Papers by Rahayu Kusumaningrum

Lingkungan hidup di sekitar kita merupakan sebuah ekosistem yang harus saling kita hormati karena... more Lingkungan hidup di sekitar kita merupakan sebuah ekosistem yang harus saling kita hormati karena hubungan manusia dengan lingkungan saling bergantung satu dengan yang lain. Hal ini dijelaskan lebih lanjut pada Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. Lingkungan hidup menurut Undang-Undang No 32 tahun 2009 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain, . Adanya sifat saling bergantungan satu dengan yang lain membuat manusia membutuhkan lingkungan hidup lebih dalam. Sumber Daya Alam (SDA) merupakan bagian dari lingkungan hidup yang terdiri dari sumber daya hayati dan nonhayati dan membentuk kesatuan ekosistem. Kasus ini di latar belakangi dengan pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, bermula dari rencana pembangunan pabrik semen dari PT Semen Indonesia Persero) di Sukolilo, Pati Utara, Jawa Tengah. Warga Desa Sukolilo merasa dengan adanya pembangunan pabrik semen akan merusak lingkungan sekitar. Maka dari itu, masyarakat Desa Sukolilo menggelar aksi demonstrasi dan menggugat PT Semen Indonesia (Persero) tentang menolak pembangunan pabrik semen. Pada tahun 2009, warga Desa Sukolilo memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) dan PT Semen Indonesia (Persero) angkat kaki dari wilayah tersebut, Pada tahun 2009, PT Semen Indonesia (Persero) mengubah rancangan wilayah pembangunan pabrik semen ke wilayah Rembang, Jawa Tengah. Tepatnya di Kecamatan Gunem, Pegunungan Kendeng, Rembang. Pada tanggal 14 Oktober 2010, Pemerintah daerah memberikan ijin pembangunan pabrik semen dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 545/68/2010 mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Surat keputusan ini diikuti dengan adanya Pemberian Izin Lokasi Eksplorasi untuk pembangunan pabrik semen, lahan tambang bahan baku, dan sarana pendukung lainnya dengan nomor 591/40/2011. Pada tahun 2014, terjadi bentrok antara PT Semen Indonesia (Persero) dengan warga Kendeng saat agenda peletakan batu pertama tambang semen. Warga Kendeng mengatakan bahwa mereka tidak diberikan informasi mengenai pembangunan pabrik semen di wilayah desa mereka. Sosialisasi hanya dilakukan oleh kepala daerah terkait tanpa memberitahu warga Kendeng. Dokumen AMDAL juga tidak disampaikan kepada warga Kendeng. Oleh karena itu, dampak-dampak negatif akibat pembangunan pabrik semen tidak diketahui oleh masyarakat. Pembangunan pabrik semen ini juga menyalahgunakan peraturan yang sudah ada diantaranya, Penggunaan kawasan cekungan air tanah Watuputih sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.

Kata pengantar Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjat... more Kata pengantar Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Hukum Progresif dan Keadilan Sosial : Kajian atas Hak Asasi Manusia Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Yang di susun oleh : Nama : 1 Rahayu Kusuma Ningrum (8111416052) 2. Indah Mutiara Dewi (811141602... more Yang di susun oleh : Nama : 1 Rahayu Kusuma Ningrum (8111416052) 2. Indah Mutiara Dewi (8111416027) Mata Kuliah : Hukum Lingkungan Rombel : 01 UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG SEMARANG 2017 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha Esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya dapat menyelesaikan sebuah makalah yang dosen berikan dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
Yang di susun oleh : Nama : 1 Rahayu Kusuma Ningrum (8111416052) 2. Indah Mutiara Dewi (811141602... more Yang di susun oleh : Nama : 1 Rahayu Kusuma Ningrum (8111416052) 2. Indah Mutiara Dewi (8111416027) Mata Kuliah : Hukum Lingkungan Rombel : 01 UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG SEMARANG 2017 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha Esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya dapat menyelesaikan sebuah makalah yang dosen berikan dapat terselesaikan dengan tepat waktu.

