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau kepada pihak lain 2 1 H.R. Daeng Naja, 2009, Pengantar Hukum Bisnis Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, hlm 131 2 Ibid, hlm 2
Jarot Maryono, A.Md., S.H., M.H., 2020
ABSTRAK Dalam menjalankan kegiatan bisnis, kemungkinan timbulnya sengketa suatu hal yang sulit untuk dihindari. Oleh karena itu, dalam peta bisnis modern dewasa ini, para pelaku bisnis sudah mulai mengantisipasi atau paling tidak meminimalisir terjadinya sengketa dengan membuat kontrak bisnis yang disepakati oleh para pelaku bisnis. Namun yang menjadi persoalan adalah bagaimana halnya jikalau pada awal dibuatnya kontrak, para pihak hanya mengandalkan saling percaya, kemudian timbul sengketa, bagaimana cara penyelesaian sengketa yang tengah dihadapi oleh para pebisnis tersebut. Pada umumnya para pebisnis tersebut membawa kasusnya ke lembaga peradilan baik lewat proses gugatan perdata maupun secara pidana maupun lembaga non peradilan. ABSTRACT In carrying out business activities, the possibility of a dispute arises that is difficult to avoid. Therefore, in today's modern business map, business people have begun to anticipate or at least minimize the occurrence of disputes by making business contracts agreed upon by business actors. However, the problem is what is the case if at the beginning of the contract, the parties only rely on mutual trust, then disputes arise, how to resolve disputes being faced by these business people. In general, these business people bring their cases to the judiciary both through the civil and criminal proceedings as well as non-judicial institutions. A. PENDAHULUAN Globalisasi hakekatnya adalah merupakan suatu proses transformasi sosial, dimana hal tersebut membawa kondisi umat manusia yang beragam dan berpencar di dunia kepada suatu tradisi tunggal yang tidak mengenal batas-batas wilayah.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Antasari Banjarmasin, 2021
2020
Abstrak Alternatif sengketa di Luar pengadilan saat ini menjadi alternatif bagi kalangan bisnis untuk dapat menyelesaikan sengketa bisnis diluar pengadilan hal ini disebabkan karena
2023
Langkah-langkah penting dalam mengorganisasikan pesan bisnis terdiri dari mencari data dan menghasilkan ide, mengorganisasikan data, mengorganisasikan ide ke dalam pola, dan menyusun draft pertama. Mencari data yang relevan dan menghasilkan ide yang kuat merupakan langkah awal yang penting. Selanjutnya, data perlu diorganisasikan agar pesan bisnis menjadi terstruktur dan mudah dipahami. Mengorganisasikan ide ke dalam pola logis membantu menciptakan alur komunikasi yang koheren. Terakhir, menyusun draft pertama memungkinkan penyusunan pesan bisnis secara lengkap. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, organisasi dapat menghasilkan pesan bisnis yang terorganisir dengan baik untuk mencapai komunikasi yang efektif.
Manajemen Dosen : Fitria Lilyana, SE., M.Si. Disusun oleh: Mia Nuramelia Septiana A1011511RB5109 PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SANGGA BUANA YAYASAN PENDIDIKAN KEUANGAN DAN PERBANKAN BANDUNG 2019 i KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan innayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Konsep Dasar Manajemen Bisnis.
Etika bisnis yaitu perilaku yang mencerminkan akhlak (etika) seseorang. Atau dengan kata lain, perilaku yang berealisasi dengan etika.
TUGAS MATA KULIAH TEKNIK PENULISAN TUGAS AKHIR DOSEN PENGAMPU: YULIUSMAN, S.E., M.SI., AK NAMA: R. A. IRSYA ICHSAN NIM: C0D019021 PRODI: PERPAJAKAN F 2019
On normative perspective, court upheld law based on the regulation and justice. Judicature was carried out fast, simple and cheap. However, in practice, judicature process always spent much time because of the formal procedure. From entering the case to court until decision or finding of court which got the law confirmation, it always needed much time, complicated process, and much money. Especially for businessmen, case or long conflict would inflict financial loss. In business world, special skill was needed to decide special conflict in business world which was not always known by every judge, for example contract. To be able to investigate and decide those kinds of conflicts completely, it was not enough only having knowledge about regulation as the law principle. To make a business conflict completion reflected justice or it could be accepted by all parties, law system gave alternative of conflict completion out of court. By this way, the burden of court was decreased and more than that the completion which was the will meeting would not cause a new case. The character of completion above became an alternative which had to be passed by all parties in conflict, especially business conflict, to get the effective solution and to decrease or even to abolish conflict because of business.
Dalam menghadapi persaingan dalam dunia bisnis diperlukan suatu strategi yang tepat guna memenangkan persaingan tersebut. Strategi di tingkat operasional akan memegang kendali utama terlaksananya tujuan perusahaan dalam mencari keuntungan. Memberikan perhatian kepada lingkungan merupakan cara terbaik untuk merumuskan strategi yang akan diterapkan guna menghadapi persaingan.
Manajemen Keuangan merupakan salah satu bagian utama dari ilmu manajemen. Banyak yang beranggapan bahwa manajemen keuangan hanya kegiatan catat mencatat uang secara akuntansi dan menjadi tanggung jawab bagian keuangan saja.
Reski Syahputra Syafri-Persada Bunda, 2020
Abstrak: Buku II KUH Pdt atau BW terdiri dari suatu bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum bab I sampai dengan bab IV, memuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan pada umumnya, misalnya tentang bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam-macam perikatan dan sebagainya. Dalam bisnis kontrak sangat dipergunakan orang, bahkan hampir semua kegiatan bisnis selalu diawali oleh adanya kontrak, kalaupun dibuat secara sederhana. Karena fungsinya yang sangat penting, maka pembuatan kontrak haruslah memperhatikan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak. Asas dimaknai sebagai hal-hal mendasar yang menjadi latar belakang lahirnya suatu norma atau aturan atau kaidah. Sebelum membuat suatu aturan biasanya ditentukan dahulu asasnya yang biasanya lebih bersifah filosofis. Kata Kunci: perjanjian kontrak bisnis, azas perjanjian kontrak bisnis PENDAHULUAN Buku II KUH Pdt atau BW terdiri dari suatu bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum bab I sampai dengan bab IV, memuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan pada umumnya, misalnya tentang bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam-macam perikatan dan sebagainya. Buku III KUH Pdt menganut azas "kebebasan berkontrak" dalam membuat perjanjian, asal tidak melanggar ketentuan apa saja, asal tidak melanggar ketentuan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Azas ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 KUH Pdt yang menyatakan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Yang dimaksud dengan pasal ini adalah bahwa semua perjanjian "mengikat" kedua belah pihak. Terjadinya prestasi, wanprestasi, keadaan memaksa, fiudusia, dan hak tangunggan dikarenakan hukum perikatan menurut Buku III B.W ialah: suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang lainnya ini diwajibkan untuk memenuhi tuntutan itu. Oleh karena sifat hukum yang termuat dalam Buku III itu selalu berupa suatu tuntut-menuntut maka Buku III juga dinamakan hukum perhutangan. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau "kreditur" sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau "debitur". Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan "prestasi" yang menurut undang-undang dapat berupa: 1. Menyerahkan suatu barang. 2. Melakukan suatu perbuatan. 3. Tidak melakukan suatu perbuatan. Berdasarkan latar belakang
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.