Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
23 pages
1 file
BAB 1 PENDAHULUAN Perkembangan pendidikan nasional dapat dilihat dari perkembangan kurikulum nasional, karena kurikulum merupakan penentu aliran pendidikan ke arah yang lebih sempit yaitu tingkat satuan pendidikan (sekolah tingkat atas, menengah maupun dasar). Kurikulum yang digunakan Indonesia sejak tahun 2006 adalah KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Melalui KTSP, siswa diharapkan tidak hanya pandai secara kognitif, akan tetapi juga memiliki kemampuan dalam dunia nyata, akhlak mulia, penerapan tingkah laku, sebagai realisasi materi yang dipelajari di kelas.Pembelajaran yang ideal adalah pebelajaran yang berorientasi pada siswa (student centered), siswa akan berusaha mengkonstruksi sendiri pengetahuannya dan terlibat aktif dalam mencari informasi (Permendiknas No. 22, Th. 2006).Salah satu pembelajaran yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan tersebut adalah melalui pendekatan PBP (Pembelajaran Berbasis Proyek). (Muslich Masnur, 2008) Sesuai dengan ensiklopedia pendidikan bahwa yang dimaksud dengan proyek adalah suatu kesatuan tugas yang sesuai dengan kebutuhan siswa dan karenanya mendapat perhatian dan memaksanya untuk mengerjakannya dengan teratur, bersama-sama dengan kawan/ rekannya. Sesungguhnya metode proyek tersebut diarahkan kepada kehidupan praktis yang sesuai dengan filsafat-filsafatnya, 1 | M o d e l P e m b e l a j a r a n B e r b a s i s P r o y e k
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengisyaratkan bahwa diperlukan adanya pembaruan sistem perpajakan guna meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat untuk membiayai pembangunan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri, karena semakin meningkatnya penerimaan yang bersumber dari dalam negeri akan semakin meningkat pula kemandirian dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan. Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang "Profesionalisme, Bioetik, Humaniora, dan Legal" ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat yang diberikan-Nya sehingga tugas mata kuliah Manajemen Pajak dengan tema "Pajak Penghasilan" dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini dibuat sebagai kewajiban untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Pajak. Makalah ini saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga memperlancar proses pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Terlepas dari semua itu, saya menyadari bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari teman-teman. Akhir kata saya berharap semoga isi dari makalah ini dapat memberikan manfaat dan inspirasi bagi siapa saja yang membacanya.
Pre conference (jika jumlah tim lebih dari 1), mengecek SDM dan sarana prasarana. 08.00 Mengecek kebutuhan pasien (pemeriksaan, kondisi dll) 09.00 Melakukan interaksi dengan pasien baru atau pasien yang memerlukan perhatian khusus 10.00 Melakukan supervisi pada ketua tim/perawat pelaksana Perawat 1 :………………………..(nama) ……………………………………(tindakan) Perawat 2 :………………………..(nama) ……………………………………(tindakan)
Ilmu ekonomi adalah sebuah cabang ilmu dari pengetahuan sosial yang tidak bisa lepas dalam kehidupan sehari-hari, karena melalui ekonomi inilah setiap manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya baik sebagai individu maupun sebagai satu kesatuan atau dikenal dengan organisasi. Dalam hal ini. Organisasi yang merupkan kesatuan dari setiap individu disebut dengan negara. 1 Kebijakan ekonomi suatu negara tidak bisa lepas dari keterlibatan pemerintah karena pemerintah memegang kendali atas segala seusatu menyangkut semua kebijakan yang bermuara kepada keberlangsungan negara itu sendiri. Setiap pemerintah yang sedang meminpin suatu negara tentu saja memiliki kebijakan ekonomi andalan untuk menjamin perekonomian negara yang baik dan stabil demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi agar tercapainya kehidupan yang makmur dan sejahtera bagi rakyat. Kebijakan ekonomi suatu negara juga tidak bisa dilepaskan dari paham atau sistem ekonomi yang dipegang oleh pemerintahan suatu negara, seperti sistem ekonomi Kapitalisme, Sosialisme, Campuran, maupun sistem ekonomi Islam. Tentu saja pemerintah, sebagai pengendali perekonomian suatu negara, menganut salah satu sistem ekonomi sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan ekonomi. Apapun sistem ekonomi yang dipegang oleh suatu pemerintahan, sistem ekonomi itulah yang diyakini sebagai sistem ekonomi terbaik bagi perekonomian negara yang dipimpin oleh suatu pemerintahan tersebut walaupun nantinya dalam sistem ekonomi yang dipegang memiliki berbagai kelemahan. Islam juga memiliki konsep negara, pemerintahan dan kesejahteraan ekonomi yang komprehensif. Dalam islam institusi negara tidak terlepas dari konsep kolektif yang ada dalam landasan moral dan syari'ah Islam. Konsep ukhuwah, konsep tausiyah, dan konsep khalifah merupakan landasan pembangunan intitusi islam yang berbentuk negara. Imam Al Ghazali menyebutkan bahwa agama adalah pondasi asas, sementara kekuasaan dalam hal ini Negara adalah penjaga pondasi atau asas tadi. Sehingga ada hubungan yang saling menguntungkan dan menguatkan (simbiosis mutualisme). B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : 1. Apa peran dan fungsi negara dibidang ekonomi ? 2. Apa saja intervensi negara (Pemerintah) dalam perekonomian ? 3. Apa saja masalah-masalah yang dihadapi negara (pemerintah) di bidang ekonomi ? 4. Bagaimana kebijakan dari negara (pemerintah) dalam menghadapi masalah perekonomian tersebut ? C. Peran dan Fungsi Negara dibidang Ekonomi Negara (Pemerintah) sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilitas alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasannya sebagai berikut: 1. Fungsi Stabilitas, yakni fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hukum, pertahanan, dan keamanan 2. Fungsi Alokasi, yakni fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa public seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah penyediaan fasilitas penerangan dan telepon. 3. Fungsi Distribusi, yakni fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat. Fungsi Negara menurut Yusuf Qardhawi terbagi menjadi dua yaitu :
Sindrom Cushing disebabkan hormon kortisol dihasilkan secara berlebihan. Hormon kortisol dihasilkan oleh kelenjar adrenal. Secara biologinya, kelenjar berbentuk seakan-akan topi ini terdiri daripada dua lapisan yang dikenali sebagai korteks (lapisan luar) dan medula (lapisan dalam). Tiga hormon utama yang dihasilkan oleh kelenjar adrenal ini ialah hormon kortisol, adolsteron dan hormon androgen.
Dasar hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah disebut dalam Pasal 4 Undang-undang PPN dan PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Beberapa karakteristik yang perlu dipahami dalam PPnBM yaitu : 1. PPnBM merupakan pungutan tambahan disamping PPN 2. Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor. 3. PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN. (Namun demikian, apabila Eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar pada saat perolehan dapat direstitusi.) LATAR BELAKANG PENGENAAN PPNBM 1. PPN berdampak regresif, yaitu semakin tinggi kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul. Untuk mengurangi regresivitas ini, terhadap konsumen yang mengkonsumsi BKP yang tergolong mewah dikenakan beban pajak tambahan yaitu PPnBM. 2. Konsumsi BKP yang tergolong mewah bersifat kontraproduktif. Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi tinggi yang tidak produktif dalam masyarakat. 3. Produsen kecil dan tradisional menghadapi saingan berat dari komoditi impor. Dengan motivasi ini, pengenaan PPnBM dimaksudkan untuk melindungi produsen kecil dan tradisional atau untuk tujuan proteksi 4. Tuntutan peningkatan penerimaan negara dari tahun ke tahun
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.