Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
Sahabat FBers, Dulu Presiden Soekarno dikritik karena membuat politik hukum agraria yang berkeseimbangan melalui UU Pokok Agraria dan UU Landreform dengan menggariskan bahwa setiap orang boleh mempunyai hak milik atas tanah tetapi luasannya dibatasi " karena hak milik mempunyai fungsi sosial. Oleh kaum komunis, Bung Karno dikritik karena mengakui hak milik atas tanah yang menurut komunisme adalah haram, tetapi di sisi lain Bung Karno juga dikritik karena membatasi luasan kepemilikan atas tanah yang menurut kaum liberal merupakan bagian dari hak asasi. Tudingan yang sama dialami Presiden Soeharto ketika membuat kebijakan pemanfaatan tanah untuk pembangunan dengan memberlakukan mekanisme " pembebasan " sebagai pengganti " pencabutan " hak atas tanah. Pak Harto dikritik tidak prorakyat. Padahal, menurut pemerintah pada waktu itu, jika tidak mengambil kebijakan itu maka pembangunan infrastruktur tidak bisa lancar dan investasi akan sulit masuk ke Indonesia. Lalu timbul pertanyaan, penuangan ke dalam pasal-pasal UUD dan kebijakan hukum yang seperti apakah yang bisa dianggap sesuai Pembukaan UUD 1945? Menurut saya, secara filosofis sebenarnya tidak ada yang secara kategoris harus dianggap salah sebagai penuangan Pancasila ke dalam UUD 1945 maupun ke dalam kebijakan turunannya. Sebagai ideologi terbuka, implementasi Pancasila itu bisa berubah-ubah sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi dan pilihan rezim pemerintahannya serta pilihan lembaga pembentuknya. Dasar teorinya, bisa memakai teori Resultante dari KC Wheare dan teori Prismatic dari Fred Riggs. Sebenarnya masalah kita bukan terletak pada penuangan konsep dan pilihan kebijakan (legal policy), melainkan kerap terletak pada bobroknya mental penyelenggara negara. Itulah sebabnya yang kita tunggu sebenarnya adalah peta jalan (road map) revolusi mental. (poe) ilmu miik Tuhan. Para ilmuwan memanggul kewajiban membantu Tuhan menegakkan kemanusiaan, kebenaran dan keadilan di bumi. Ilmuwan memanggul ke sana ke mari peran suci untuk melindungi orang-orang yang lemah. Mereka selalu membela orang-orang lemah itu sebagai dharma hidup. Dharma ini dilaksanakan dengan suka cita. Menjadi ilmuwan, orang berilmu, tak bisa berpangkutangan begitu saja. Banyak peran ilmuwan. Mereka juga menjadi penyambung lidah rakyat. Lidah tak bisa berbicara tanpa ilmu. Di bidang hukum, cara ilmuwan menjalankan panggilan sucinya tampak khas. Usaha mereka menegakkan keadilan membuat para ahli hukum, atau ilmuwan di bidang hukum, memiliki semangat perjuangan yang begitu menggetarkan: keadilan harus ditegakkan biarpun langit akan runtuh. Selama ahli hukum masih bisa melakukannya, mungkin dalam hitungan detik, penegakan hukum wajib diperjuangan. Jika langit sudah runtuh dan para ahli hukum tak lagi berdaya, lain lagi soalnya. Dalam situasi seperti itu kita tak lagi berbicara mengenai keadilan. Mungkin kita hanya diam menanti keadilan dari Tuhan, sumber dan pemilik segala keadilan. Janji-janji para ilmuwan untuk melaksanakan peran itu mugkin terjadi bukan di bumi. Mungkin intu semua janji di sorga loka. Di bumi, keadaan tidak sama dengan di sorga. Godaan di bumi, terutama mungkin di bumi yang namanya Indonesia, banyak sekali. Godaan uang menggiurkan. Nafsu memiliki jabatan bergejolak di dalam diri manusia, seperti gejolak di samudera yang tak mudah diatasi. Godaan di bumi membuat para ilmuwan berkhianat.
PENELITIAN PENELITIAN AWAL TERHADAP PERMASALAHAN SINOPTIK DARI AGUSTINUS HINGGA SCHLEIERMACHER
Strategi pemerintah merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah demi tercapainya tujuan teertentu. Dengan strategi yang akan dilakukan ini diharapkan dapat membantu demi terciptanya peningkatan taraf hidup masyarakat di sekitar Pantai Sine. Dengan adanya peran pemerintah ini, masyarakat sekitar juga akan terus berupaya untuk menjaga wisata alam pantai yang menjadi daya tarik serta mata pencaharian masyarakat bagian selatan Kabupaten Tulungagung. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah bagaimana startegi pemerintah dalam pengembangan pariwisata Pantai Sine. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif,yang memberikan gambaran secara sistematis mengenai fakta-fakta antar fenomena yang diselidiki. Kata Kunci : Strategi Pemerintah, Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Dini apriasti, Fadila edlin, 2023
Pemikiran filsafat pada abad pertengahan terikan oleh dokrin-dokrin gereja (ajaran tentang teologi Kristen). Hal ini dapat dilihat dari pemikiran 2 tokoh filsuf, yaitu Agustinus dan Thomas Aquinas yang mana pembahasannya selalu berbicara tentang iman kepada Tuhan. Manusia adalah subtansi gabungan dari jiwa dan tubuh, dimana jiwa manusia sejatinya terjebak dalam tubuh yang fana. Manusia memiliki nalar intelektual sehingga dapat berpikir dan berkehendak bebas, selain itu manusia juga memiliki nafsu yang menggerakan keinginan jiwa dalam tubuh. Sumber kejahatan disebabkan oleh kehendak bebas atas perintah tubuh yang menyebabkan manusia berdosa. Pengakuan dosa dan bertaubat adalah cara manusia untuk membebaskan diri dari penyucian jiwa dan dosa asal. Adam telah mewariskan dosa asal kepada manusia yang telah hidup sesudahnya. Allah menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurnah dengan dianugrahi akal budi dan kehendak bebas. Manusia diciptakan sebagai esensi wujud dari eksistensi keberadaan-Nya.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
JURNAL YAQZHAN: Analisis Filsafat, Agama dan Kemanusiaan
Meningkatkan Hasil Belajar Menggunakan Kombinasi Model Inkuiri, SAVI dan TGT, 2015
Medical Sains: Junal Ilmiah Kefarmasian, 2019
Seri Filsafat Teologi, 2014