A. PENDAHULUAN Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan...
moreA. PENDAHULUAN Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Pengawas sekolah dalam jabatan profesionalnya memiliki organisasi yang diakui resmi oleh pemerintah yang disebut Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI). Jabatan Pengawas Sekolah/Madrasah adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Pengawas Sekolah/Madrasah mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan beradab. Pengawas Sekolah/Madrasah selalu tampil secara profesional dengan tugas pokok melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan, pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan. Pengawas sekolah/madrasah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja guru dan kepala sekolah/madrasah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Pelaksanaan tugas kepengawasan hendaknya berpegang teguh pada prinsip " ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani ". Selain itu, pengawas sekolah/madrasah dalam menjalankan tugas-tugas profesional selalu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi. Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat pengawas sekolah/madrasah dalam pelaksanaan tugas profesinya diperlukan kode etik. Kode etik dimaksudkan untuk mengikat perilaku pengawas sekolah/madrasah dalam pelaksanaan tugas profesinya. APSI sebagai organisasi profesi Pengawas Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan kode etik. B. SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu