Book Reviews by Santi Dwi Wahyuni

Salah satu masalah besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah korupsi. Korupsi berkaitan er... more Salah satu masalah besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah korupsi. Korupsi berkaitan erat dengan kekuasaan 1. Seseorang yang tidak mempunyai kekuasaan atau posisi di lembaga negara , baik eksekutif maupun legislatif, kecil kemungkinannya terlibat dalam kasus korupsi. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang semakin besar pula godaan untuk melakukan korupsi. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, baik berasal dari dalam diri pelaku atau dari luar pelaku. Sebagaimana dikatakan Yamamah bahwa ketika perilaku matrealistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih "mendewakan" materi maka dapat "memaksa" terjadinya permainan uang dan korupsi. 2 Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian "terpaksa" korupsi kalau sudah menjabat. Salah satu faktor penyebab korupsi adalah hedonisme. Hedonisme adalah pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama hidup. Seseorang yang orientasi hidupnya hanya pada kesenangan dan kenikmatan materi tentu akan melakukan cara apapun untuk mencapai tujuan hidupnya. Akhirnya praktik korupsi pun dilakukan, walaupun harus merugikan banyak orang. Sehingga, perilaku hedonis pun dituding menjadi salah satu penyebab korupsi demikian menjalar di Indonesia. 3 Selain itu, kesan dalam masyarakat yang menyatakan bahwa seorang pejabat ataupun seseorang yang memiliki kedudukan haruslah kaya ataupun 1
Hukum ekonomi internasional, lahir sejalan dengan berkembangnya hubungan-hubungan ekonomi interna... more Hukum ekonomi internasional, lahir sejalan dengan berkembangnya hubungan-hubungan ekonomi internasional. Hukum ekonomi internasional dapat terus hidup di masyarakat dunia karena dibutuhkan oleh setiap individu, kelompok, maupun negara dalam berpartisipasi dikancah internasional untuk memperluas pangsa pasarnya di era globalisasi ini. Sejak pertengahan tahun 1980-an volume perdagangan internasional terus bertambah dan seiring dengan meningkat-nya perdagangan internasional, hukum internasional menjadi sebuah hal yang menarik untuk ditelaah oleh banyak tokoh-tokoh hukum di berbagai negara karena masalah ekonomi merupakan sektor krusial bagi negara-negara di dunia.
Papers by Santi Dwi Wahyuni

Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Internasional dalam Praktik Hukum Nasional di Indonesia, 2017
Pada tahun 1998 masalah sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada har... more Pada tahun 1998 masalah sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya dalam voting di lembaga itu, Malaysia di menangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari sultan sulu akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassa.
Perkembangan hukum laut yang pesat dengan dikeluarkannya UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia mengakibatkan Undang-Undang No.4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia tidak sesuai lagi dengan rezim hukum laut yang baru dengan dimuatnya pengaturan rezim hukum negara kepulauan dalam bab tersendiri. Oleh karena itu, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia sebagai penggantinya sekaligus mencabut keberadaan Undang-undang yang lama.
Undang-undang yang baru menyesuaikan dengan UNCLOS 1982 yang telah mengatur secara khusus tentang negara kepulauan. Undang-undang ini tidak lagi hanya menggunakan satu sistem penarikan garis pangkal tapi merupakan kombinasi dari ketiga cara penarikan garis pangkal yang ada dalam UNCLOS 1982.
Dengan demikian, kejelasan posisi garis pangkal dalam mengatur batas laut antar negara menjadi sangat penting. karena dalam Pasal 48 UNCLOS 1982 menetapkan bahwa pengukuran lebar laut wilayah, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen diukur dari garis pangkal. Namun, hasil resmi putusan Mahkamah Internasional menjadikan Indonesia berpeluang kecil untuk menjadikan kedua pulau tersebut sebagai titik dasar pengukuran garis pangkal kepulauan. Dikarenakan Malaysia juga berkepentingan untuk menjadikan kedua pulau tersebut sebagai titik dasar pengukuran garis pangkal negaranya. Apabila terjadi tumpang tindih, maka diseles-aikan secara bersama berdasarkan ketentuan Pasal 67 Settlements of Disputes and Adviso¬ry Opinions, khususnya di landas kontinen.
Indonesia harus menggunakan titik garis pangkal yang selama ini ada dalam peraturan perundang-undangannya dengan menghapus posisi Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Sehingga garis pangkal ditarik dari ujung-ujung pulau terluar di sekitar Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang masih termasuk wilayah Indonesia. Dengan tidak boleh ditariknya garis pangkal dengan menggunakan kedua pulau tersebut sebagai titiknya maka jelas bahwa perairan Indonesia yang ada dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 sebagai tindak lanjut peratifikasian UNCLOS 1982 mengalami perubahan. Karena yang dimaksud dengan perairan Indonesia adalah laut territorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

KETERKAITAN ASAS AKUNTABILITAS DENGAN LARANGAN DETOURNEMENT DE POUVOIR DALAM IMPLEMENTASINYA DI KECAMATAN GUNUNGPATI, 2017
Negara adalah gabungan keluarga sehingga menjadi kelompok yang besar. Kebahagiaan dalam negara ak... more Negara adalah gabungan keluarga sehingga menjadi kelompok yang besar. Kebahagiaan dalam negara akan tercapai bila terciptanya kebahagiaan individu.Dengan demikian negara sekaligus merupakan organisasi kekuasaan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan harus berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebab asas ini digunakan sebagai perlindungan hukum bagi warga negara dari tindakan pemerintah, selain itu asas ini berguna bagi administrasi negara untuk digunakan sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat samar atau tidak jelas.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik memiliki fungsi dan arti yang penting, sehingga asas-asas ini dijadikan prinsip dasar yang menjadi pegangan oleh aparat pemerintahan dalam menggerakan administrasi
pemerintahan agar tidak melakukan larangan detournement de pouvoir (larangan penyalahgunaan jabatan atau wewenang). Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 19994tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN) disebutkan beberapa asas-asas umum penyelenggaraan negara yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik maka dilakukan pembagian administratif di Indonesia.
Salah satunya yaitu kecamatan, kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desadesa atau kelurahan-kelurahan. Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota (PP. 19 tahun 2008).
Berdasarkan atas asas desentralisasi (otonomi seluas-luasnya) dan kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi.
Meskipun kecamatan sudah diberikan kewenangan sedemikian rupa, kecamatan harus tetap menyelenggarakan kegiatan pemerintahan berdasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, agar tercapainya kesejahteraan rakyat. Sehingga titik fokus pembahasan dalam makalah ini yaitu peran Camat dan para staff nya dalam menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu kausalitas asas
akuntabilitas dengan larangan detournement de pouvoir (larangan penyalahgunaan jabatan atau wewenang) dalam implementasinya di Kecamatan Gunungpati.

KORUPSI DALAM TINJAUAN ANTROPOLOGI: HEDONISME PEMICU KORUPSI, 2017
Korupsi sebagai sebuah fenomena yang tidak tunggal dengan manusia
sebagai aktor utamanya, patut ... more Korupsi sebagai sebuah fenomena yang tidak tunggal dengan manusia
sebagai aktor utamanya, patut untuk dikaji berbagai hal yang berkaitan dengan aktor tersebut. Dengan kata lain, bagaimana seseorang menjadi koruptor, bukan hanya bersebab latar belakang ekonomi, moral, identitas kelompok, akan tetapi lebih luas dari itu adalah bagaimana latar budaya nya membentuk sikap dan perilakunya itu. Namun, faktor utama seseorang melakukan korupsi adalah karena perilaku hedonis.Seseorang yang memiliki gaya hidup hedon pasti memiliki tingkat rasa gengsi yang cukup tinggi. Sehingga keinginan untuk memenuhi hal tersebut juga tinggi. Namun, ketika pendapatan tidak sebanding dengan pengeluaran maka hal yang terjadi adalah Korupsi. Korupsi merupakan jalan pintas yang akan ditempuh oleh seseorang ketika pendapatan tidak lagi mencukupi perilaku hedonis. Orang lebih mementingkan bagaimana dapat dengan segera melepaskan dahaga konsumerisme yang telah bersarang dihatinya. Akhirnya praktik korupsi pun dilakukan, walaupun harus merugikan banyak orang. Sehingga perlu ada langkah atau strategi untuk hal tersebut seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan diatas agar budaya korupsi dapat bergeser ke budaya anti korupsi.

Dinamika konflik laut cina selatan yang melibatkan beberapa negara seperti China, Filipina, Taiwa... more Dinamika konflik laut cina selatan yang melibatkan beberapa negara seperti China, Filipina, Taiwan, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam telah membawa implikasi terhadap stabilitas kawasan. Eskalasi konflik tersebut juga berdampak meluas hingga berpotensi mengganggu kepentingan nasional negara-negara yang bahkan tidak terlibat secara langsung dalam konflik tersebut seperti Amerika Serikat. Sengketa ini menarik perhatian AS. Pemberitaan mengenai isu klaim China atas kepulauan Natuna juga semakin memperkeruh permasalahan yang telah terjadi di kawasan tersebut. Kawasan Laut Cina Selatan yang cukup luas dan berbatasan langsung dengan beberapa negara membuat Laut Cina Selatan memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan oleh negara-negara seperti Amerika Serikat dan Cina. Adanya keserakahan untuk mendominasi, baik secara politis maupun ekonomis, adalah hasrat bagi seluruh pihak terkait yang tengah berlomba untuk mendapatkan hak klaim wilayah, terutama di bagian Kepulauan Spratly, dengan catatan memiliki cadangan gas alam dan minyak bumi yang berlimpah. Menurut dari catatan sejarah, terdapat beberapa kali konflik terbuka antara Cina dan Filipina. Cina berkeyakinan bahwa wilayah Laut Cina Selatan merupakan peninggalan dinasti leluhur yang sudah seharusnya menjadi bagian atas kedaulatan Cina, akan tetapi hal serupa datang dari kubu Filipina dan kelima negara lain, dengan asumsi bahwa apabila menarik garis pantai dan landas kontinen, maka wilayah Laut Cina Selatan termasuk ke dalam yurisdiksi kedaulatan mereka, dipihak lain, berdasarkan konvensi PBB tentang hukum laut negara Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan memiliki hak terhadap laut cina selatan. Kata kunci: Sengketa, Laut Cina Selatan, Enam Negara, Amerika Serikat, Konvensi PBB.
Uploads
Book Reviews by Santi Dwi Wahyuni
Papers by Santi Dwi Wahyuni
Perkembangan hukum laut yang pesat dengan dikeluarkannya UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia mengakibatkan Undang-Undang No.4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia tidak sesuai lagi dengan rezim hukum laut yang baru dengan dimuatnya pengaturan rezim hukum negara kepulauan dalam bab tersendiri. Oleh karena itu, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia sebagai penggantinya sekaligus mencabut keberadaan Undang-undang yang lama.
Undang-undang yang baru menyesuaikan dengan UNCLOS 1982 yang telah mengatur secara khusus tentang negara kepulauan. Undang-undang ini tidak lagi hanya menggunakan satu sistem penarikan garis pangkal tapi merupakan kombinasi dari ketiga cara penarikan garis pangkal yang ada dalam UNCLOS 1982.
Dengan demikian, kejelasan posisi garis pangkal dalam mengatur batas laut antar negara menjadi sangat penting. karena dalam Pasal 48 UNCLOS 1982 menetapkan bahwa pengukuran lebar laut wilayah, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen diukur dari garis pangkal. Namun, hasil resmi putusan Mahkamah Internasional menjadikan Indonesia berpeluang kecil untuk menjadikan kedua pulau tersebut sebagai titik dasar pengukuran garis pangkal kepulauan. Dikarenakan Malaysia juga berkepentingan untuk menjadikan kedua pulau tersebut sebagai titik dasar pengukuran garis pangkal negaranya. Apabila terjadi tumpang tindih, maka diseles-aikan secara bersama berdasarkan ketentuan Pasal 67 Settlements of Disputes and Adviso¬ry Opinions, khususnya di landas kontinen.
