Book Reviews by Jefri Ewardiman

MATA KULIAH: HUKUM INTERNASIONAL (ROMBEL 05) Disusun Oleh: Albert Renaldi Tambunan 8111416091 Jef... more MATA KULIAH: HUKUM INTERNASIONAL (ROMBEL 05) Disusun Oleh: Albert Renaldi Tambunan 8111416091 Jefri Ewardiman 8111416133 UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG SEMARANG 2017 ii Kata Pengantar Dengan menyebut Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah pada mata kuliah Hukum Internasional dengan judul "Analisis Penyelesaian Sengketa Internasional di Kawasan Asia Tenggara Berdasarkan Tujuh Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai". Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada bapak Ridwan Arifin S.H., Ll.m. selaku dosen pengampu mata kuliah hukum intenasional pada fakultas hukum Universitas Negeri Semarang yang telah memberikan juga mempercayai penyelesaian tugas ini kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan tepat waktu. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai penyelesaian sengketa internasional berdasarkan tujuh prinsip penyelesaian sengketa secara damai. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.
MENAKAR KETERIKATAN PENYELESAIAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL BAGI KEAMANAN DUNIA
Papers by Jefri Ewardiman
LEGAL OPINION (Pendapat Hukum)

Abstrak Terorisme merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena te... more Abstrak Terorisme merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena telah menimbulkan bahaya keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Tindak pidana terorisme ini merupakan tindak pidana yang unik karena motif dan faktor penyebab dilakukannya tindak pidana ini sangat berbeda dengan motif-motif dari tindak pidana lain. Aksi-aksi terorisme tersebut dapat dilatar belakangi oleh motif-motif tertentu seperti motif : motif ekononomi, sosial, balas dendam dan motif-motif berdasarkan aliran kepercayaan tertentu. Kejahatan terorisme secara umum dikelompokan menjadi dua bagian yakni domestic terrorism atau kejahatan terorisme yang didalamnya tidak ditemukan unsur asing baik pelaku maupun korban, dan trans-national terrorism atau kejahatan terorisme yang didalamnya ditemukan unsure asing baik dari pelaku maupun korbannya. Kasus terorisme bisa terjadi dimana-mana termasuk di Swedia yang dikenal sebagai negara maju dan aman di dunia. Teror di Swedia terjadi di depan pusat perbelanjaan Ahlens di kota Stockholm, Drottninggatan yaitu salah satu kawasan utama bagi pejalan kaki di Swedia. Teror dilakukan dengan menabrakan mobil truk yang dibajak oleh pelaku kearah para pejalan kaki sehingga menewaskan 4 orang dan 15 orang terluka. Pelaku yang diketahui berasal dari Uzbekistan kerap dikait-kaitkan sebagai simpatisan ISIS. Metode yang dipakai dalam menganalisis kasus teror di Swedia ini adalah metode kepustakan dengan penyajian secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan seperti buku, artikel-artikel, jurnal hukum, majalah, perjanjian internasional, makalah-makalah, surat kabar serta situs-situs internet yang berkaitan dengan objek yang dianalisis.
Uploads
Book Reviews by Jefri Ewardiman
Papers by Jefri Ewardiman