Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
1092 pages
1 file
Selama 45 tahun terakhir, penelitian hukum saya berfokus pada teori hukum dalam arti luas, termasuk hukum konstitusional, dogmatik hukum, dan perubahan historis dalam hukum Eropa. Saya telah merangkum penelitian ini dalam empat jilid besar, yang diterbitkan dalam bahasa Hongaria dan sebagian dalam bahasa Inggris dan Jerman, dan kemudian diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa di situs web academia.edu. Sekarang, menjelang akhir karier akademis saya, saya ingin merangkum analisis hukum saya dalam satu karya dan saya menggunakan situs web academia.edu untuk mempublikasikannya dalam dua puluh bahasa, berdasarkan versi bahasa Inggris.
Jurnal Hukum dan Peradilan, 2015
Hukum secara umum dipahami sebagai aturan yang dibuat oleh penguasa untuk mengatur masyarakat dan seluruh kegiatannya demi terciptanya ketertiban umum dan keadilan. Hukum tersebut ditegakkan oleh aparataparat penegak hukum dengan memakai upaya-upaya penaatan dan penindakan atau paksaan. Disamping pemahaman yang bersifat umum tersebut, pemahaman terhadap hukum juga dapat diperoleh dengan menerapkan beberapa pendekatan yang berbeda, seperti pendekatan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan cara tersebut, pemahaman tentang hukum dapat diperkaya dan ditingkatkan bagi upaya-upaya penegakkan dan penaatan hukum.
Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht Hukum berbeda menurut tempat dan waktu akan tetapi tak ada hukum sesuatu waktu, sesuatu bangsa atau sesuatu Negara yang berdiri sendiri. Sejarah hukum nasional mencoba mengetengahkan hubungan historis dalam hukum sesuatu bangsa tertentu. Perbandingan hukum menyatakan , bahwa disamping banyak perbedaan banyak juga terdapat persamaan antara hukum perbagai bangsa. (Apeldoorn, pp. 422-426) Ilmu pengetahuan perbandingan hukum, tentunya tak puas dengan pencatatan belaka dari perbedaan dan persamaan, melainkan juga mencari keterangan, karena keterangan itu, hanya dapat di cari dalam sejarah, maka perbandingan hukum secara ilmiah tak dapat tidak dengan sendirinya harus menjadi sejarah hukum perbandingan. (Apeldoorn, p. 422) Ilmu pengetahuan perbandingan hukum, yang mengambil teladan kepada ilmu pengetahuan bahasa perbandingan, mengajarkan kita bahwa parallel-parallel antara hukum dan pertumbuhan hukum dari aneka bangsa, kebanyakan dapat di terangkan dari adanya keturunan bersama dari bangsa-bangsa tersebut. Pada lain pihak ternyata bahwa hukum dari bangsa-bangsa yang berdasarkan keturunannya mempunyai pertalian darah yang erat, dalam pertumbuhan selanjutnya walaupun asalnya sama, acapkali sangat berlainan. (Apeldoorn, p. 422) Adalah tugas dari perbandingan hukum , untuk menyelidiki, faktor-faktor apakah yang menentukan perbedaan-perbedaan itu, misalnya sampai berapa jauh tanah dan iklim, hal ihwal sejarah yang khusus dari sesuatu bangsa (perang, revolusi, penindasan), pengaruh beberapa oknum, keadaan ekonomi, pandangan-pandangan agama dan sebagainya, memegang peranan dalam hal tersebut. (Apeldoorn, p. 422) Dugaan, seolah-olah parallel antara hukum dari pelbagai bangsa selalu dapat diterangkan dari keturunan bersama, adalah salah. Sebaliknya nyata, bahwa keadaan ketetanggaan dan lebih-lebih persekutuan budaya dalam hal itu memegang peran yang lebih penting. Persamaan antara hukum dari pelbagai bangsa, untuk sebagian besar dapat diterangkan dari pertukaran 1 Dirangkum kembali sebagai tugas mata kuliah Perbandingan Hukum oleh Sebastiana da Costa Pereira, Lic.Dir di Program Magister Ilmu Hukum Paska Sarjana, Universidade da Paz, Dili, Timor-Leste.
Berdasarkan pelingkupannya (Carmona, et al : 2003, p.111), ruang publik dapat dibagi menjadi beberapa tipologi antara lain : External public space. Ruang publik jenis ini biasanya berbentuk ruang luar yang dapat diakses oleh semua orang (publik) seperti taman kota, alun-alun, jalur pejalan kaki, dan lain sebagainya. Internal public space. Ruang publik jenis ini berupa fasilitas umum yang dikelola pemerintah dan dapat diakses oleh warga secara bebas tanpa ada batasan tertentu, seperti kantor pos, kantor polisi, rumah sakit dan pusat pelayanan warga lainnya.
Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam, 2018
Fatwa is the answer to the problem that arises, usually respond to contemporary things. This can be seen from a series of fatwa issued by the MUI. from the problem golput, cigarettes, pre-wedding photos, motorcycle taxi women and many other things. Fatwa is a very urgent case for humans because not everyone is able to explore the laws of the Shari'a. Or it can be concluded that the fatwa is an explanation of Sharia law on various issues that occur in the midst of society. Therefore, given the importance of the position of the fatwa, it should be done that the people do not ignore the fatwas issued by the Fatwa scholars born because of the consideration of the benefit of the ummah or mashalihul ummah, and in this paper will be discussed about the methods of law enforcement in berfatwa. One of the conditions for determining fatwas is that they must fulfill the methodology (manhaj) in teaching, because it establishes fatwas without regard to manhaj including those which are prohibi...
disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).
Sebagai instrumen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum tentunya tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan masyarakat kearah yang lebih baik. Maka dari itulah, hukum di harapkan mampu mengarahkan atau merekayasa kemana arah peradaban yang hendak dituju oleh negara. Tidak semata-mata tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi atau keinginan masyarakat tanpa ada kontrol dari negara. Seiring dengan perkembangan zaman, kajian-kajian kritis tentang hukum nasional kita pun terus berkembang. Dan filsafat hukum menjadi salah satu objek kajian filosofis tentang hukum. Filsafat hukum bukan sesuatu yang sulit untuk di pahami, sebagaimana kita memahami atau merenungkan tentang pengertian filsafat.
1. Apa perbedaan antara hukum publik dan hukum privat? Jelaskan dan berikan contohnya. 2. Apa perbedaan antara hukum materiil dan hukum formil? Jelasakan dan berikan contohnya. 3. Jelaskan apa yang saudara ketahui mengenai sistem hukum, serta sistem hukum apa yang dianut oleh indonesia saat ini. 4. Apa perbedaan dan persamaan anatara PHI dan PIH. 5. Jelaskan apa yang saudara ketahui mengenai Subyek Hukum dan Obyek Hukum.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Drs. C.S.T. Kansil, S.H
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2021
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum
Law, Development & Justice Review, 2019
Masalah-Masalah Hukum, 2022