Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
5 pages
1 file
Ijarah adalah salah satu bagian dari jual beli dalam Islam. Ini adalah rangkuman tentang Ijarah yang saya rangkum dari beberapa sumber. Semoga bermanfaat.
Segala hal telah ditetapkan ketentuan hukumnya oleh Allah SWT agar umat islam tidak melenceng dari jalan yang telah di ridhai nya di dalam Al-Quran. Namun, terkadang Al-Quran terlalu rumit untuk dipahami, sebab tidak semuanya dijelaskan secara detil di Al -Quran. Maka dari itu, selain Al -Quran, kita juga harus berpedoman pada hadis. Hadis sangat berperan dalam menjelaskan kandungan yang terdapat di dalam al-Qur'an. Namun, kita tidak boleh langsung menelaah segala hadits secara mentah -mentah, karena tidak semua hadis itu shahih. Dalam menilai keshahihan hadis, para ulama pastinya harus terlebih dahulu menafsirkan hadis hadis tersebut agar paham betul dengan apa yang hadis tersebut maksud. Pada makalah ini, kami akan menafsirkan beberapa hadits dan ayat Al -Quran yang dijadikan sebagai landasan hukum transaksi muamalah "ijarah".
FIQIH, 2016
1. Thaharah ialah suci dari hadats atau najis, dengan cara yang telah ditentukan oleh syara’ atau menghilangkan najasah, mandi dan tayammum. 2. Najis adalah segala sesuatu yang menjijikkan, baik yang bersifat hissy (indrawi) maupunhukmi (secara hukum). Macam-macam najis: a. Najis Mukhaffafah (najis yang ringan) b. Najis Mutawassitah (najis yang sedang) c. Najis Mugalladzah (najis yang berat) 3. Hadats adalah perbuatan atau kejadian yang menyebabkan seseorang secara hukum, dia itu tidak suci. Macam-macam cara bersuci dari hadats: a. Wudhu b. Mandi c. Tayammum.
Pendahuluan Kehidupan Rasulullah dapat dikatakan dengan kehidupan yang sederhana. Hidup yang jauh dari kesan kemewahan,tidak suka berlebihan dalam segala hal. Rasulullah hidup dengan semboyan " kami adalah kaum yang tidak makan kecuali apabila lapar, dan apabila makan tidak kenyang ". Semboyan itu memiliki makna bahwa Rasulullah tidak suka akan berlebih-lebihan. Nabi Muhammad sebagai panutan kehidupan manusia karena ia dinyatakan sebagai manusia yang berakhlak manusia.Kesederhanaan Nabi Muhammad SAW dijadikan panutan untuk ajaran tasawuf di masa modern saat ini. Kolerasi Ibadah, Etos Kerja, dan Profesionalisme dengan Tasawuf Korelasi dengan Tasawuf. Setiap muslim harus melaksanakan ibadah dan ajaran islam, seperti dalam Q.S al-Dzariyat/51:56. Bahwa tidaklah diciptakan jin dan manusia,kecuali untuk beribadah kepada Allah SWT. Iman seseorang dapat dikatakan sempurna jika disertai dengan ibadah,amal shaleh,dan akhlak mulia. Pemahaman seperti itu dikatakan sebagai pendekatan sufistik, karena Ilmu teologi Islam hanya membicarakan iman, dan fiqih islam hanya membicarakan aspek hukum dalam hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia, Sedangkan tasawuf mengajarkan kepada kita untuk melakukan hubungan yang baik dengan Tuhan dan hubungan dengan sesama manusia dan alam. Kalau tidak ada ibadah, maka iman hanya akan menjadi rumusan-rumusan abstrak tanpa ada kemampuan memberi dorongan batin kepada individu untuk berbuat sesuatu dengan tingkat ketulusan yang sejati. Untuk menengahi antara iman yang abstrak dan tingkah laku atau amal perbuatan yang konkret itu, maka diperlukan ibadah. Ibadah adalah pendekatan diri kepada tuhan. Kaum sufi cenderung melihat bahwa rasa keagamaan harus selalu berdimensi esoteris (batiniah), dengan penegasan bahwa setiap tingkah laku eksoteris (lahiriah) absah hanya jika mengangtar seseorang kepada pengalaman esoteris (batiniah). Ibadah juga memiliki makna instrumental. Asumsinya adalah yang beriman melalui ibadah seseorang yang beriman memupuk dan menumbuhkan kesadaran
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan maha penyayang, puji syukur kita panjattkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat,hidayat, dan inayah nyasehingga saya dapat menyelesaikan tugas resume buku psikologi pendidikan. Tugas ini dibuatguna untuk memenuhi tugas dari bapak Dr. Iskandar, S.Ag.,M.Pd.,M.S.I.,Ph.,D selaku dosen pengampuh pada mata kuliah psikologi pendidikan.
Muamalah merupakan bagian dari rukun islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh hukum islam yang termasuk muamalah salah satunya adalah ijarah (sewa-menyewa).
MAKALAH IJARAH, ARIYAH DAN RAHN KELOMPOK 6 Sekar Nur Astuty Nabila Faizah Atsani SPI / I C