Papers by Romi Prayudi

The development of technology and digitalization in Indonesia in recent years has been very rapid... more The development of technology and digitalization in Indonesia in recent years has been very rapid. In the era of technology disruption, every industry must be ready to adapt to face dynamic changes. The banking industry inevitably has to adapt to existing technological developments. Unfortunately, the developments are also followed by the growth of various frauds in banking. In response to this, Indonesian Financial Services Authority namely Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demand banking industry to improve the reliability of Information Technology infrastructure. Several recent cases of mislaid customer funds show several loopholes in the existing banking security system. Customarily, customers who experience similar cases have reported the matter directly to the police authority, which in turn having extensive investigation process. In this paper, authors try to explain the role of OJK in improving the issues settlement, including by improving the banking system. Data is collected fr...
Membicarakan hukum alam tidak bisa dilepaskan dari pembicaraan hukum positif. Perubahan kondisi-k... more Membicarakan hukum alam tidak bisa dilepaskan dari pembicaraan hukum positif. Perubahan kondisi-kondisi sosial dan politik menyebabkan gagasan tentang hukum alam pun berubah. Satu-satunya yang masih tetap adalah tuntutan pada suatu yang lebih tinggi dari hukum positif. perbedaan mendasar antara hukum alam dan hukum positif ditinjau dari beberapa pendapat ahli hukum akan dicoba dibahas disini. Sehingga ditemukan beberapa diskusi penting mengenai perbedaan mendasar hukum alam dan hukum positif agar bisa ditemukan benang merah dan alur fikirannya. Kata kunci: teori hukum, hukum alam, hukum positif.

Setiap warganegara terutama generasi milenial yang merupakan generasi penerus kelangsungan kehidu... more Setiap warganegara terutama generasi milenial yang merupakan generasi penerus kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara harus disiapkan dengan baik, tentang hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara dan upaya pertahanan keamanan nasional (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1).Memperkuat Pertahanan dan Bela Negara adalah sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 guna menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara seutuhnya. Penanaman nilai-nilai bela negara terhadap generasi milenial, sebagai generasi pewaris dan penerus kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah hal mutlak yang harus dilakukan sedini mungkin, mengingat tantangan yang dihadapi generasi milenial sangat variatif dan kompleks. Metode penulisan ini adalah kualitatif deskriptif, dengan rumusan masalah membangun kesadaran bela negara terhadap generasi milenial sebagai upaya dalam pertahanan negara tujuan penulisan ini adalah; bagaimana kesadaran generasi milenial terhadap bela negara, bagaimana membangun kesadaran bela negara bagi generasi milenial, bagaimana tanggung jawab generasi milenial dalam pertahanan negara, bertujuan untuk mengetahui kesadaran bela negara bagi Generasi Milenial, sebagai upaya dalam pertahanan negara. Dari telusuran penulisan dan penilaian terhadap karakteristik generasi milenial, dirasa ada beberapa metode pembelajaran baru yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Manfaat lain dari penulisan ini juga sebagai masukan bahwa generasi milenial harus diberi kesempatan dan kepercayaan agar mereka dapat mengembangkan seluruh potensinya untuk kemajuan bangsa dan negara sebagai implementasi dalam bela negara dalam mewujudkan pertahanan nasional

Di setiap negara dan kehidupan bernegara, tujuan utamanya ialah untuk menegakkan keadilan dan har... more Di setiap negara dan kehidupan bernegara, tujuan utamanya ialah untuk menegakkan keadilan dan harmonisasi di antara masyarakatnya. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya hukum dengan segala kompleksitas sistemnya. Sama halnya untuk di Indonesia, dalam sepanjang perjalanan hidup bangsa ini memiliki sejarah yang panjang hingga memiliki sistem hukum yang established hingga saat ini. Sistem hukum di Indonesia saat ini merupakan sistem hukum yang didasarkan pada asas konkordasi, yakni menerima secara sukarela untuk memperlakukan sistem hukum yang berasal dari daratan Eropa Kontinental. Namun Indonesia juga memiliki beragam tradisi dalam masyarakatnya, yang di dalamnya berlaku hukum adat sebagai hukum asli. Belum lagi penetrasi ajaran-ajaran hukum Islam yang di beberapa daerah turut mempengaruhi hukum adat. Setelah Indonesia merdeka dan mulai masuknya investasi asing, lambat laun pengaruh Common law menginfiltrasi perkembangan hukum di Indonesia. Akibatnya di Indonesia terdapat pluralisme hukum, meliputi; Hukum Adat, Hukum Islam, Civil law dan Common law yang kesemuanya hidup berdampingan. Sehingga perkembangan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh keanekaragaman agama, adat, masyarakat dan sistem hukum yang hidup di Indonesia itu sendiri, Civil law, Common law, maupun hukum-hukum adat yang ada.

