Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2015, DR. YULIA, S.H., M.H. - CV. BieNa Edukasi
…
133 pages
1 file
Evaluasi Dan Tugas Buat beberapa pertanyaan berkaitan dengan topik yang telah disajikan dalam bentuk essei dan dibahas bersama
pertama, berbeda dengaan perkara pidana yan g menempatkan kesaksian pada urutan pertama, mengapa demikian? Hal ini karena seseorang yang melakukan tindak pidana selalu menyingkirkan atau melenyapkan buktibukti tertulis dan apa saja yang memungkinkan terbongkarnya tindak pidana yang dilakukannya, sehingga terbongkarnya tindak pidana dan pelaku-pelakunya kebanyakan darii orang-orang yan g secara kebetulan melihat, mendengar, atau mengalami sendiri kejadian yang merupakan tindakan pidana itu.
HUKUM PASAR MODAL " KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat dan atas segala limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas yang berbentuk makalah ini sesuai dengan waktu yang telah direncanakan. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada banginda Nabi Besar Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya yang selalu eksis membantu perjuangan beliau dalam menegakkan Dinullah di muka bumi ini. Penyusunan makalah ini adalah merupakan salah satu tugas dari "Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi". Dalam penulisan makalah ini, tentu banyak pihak yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materil. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang tiada hingga kepada: 1. Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. 2. Rekan-rekan Mahasiswa yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.
Hukum acara mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakan hukum materiil dalam hal apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
Dalam penegakan hukum, idealnya hukum formil dan hukum materil diimplementasikan secara komplementer. Artinya penegak hukum jangan hanya mengejar hukum materil saja, sedangkan hukum formil diabaikan dan begitu juga sebaliknya. Pertanyaannya adalah apakah dalam penegakan hukum terkait kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah diimplementasikan secara komplementer antara hukum formil dan hukum materil?
Benda (zaak) secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik (pasal 499 BW). Berdasarkan pengertian tersebut maka segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki orang bukuanlah termasuk pengertian benda menurut BW buku II, seperti bulan, bintang, laut, udara, dan lain sebagainya.
Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga atau Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat luas. Hukum perdata merupakan hukum yang sangat berkaitan dengan hubungan antar orang – perorangan, seperti misalnya hukum perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan yang didalamnya berupa perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan, perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dan juga mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan ( kerja sama bagi hasil ), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.