Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
13 pages
1 file
Pengertian akad musyarakah Musyarakah adalah bentuk kerjasama dua orang atau lebih dengan pembagian keuntungan secara bagi hasil. Menurut Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK Np. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana. Investasi musyarakah dapat dalam bentuk kas, setara kas atau asset non kas. Dalam PSAK 106 tentang musyarakah dibahas beberapa pengertian dan istilah yang terkait dengan pembahasan akuntansi musyarakah sebagai berikut: Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan resiko berdasarkan porsi kontribusi dana. Musyarakah permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha) adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana entitas akan dialihkan secara berahap kepada mitra sehingga bagian dana entitas akan menurun pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut. Mitra aktif adalah mitra yang mengelola usaha musyarakah, baik mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut. Mitra Pasif adalah mitra yang tidak tidak ikut mengelola usaha musyarakah. Dalam Accounting, Auditing, Governance Standard for Islamic Financial Institution, memberikan definisi beberapa istilah yang terkait dengan musyarakah sebagai berikut: Musyarakah adalah suatu bentuk kemitraan diantara bank islam dan para nasabahnya, dimana masing-masing bagian akan memberikan sumbangsihnya kepada modal tersebut dengan tingkat yang setara atau berbeda-beda untuk mendirikan suatu proyek baru atau bagian dalam proyek yang telah ada, dimana masing-masing mereka akan menjadi pemegang saham modal atas dasar tetap atau menurun dan akan memperoleh bagian keuntungan sebagimana mestinya. Akan tetapi, kerugian akan dibagi bersama secara sebanding sesuai dengan sumbangsih modal dan apabila tidak ditentukan lain, tidak akan ditetapkan lain.
2020
Islam secara etimologi berasal dari akar kata kerja 'salima' yang berarti selamat, damai, dan sejahtera, lalu muncul kata 'salam' dan 'salamah'. Dari 'salima' muncul kata 'aslama' yang artinya menyelamatkan, mendamaikan, dan mensejahterakan. Kata 'aslama' juga berarti menyerah, tunduk, atau patuh. Dari kata 'salima' juga muncul beberapa kata turunan yang lain, di antaranya adalah kata 'salam' dan 'salamah' artinya keselamatan, kedamaian, kesejahteraan, dan penghormatan, 'taslim' artinya penyerahan, penerimaan, dan pengakuan, 'silm' artinya yang berdamai, damai, 'salam' artinya kedamaian, ketenteraman. 1 Sedangkan secara terminologis disepakati oleh para ulama bahwa Islam adalah kaidah hidup yang diturunkan kepada manusia sejak manusia diturunkan ke muka bumi dan terbina dalam bentuknya yang terakhir dan sempurna dalam Al-Qur'an yang suci diwahyukan tuhan kepada nabi-Nya yang terakhir, yakni Nabi Muhammad SAW satu kaidah hidup yang memuat tuntutan yang jelas dan lengkap mengenai aspek hidup manusia, baik spiritual maupun material. 2 Menurut Harun Nasution "Islam adalah agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad sebagai Rasul. Islam pada hakekatnya membawa ajaran-ajaran yang bukan hanya mengenai satu segi, tapi mengenai berbagai segi kehidupan manusia." Sedangkan Nurcholis Madjid lebih menekankan makna Islam "berserah diri pada Tuhan" sebagai hakekat dari pengertian Islam, sebagai ajaran yang diajarkan Tuhan sejak manusia dalam kandungan, lebih sebagai potensi (fitrah insani), tidak ada unsur pemaksaan dan keterpaksaan.