Akhir akhir ini kita menyaksikan bersama demostrasi dari berbagai elemen masyarakat, terkhusus ma... more Akhir akhir ini kita menyaksikan bersama demostrasi dari berbagai elemen masyarakat, terkhusus mahasiswa. Tujuannya DPR RI dan yang di daerah DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Isunya fokus pada beberapa RUU yang oleh Pemerintah dan DPR sepakat untuk diketok palu alias disahkan. Setelah revisi RUU KPK tetap disahkan, beberapa RUU oleh Presiden ditunda. Diantaranya ada RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Tulisan ini akan konsen pada RUU KUHP ditengah pro kontra yang muncul, dan menjadi perhatian publik. Sejak dipublis akan disahkan, muncul berbagai respon positif maupun negatif. Beberapa pasal yang dinilai bermasalah kemudian viral bahkan memunculkan beragam meme, video kocak, termasuk hastag seperti #tolakruukuhp dan #semuabisakena plus komentar miring, serta nyinyiran yang tak terbilang jumlahnya didunia maya. Respon menerima atau menolak pada prinsipnya sah-sah saja ditengah semua berhak berpendapat, dan realitas hukumnya tidak semua rasionalitas pembuat undang-undang itu dapat diamini oleh 260an juta penduduk Indonesia.
Dari penjabaran latar belakang diatas, penulis mencoba untuk menjabarkan beberapa pembahasan mengenai:
1. Kedudukan KUHP dalam suatu tatanan bernegara
2. Mengenai urgensi revisi KUHP jaman colonial, proses panjangnya berikut pro dan kontra yang muncul di masyarakat, hingga
3. Peranan KUHP dalam perbaikan hukum Indonesia

Dalam dunia bisnis, Perjanjian atau Kontrak merupakan hal yang sangat lumrah untuk menjalankan bi... more Dalam dunia bisnis, Perjanjian atau Kontrak merupakan hal yang sangat lumrah untuk menjalankan bisnis. Bagi sebuah badan usaha, keuntungan finansial merupakan hal utama demi kelangsungan usaha. Oleh karenanya, kemampuan manajemen perusahaan untuk memahami suatu Perjanjian, membuatnya, menjalankannya, hingga penyelesaiannya suatu perjanjian. Perusahaan juga harus menyiapkan segala mitigasi jika ada penyimpangan dari Perjanjian yang berakibat pada kerugian finansial. Untuk perusahaan yang cukup besar, fungsi legal division menjadi suatu keharusan mengingat kompleksitas proses suatu Perjanjian bisa menyita sumber daya dan waktu yang banyak. Karena Perjanjian mengikat kepada kedua belah pihak, maka dari itu pemahaman pihak yang berkontrak menjadi sangat penting. Hal ini tidak hanya untuk menghormati proses hukum, namun juga untuk memastikan objek yang diperjanjikan menjadi adil bagi kedua belah pihak sekaligus memastikan proses penyelesaian jika muncul adanya sengketa.
Kata kunci: Perjanjian, Kontrak, Hukum Bisnis, Sengketa.