Indonesia harus menggunakan titik garis pangkal yang selama ini ada dalam peraturan perundang-undangannya dengan menghapus posisi Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Sehingga garis pangkal ditarik dari ujung-ujung pulau terluar di sekitar Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang masih termasuk wilayah Indonesia. Dengan tidak boleh ditariknya garis pangkal dengan menggunakan kedua pulau tersebut sebagai titiknya maka jelas bahwa perairan Indonesia yang ada dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 sebagai tindak lanjut peratifikasian UNCLOS 1982 mengalami perubahan. Karena yang dimaksud dengan perairan Indonesia adalah laut territorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik memiliki fungsi dan arti yang penting, sehingga asas-asas ini dijadikan prinsip dasar yang menjadi pegangan oleh aparat pemerintahan dalam menggerakan administrasi
pemerintahan agar tidak melakukan larangan detournement de pouvoir (larangan penyalahgunaan jabatan atau wewenang). Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 19994tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN) disebutkan beberapa asas-asas umum penyelenggaraan negara yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik maka dilakukan pembagian administratif di Indonesia.
Salah satunya yaitu kecamatan, kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desadesa atau kelurahan-kelurahan. Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota (PP. 19 tahun 2008).
Berdasarkan atas asas desentralisasi (otonomi seluas-luasnya) dan kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi.
Meskipun kecamatan sudah diberikan kewenangan sedemikian rupa, kecamatan harus tetap menyelenggarakan kegiatan pemerintahan berdasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, agar tercapainya kesejahteraan rakyat. Sehingga titik fokus pembahasan dalam makalah ini yaitu peran Camat dan para staff nya dalam menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu kausalitas asas
akuntabilitas dengan larangan detournement de pouvoir (larangan penyalahgunaan jabatan atau wewenang) dalam implementasinya di Kecamatan Gunungpati.
sebagai aktor utamanya, patut untuk dikaji berbagai hal yang berkaitan dengan aktor tersebut. Dengan kata lain, bagaimana seseorang menjadi koruptor, bukan hanya bersebab latar belakang ekonomi, moral, identitas kelompok, akan tetapi lebih luas dari itu adalah bagaimana latar budaya nya membentuk sikap dan perilakunya itu. Namun, faktor utama seseorang melakukan korupsi adalah karena perilaku hedonis.Seseorang yang memiliki gaya hidup hedon pasti memiliki tingkat rasa gengsi yang cukup tinggi. Sehingga keinginan untuk memenuhi hal tersebut juga tinggi. Namun, ketika pendapatan tidak sebanding dengan pengeluaran maka hal yang terjadi adalah Korupsi. Korupsi merupakan jalan pintas yang akan ditempuh oleh seseorang ketika pendapatan tidak lagi mencukupi perilaku hedonis. Orang lebih mementingkan bagaimana dapat dengan segera melepaskan dahaga konsumerisme yang telah bersarang dihatinya. Akhirnya praktik korupsi pun dilakukan, walaupun harus merugikan banyak orang. Sehingga perlu ada langkah atau strategi untuk hal tersebut seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan diatas agar budaya korupsi dapat bergeser ke budaya anti korupsi.
Perkembangan hukum laut yang pesat dengan dikeluarkannya UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia mengakibatkan Undang-Undang No.4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia tidak sesuai lagi dengan rezim hukum laut yang baru dengan dimuatnya pengaturan rezim hukum negara kepulauan dalam bab tersendiri. Oleh karena itu, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia sebagai penggantinya sekaligus mencabut keberadaan Undang-undang yang lama.
Undang-undang yang baru menyesuaikan dengan UNCLOS 1982 yang telah mengatur secara khusus tentang negara kepulauan. Undang-undang ini tidak lagi hanya menggunakan satu sistem penarikan garis pangkal tapi merupakan kombinasi dari ketiga cara penarikan garis pangkal yang ada dalam UNCLOS 1982.