PENDAHULUAN Latar belakang disusunnya artikel ini yaitu adanya mata kuliah akuntansi keuangan syariah yang yang menjadi mata kuliah wajib bagi mahasiswa di jurusan akuntansi syariah. mata kuliah ini terbagi atas akuntansi syariah I dan akuntansi keuangan syariah II. Salah satu capaian pembelajaran pada mata kuliah ini adalah mahasiswa mampu memahami konsep yang diberikan dan mampu memecahkan masalah pada proses pencatatan akuntansi dalam sebuah transaksi berbasis akad syariah. lebih jauh capaian jangka Panjang yang diharapkan adalah terwujudnya Sumber daya Manusia yang mampu berkontribusi dalam penyusunan laporan keuangan entitas berdasarkan Standar Akuntansi Syariah. akad syariah yang dipelajari pada mata kuliah ini meliputi Akuntansi transaksi dengan jenis akad Murabahah, Salam dan Istishna (jual beli), Ijarah (sewa), Mudharabah (kerjasama), Musyarakah, dan akad lainnya yang telah diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah. Pentingnya artikel ini terletak pada studi kasus dan ilustrasi transaksi yang diselesaikan berdasarkan aturan dan standar yang berlaku. Secara konsep memang akan diuraikan secara ringkas dan jelas. Adapun terkait dengan ilustrasi transaksi yang akan dibahas dalam artikel ini belum banyak ditemui secara online. Upaya itu kami lakukan dengan menyusun artikel ini sehingga mahasiswa atau individu yang memerlukan informasi tentang pencatatan akuntansi dengan akad syariah dapat terbantu dalam memahami dengan lebih mudah, melakukan evaluasi dan penyesuaian bahkan mampu menerapkan ilmu ini di kemudian hari.
Tugas Kelompok I Akuntansi Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Akuntansi Murabahah Oleh: Annisa Devy, Abie Ayub, Asyarie Muhammad, Siti Muzdalifah
Bai' Istishna atau biasa disebut dengan istishna merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat , shani'). 1 Menurut madzhab Hanafi, Istishna' hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak awal tanda ada ulama yang mengingkarinya. Ketentuan syar'i transaksi istishna' diatur dalam fatwa DSN nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli Istishna'. Fatwa tersebut mengatur tentang ketentuan pembayaran dan ketentuan barang. 2 Istishna dapat dilakukan langsung antara dua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti, atau melalui perantara. Jika dilakukan melalui pearantara maka akad disebut dengan akad istishna paralel. Walaupun istishna adalah akad jual beli, tetapi memiliki perbedaan dengan salam maupun dengan murabaha. Istishna lebih ke kontrak pengadaan barang yang ditangguhkan dan dapat di bayarkan secara tangguh pula. Istishna menurut para fuqaha adalah pengembangan dari salam, dan di izinkan secara syari'ah. Untuk pengakuan pendapatan istishna dapat dilakukan melalui akad langsung dan metode persentase penyelesaian. Di mana metode persentase penyelesaian yang digunakan mirip dengan akuntansi konvensional, kecuali perbedaan laba yang di pisah antara margin laba dan selisih nilai akad dengan nilai wajar. Tujuan mempelajari akutansi istishna itu sendiri adalah untuk memhami apa itu yang dimaksud denga akutansi istishna, selain itu juga untuk 1 Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim, Akuntansi Bank Syari'ah 2, Jakarta ; Salemba Empat, hal. 224 ibid
AKAD SALAM, 2020
1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salam merupakan salah satu jenis akad dalam jual beli, dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu dikemudian hari. Dengan demikian, akad salam dapat membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya. Sebaliknya, pembeli mendapat jaminan memperoleh barang tertentu, pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal. Akad salam biasanya digunakan untuk pemesanan barang tertentu. Ba'i as salam, atau biasa disebut dengan salam merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi dimuka, sedangkan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari. Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembeliaan suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya. Adapun salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam hal ini transaksi salam pertama dilakukan antara nasabah dan bank, sedangkan transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok. Penerapan transaksi salam dalam dunia perbankan masih sangat minim, bahkan sebagian besar bank Syariah tidak menawarkan skema transaksi ini. Hal ini dapat dipahami karena persepsi masyarakat yang sangat kuat bahwa bank, termasuk bank syariah, merupakan institusi untuk membantu masyarakat jika mengalami kendala liquiditas. Dengan demikian, ketentuan salam yang mensyaratkan pembayaran dimuka merupakan suatu hal yang masih sulit diaplikasikan. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian akad salam? 2. Bagaimana ketentuan Syariah terhadap akad salam? 3. Apa saja jenis-jenis dalam akad salam? 4. Apa rukun dan ketentuan akad salam? 5. Apa saja cakupan standar akuntansi salam? 2 BAB II PEMBAHASAN
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 2018
Rani Amalia, 2023
Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 2017