Topik mengenai pertahanan dan bela negara di Indonesia kembali mencuat saat debat keempat Pemilih... more Topik mengenai pertahanan dan bela negara di Indonesia kembali mencuat saat debat keempat Pemilihan Presiden 2019 dimana pada debat tersebut muncul pernyataan unik dari Calon Presiden Prabowo Subianto tentang pertahanan Indonesia yang mengatakan bahwa saat ini Indonesia masih lemah dan tertinggal dalam hal keamanan negara terutama persenjataan TNI yaitu alutsista. Bahkan sebelumnya beliau memunculkan isu wajib militer untuk mengatasi masalah militer di Indonesia. Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra karena tidak semua orang setuju dengan wajib militer. Mungkin masih banyak yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan wajib militer. Oleh karena itu penulis ingin menjelaskan tentang wajib militer .
Disisi lain, dari salah satu hasil auditnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI agar membuat program wajib militer. Dengan dalih bahwa program bela negara yang ada saat ini belum memadai, sehingga perlu ditingkatkan ke program bela negara yang lebih terstruktur, sistematis, dan lebih massif seperti wajib militer. Wajib Militer tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan dan permasalahan bangsa ke depan mengenai pemahaman dan kesetiaan kepada negara. Menurutnya, tidak ada satu pun negara besar di dunia yang maju tanpa menerapkan wajib militer. Bukan hanya negara besar seperti Amerika Serikat, Cina dan negara-negara di bagian Eropa saja yang memberlakukan wajib militer. Bahkan, lanjutnya, negara kecil seperti Singapura saja diberlakukan wajib militer sebagai salah satu upaya maksimal pendidikan bela negara, supaya orang itu setia, cinta dan membela negaranya.
Dari pendahuluan yang dijabarkan diatas, penulis ingin mencoba untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai Wajib Militer. Mulai dari mengenai apakah itu Wajib Militer, apakah Wajib Militer diperlukan, hingga apa saja prasyarat perangkat hukum jika Wajib Militer dibutuhkan.
Teaching Documents by Romi Prayudi
SECARA umum, pembagian badan usaha dalam melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peratur... more SECARA umum, pembagian badan usaha dalam melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian besar, yaitu: badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.
Investasi atau Penanaman Modal ada dua bentuk, yaitu Investasi Langsung dan Investasi Tidak langs... more Investasi atau Penanaman Modal ada dua bentuk, yaitu Investasi Langsung dan Investasi Tidak langsung.
Uploads
Papers by Romi Prayudi
Dari penjabaran latar belakang diatas, penulis mencoba untuk menjabarkan beberapa pembahasan mengenai:
1. Kedudukan KUHP dalam suatu tatanan bernegara
2. Mengenai urgensi revisi KUHP jaman colonial, proses panjangnya berikut pro dan kontra yang muncul di masyarakat, hingga
3. Peranan KUHP dalam perbaikan hukum Indonesia
Kata kunci: Perjanjian, Kontrak, Hukum Bisnis, Sengketa.
Disisi lain, dari salah satu hasil auditnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI agar membuat program wajib militer. Dengan dalih bahwa program bela negara yang ada saat ini belum memadai, sehingga perlu ditingkatkan ke program bela negara yang lebih terstruktur, sistematis, dan lebih massif seperti wajib militer. Wajib Militer tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan dan permasalahan bangsa ke depan mengenai pemahaman dan kesetiaan kepada negara. Menurutnya, tidak ada satu pun negara besar di dunia yang maju tanpa menerapkan wajib militer. Bukan hanya negara besar seperti Amerika Serikat, Cina dan negara-negara di bagian Eropa saja yang memberlakukan wajib militer. Bahkan, lanjutnya, negara kecil seperti Singapura saja diberlakukan wajib militer sebagai salah satu upaya maksimal pendidikan bela negara, supaya orang itu setia, cinta dan membela negaranya.
Dari pendahuluan yang dijabarkan diatas, penulis ingin mencoba untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai Wajib Militer. Mulai dari mengenai apakah itu Wajib Militer, apakah Wajib Militer diperlukan, hingga apa saja prasyarat perangkat hukum jika Wajib Militer dibutuhkan.
Teaching Documents by Romi Prayudi
Dari penjabaran latar belakang diatas, penulis mencoba untuk menjabarkan beberapa pembahasan mengenai:
1. Kedudukan KUHP dalam suatu tatanan bernegara
2. Mengenai urgensi revisi KUHP jaman colonial, proses panjangnya berikut pro dan kontra yang muncul di masyarakat, hingga
3. Peranan KUHP dalam perbaikan hukum Indonesia
Kata kunci: Perjanjian, Kontrak, Hukum Bisnis, Sengketa.
Disisi lain, dari salah satu hasil auditnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI agar membuat program wajib militer. Dengan dalih bahwa program bela negara yang ada saat ini belum memadai, sehingga perlu ditingkatkan ke program bela negara yang lebih terstruktur, sistematis, dan lebih massif seperti wajib militer. Wajib Militer tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan dan permasalahan bangsa ke depan mengenai pemahaman dan kesetiaan kepada negara. Menurutnya, tidak ada satu pun negara besar di dunia yang maju tanpa menerapkan wajib militer. Bukan hanya negara besar seperti Amerika Serikat, Cina dan negara-negara di bagian Eropa saja yang memberlakukan wajib militer. Bahkan, lanjutnya, negara kecil seperti Singapura saja diberlakukan wajib militer sebagai salah satu upaya maksimal pendidikan bela negara, supaya orang itu setia, cinta dan membela negaranya.
Dari pendahuluan yang dijabarkan diatas, penulis ingin mencoba untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai Wajib Militer. Mulai dari mengenai apakah itu Wajib Militer, apakah Wajib Militer diperlukan, hingga apa saja prasyarat perangkat hukum jika Wajib Militer dibutuhkan.