Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
25 pages
1 file
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :…"maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Kata "berdasarkan" tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka. Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
Kepribadian (MPK) ditetapkan melalui: (1) KepmendiknasNo. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum PendidikanTinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi. (2) Kepmendiknas No.045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pegembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi. (3) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas No. 43/Dikti/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan pembelajaran kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi,menetapkan status dan beban studi kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian. Bahwasanya beban studi untuk Mata Kuliah Pendidikan Agama, Kewarganegaraan dan Bahasa masing-masing sebanyak 3 sks. Berdasarkan uraian di atas dapat diperoleh gambaran bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sebagai MPK karena PKn merupakan bagian kelompok MPK. Pertanyaan yang muncul di sini yaitu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan diposisikan sebagai MPK ? Apa urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagi MPK? MPK adalah suatu program pendidikan nilai yang dilaksanakan melalui proses pembelajaran di Perguruan Tinggi dan berfungsi sebagai model pengembangan jati diri dan kepribadian para mahasiswa(sikap dan perilaku), bertujuan membangun manusia Indonesia yang beriman kepada TuhanYME, berbudi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, mandiri, bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (IriyantoWs, 2005:2 ) 1 1. Latar Belakang Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. a. Perubahan Pendidikan ke Masa Depan Dalam Konferensi Menteri Pendidikan Negara-negara berpenduduk besar di New Delhi tahun 1996, menyepakati bahwa pendidikan AbadXXI harus berperan aktif dalam hal; (1) Mempersiapkan pribadi sebagaiwarga negara dan anggota masyarakat yang bertanggung jawab; (2)Menanamkan dasar pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bagi kesejahteraan manusia dan kelestarian lingkungan hidup; (3) Menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi pada penguasaan, pengembangan, dan penyebaran ilmu pengetahuan,teknologi dan seni demi kepentingan kemanusiaan. Kemudian dalam konferensi internasioanl tentang pendidikan tinggi yang diselenggarakan UNESCO di Paris tahun 1998 menyepakati bahwa perubahan pendidikan tinggi masa depan bertolak dari pandangan bahwa tanggungjawab pendidikan adalah; (1) Tidak hanya meneruskan nilai-nilai, mentransfer ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, tetapi juga melahirkan warganegara yang berkesadaran tinggi tentang bangsa dan kemanusiaan; (2) Mempersiapkan tenaga kerja masa depan yangproduktif dalam konteks yang dinamis; (3) Mengubah cara berfikir,sikap hidup, dan perilaku berkarya individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka memprakarsai perubahan sosial yang diperlukan serta mendorong perubahan ke arah kemajuan yang adil dan bebas.
Pressing adalah salah satu aktivitas yang dilakukan di dalam proses pembuatan sari apel, dimana pada proses ini sari apel yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan ditutup dengan plastik berupa label kemudian direkatkan dengan mesin press. Dalam pembuatan produk sari apel ini, hanya proses pressing inilah satu satunya proses yang menunjukkan adanya interaksi manusia dengan mesin.
KI 1 Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya KI 2 Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya KI 3 Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata KI 4 Mencoba, mengolah, dan menyajikan dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul " Hak Asasi Manusia ". Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu : a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. 28
Program Studi S1 PG-PAUD bertujuan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik dan profesional di bidang pendidikan anak usia dini, seperti Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan Taman Kanakkanak. Untuk mencapai hal tersebut di atas diperlukan program pembelajaran yang berkelanjutan, baik aspek teori maupun praktik kerja di lapangan (PKL). Kegiatan PKL berupa pengamatan program yang ada di lembaga PAUD (TPA, KB dan TK) untuk memberi gambaran pelaksanaan pembelajaran dan pengasuhan di TPA, KB, dan TK. Materi PKL meliputi pembekalan, pengamatan di lapangan (meliputi pengamatan manajerial dan pengelolaan kelas), membantu proses pembelajaran di TPA, KB atau TK, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban laporan.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.