DISKUSI ATAU PEMBAHASAN REVIEW Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Karunia Tuhan YME y... more DISKUSI ATAU PEMBAHASAN REVIEW Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Karunia Tuhan YME yang diberikan kepada seluruh umat manusia tanpa terkecuali,oleh karena itu untuk mendapatkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yaitu kita semua manusia dan semua mahluk yang ada di dunia semuanya wajibnya menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup ini, kewajiban dalam hal ini menjurus kepada semua tindakan,usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh manusia baik secara individu maupun secara kelompok guna menjaga dan melestarikan lingkungan hidup yang ada sekarang ini, hal ini perlu dan wajib dilaksanakan karena kondisi lingkungan hidup yang ada sekarang ini dari hari ke hari semakin menunjukkan penururan yang sangat signifikasi kualitasnya.dan pencemaran pengrusakan lingkungan hidup ini tidak hanya terjadi di indonesia saja, akan tetapi lebih menjelma menjadi sebuah Isu global yang diyakini secara internasional. Akibat semakin gencarnya para pengusaha reproduksi untuk memproduksi barang dalam jumlah yang sangat besar, maka semakin meningkat sisa pembakaran berupa gas CO2 yang berbahaya bagi manusia yang disekitar maupun diluar sekitar, sisa produksi berupa bahan kimia yang yang berbahaya juga bertambah jumlahnya semakin meningkat. Pelaksanaan pembangunan sebagai kegiatan yang berkesinambungan dan selalu meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah dan kebutuhan penduduk, menarik serta mengundang resiko pencemaran dan perusakan yang disebabkan oleh tekanan kebutuhan pembangunan terhadap sumber daya alam , tekanan yang semakin besar tersebut ada dan dapat mengganggu , merusak struktur dan fungsi ekosistem yang menjadikan penunjang kehidupan. Emil Salim mengatakan bahwa sungguh pun pembangunan telah berjalan ratusan tahun di dunia, namun baru ada pemulaan tahun tuju puluh hari ini, dunia mulai sadar dan cenas akan pencemaran dan kerusakan lingkungan sehingga mulai menangganinya secara sungguh-sungguh sebagai masalah dunia. 1 Pencemaran mengakibatkan kualitas lingkungan semakin menurun, dan akan menjadikan fatal apanila lingkungan hidup tidak di lestarikan dan tidak dapat di manfaatkan sebagaimana sebagai fungsinya, hal ini perlu sangat di sadari, bahwa keadaan lingkungan harus di kelola dan di tata sebaik-baiknya untuk menyangga kehidupan saat ini dan akan mendatang dapat berubah 1. Supriadi. Hukum lingkungan di Indonesia sebuah pengantar,ctk. Pratama. Sinar Grafika, Jakarta.2006,hlm.39
PERSPEKTIF HUKUM DALAM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

DISKUSI ATAU PEMBAHASAN REVIEW Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Karunia Tuhan YME y... more DISKUSI ATAU PEMBAHASAN REVIEW Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Karunia Tuhan YME yang diberikan kepada seluruh umat manusia tanpa terkecuali,oleh karena itu untuk mendapatkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yaitu kita semua manusia dan semua mahluk yang ada di dunia semuanya wajibnya menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup ini, kewajiban dalam hal ini menjurus kepada semua tindakan,usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh manusia baik secara individu maupun secara kelompok guna menjaga dan melestarikan lingkungan hidup yang ada sekarang ini, hal ini perlu dan wajib dilaksanakan karena kondisi lingkungan hidup yang ada sekarang ini dari hari ke hari semakin menunjukkan penururan yang sangat signifikasi kualitasnya.dan pencemaran pengrusakan lingkungan hidup ini tidak hanya terjadi di indonesia saja, akan tetapi lebih menjelma menjadi sebuah Isu global yang diyakini secara internasional. Akibat semakin gencarnya para pengusaha reproduksi untuk memproduksi barang dalam jumlah yang sangat besar, maka semakin meningkat sisa pembakaran berupa gas CO2 yang berbahaya bagi manusia yang disekitar maupun diluar sekitar, sisa produksi berupa bahan kimia yang yang berbahaya juga bertambah jumlahnya semakin meningkat. Pelaksanaan pembangunan sebagai kegiatan yang berkesinambungan dan selalu meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah dan kebutuhan penduduk, menarik serta mengundang resiko pencemaran dan perusakan yang disebabkan oleh tekanan kebutuhan pembangunan terhadap sumber daya alam , tekanan yang semakin besar tersebut ada dan dapat mengganggu , merusak struktur dan fungsi ekosistem yang menjadikan penunjang kehidupan. Emil Salim mengatakan bahwa sungguh pun pembangunan telah berjalan ratusan tahun di dunia, namun baru ada pemulaan tahun tuju puluh hari ini, dunia mulai sadar dan cenas akan pencemaran dan kerusakan lingkungan sehingga mulai menangganinya secara sungguh-sungguh sebagai masalah dunia. 1 Pencemaran mengakibatkan kualitas lingkungan semakin menurun, dan akan menjadikan fatal apanila lingkungan hidup tidak di lestarikan dan tidak dapat di manfaatkan sebagaimana sebagai fungsinya, hal ini perlu sangat di sadari, bahwa keadaan lingkungan harus di kelola dan di tata sebaik-baiknya untuk menyangga kehidupan saat ini dan akan mendatang dapat berubah 1. Supriadi. Hukum lingkungan di Indonesia sebuah pengantar,ctk. Pratama. Sinar Grafika, Jakarta.2006,hlm.39
book review-hukum dan ham-rombel 01- rahayu kusuma ningrum
Uploads
Papers by Rahayu Kusumaningrum