Papers by Teuku Ulya Murtadha TM

Syiah Kuala Law Journal, Dec 30, 2019
Abstrak-Notaris merupakan pejabat umum bersifat mandiri dalam menjalankan tugasnya tanpa dicampur... more Abstrak-Notaris merupakan pejabat umum bersifat mandiri dalam menjalankan tugasnya tanpa dicampuri oleh instansi manapun. Notaris memiliki Kewenangan yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta kewenangan yang ditentukan dengan undang-undang lainnya. Kenyataannya secara normatif bahwa notaris dalam melaksanakan kewajiban lainnya wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan yang diawasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Perluasan kewajiban tersebut juga tidak diikuti dengan kewenangan yang memadai untuk dilaksanakan secara optimal sehingga terkesan absurd. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis norma hukum pelaksanaan kewajiban melaporkan transaksi mencurigakan dalam penggunaan jasa notaris terhadap independensi notaris sebagai pejabat umum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dan Menganalisa kewenangan notaris dalam pelaksanaan kewajiban tersebut. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penetapan notaris sebagai pihak pelapor tidaklah mengganggu independensi notaris namun dalam pelaksanaan kewajiban melaporkan tersebut notaris tidak diberikan kewenangan yang memadai dan kewajiban-kewajiban tambahan tersebut dianggap terlalu jauh bagi notaris untuk melaksanakannya. Penetapan notaris sebagai pihak pelapor harus diikuti dengan amandemen Undangundang Jabatan Notaris dan pemberian kewenangan yang jelas dan pasti.
Uploads
Papers by Teuku Ulya Murtadha TM