Dengan demikian, kejelasan posisi garis pangkal dalam mengatur batas laut antar negara menjadi sangat penting. karena dalam Pasal 48 UNCLOS 1982 menetapkan bahwa pengukuran lebar laut wilayah, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen diukur dari garis pangkal. Namun, hasil resmi putusan Mahkamah Internasional menjadikan Indonesia berpeluang kecil untuk menjadikan kedua pulau tersebut sebagai titik dasar pengukuran garis pangkal kepulauan. Dikarenakan Malaysia juga berkepentingan untuk menjadikan kedua pulau tersebut sebagai titik dasar pengukuran garis pangkal negaranya. Apabila terjadi tumpang tindih, maka diseles-aikan secara bersama berdasarkan ketentuan Pasal 67 Settlements of Disputes and Adviso¬ry Opinions, khususnya di landas kontinen.
Indonesia harus menggunakan titik garis pangkal yang selama ini ada dalam peraturan perundang-undangannya dengan menghapus posisi Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Sehingga garis pangkal ditarik dari ujung-ujung pulau terluar di sekitar Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang masih termasuk wilayah Indonesia. Dengan tidak boleh ditariknya garis pangkal dengan menggunakan kedua pulau tersebut sebagai titiknya maka jelas bahwa perairan Indonesia yang ada dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 sebagai tindak lanjut peratifikasian UNCLOS 1982 mengalami perubahan. Karena yang dimaksud dengan perairan Indonesia adalah laut territorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik memiliki fungsi dan arti yang penting, sehingga asas-asas ini dijadikan prinsip dasar yang menjadi pegangan oleh aparat pemerintahan dalam menggerakan administrasi
pemerintahan agar tidak melakukan larangan detournement de pouvoir (larangan penyalahgunaan jabatan atau wewenang). Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 19994tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN) disebutkan beberapa asas-asas umum penyelenggaraan negara yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik maka dilakukan pembagian administratif di Indonesia.
Salah satunya yaitu kecamatan, kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desadesa atau kelurahan-kelurahan. Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota (PP. 19 tahun 2008).
Berdasarkan atas asas desentralisasi (otonomi seluas-luasnya) dan kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi.
Meskipun kecamatan sudah diberikan kewenangan sedemikian rupa, kecamatan harus tetap menyelenggarakan kegiatan pemerintahan berdasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, agar tercapainya kesejahteraan rakyat. Sehingga titik fokus pembahasan dalam makalah ini yaitu peran Camat dan para staff nya dalam menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu kausalitas asas
akuntabilitas dengan larangan detournement de pouvoir (larangan penyalahgunaan jabatan atau wewenang) dalam implementasinya di Kecamatan Gunungpati.
sebagai aktor utamanya, patut untuk dikaji berbagai hal yang berkaitan dengan aktor tersebut. Dengan kata lain, bagaimana seseorang menjadi koruptor, bukan hanya bersebab latar belakang ekonomi, moral, identitas kelompok, akan tetapi lebih luas dari itu adalah bagaimana latar budaya nya membentuk sikap dan perilakunya itu. Namun, faktor utama seseorang melakukan korupsi adalah karena perilaku hedonis.Seseorang yang memiliki gaya hidup hedon pasti memiliki tingkat rasa gengsi yang cukup tinggi. Sehingga keinginan untuk memenuhi hal tersebut juga tinggi. Namun, ketika pendapatan tidak sebanding dengan pengeluaran maka hal yang terjadi adalah Korupsi. Korupsi merupakan jalan pintas yang akan ditempuh oleh seseorang ketika pendapatan tidak lagi mencukupi perilaku hedonis. Orang lebih mementingkan bagaimana dapat dengan segera melepaskan dahaga konsumerisme yang telah bersarang dihatinya. Akhirnya praktik korupsi pun dilakukan, walaupun harus merugikan banyak orang. Sehingga perlu ada langkah atau strategi untuk hal tersebut seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan diatas agar budaya korupsi dapat bergeser ke budaya anti korupsi.